Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Prostitusi Online yang Melibatkan Anak di Bawah Umur (Studi Kasus di Polres Kabupaten Tabanan)

  • Kadek Hary Harmawan Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Made Minggu Widyantara Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia

Abstract

Prostitusi online adalah masalah sosial yang belum diketahui asal-usulnya secara pasti, namun tetap dilakukan baik secara ilegal maupun terbuka. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini mencakup dua pertanyaan pokok: bagaimana penanganan tindak pidana prostitusi online yang dilakukan oleh anak di bawah umur? Apa kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh Polres Tabanan untuk menangani kejahatan prostitusi online? Penelitian ini menggunakan metode empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanggulangan kejahatan terkait prostitusi anak atau anak yang menjadi korban eksploitasi seksual komersial dilakukan melalui berbagai pendekatan, termasuk sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk melindungi anak-anak yang rentan terhadap eksploitasi ekonomi dan finansial, pelecehan seksual, pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi. Selain itu, terlibat pula berbagai instansi pemerintah, korporasi, serikat pekerja, LSM, dan masyarakat dalam upaya penghapusan kekerasan finansial dan/atau seksual terhadap anak. Kebijakan dan upaya Polres Tabanan dalam menghadapi kejahatan prostitusi online, khususnya melalui kebijakan preventif, penindakan, dan tindakan pencegahan, juga telah diidentifikasi dalam penelitian ini.

References

Amirudin, & Asikin, Z. H. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ardiprawiro. (2020). Ilmu Budaya Dasar (11 ed.). Depok: Universitas Gunadarma.

Ariyanti, V. (2018). Kebijakan Penegakan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Yuridis, 5(1), 98–113. https://doi.org/https://doi.org/10.35586/jyur.v6i2.789

Arsanti, M. (2017). Penggunaan Media Sosial sebagai Sarana Prostitusi Online. Jurnal Ilmu Komunikasi Universitas Mulawarman, 5(3), 50–62.

Asri, I. (2022). Pola Komunikasi Interpersonal Pekerja Seks Komersil dalam Prostitusi Online di Sosial Media (Studi Kasus di Bilangan Jakarta Pusat). IKON: Jurnal Ilmu Komunikasi, 27(1), 83–106.

Farhan, M., Nurbayan, S., & Nurhasanah. (2023). Fenomena Prostitusi Online dengan Menggunakan Aplikasi Michat di Desa Nisa Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Edusociata: Jurnal Pendidikan Sosiologi, 5(2), 20–30. https://doi.org/https://doi.org/10.33627/es.v5i2.997

Hanafi. (2019). Landasan Filosofis Kebijakan Formulasi Kejahatan terhadap Jenazah dalam Pasal 180 KUHP. Voice Justisia: Jurnal Hukum dan Keadilan, 3(1), 73–95.

Hehalatu, N., Hehanussa, D. J. A., & Supusepa, R. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Prostitusi Online melalui Aplikasi Michat. Pattimura Legal Journal, 1(1), 1–14. https://doi.org/10.47268/pela.v1i1.5897

Hutagaol, D. J. T. (2020). Prostitusi Remaja Sekolah Menengah Pertama di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru (Skripsi, Universitas Islam Riau). Universitas Islam Riau, Pekanbaru.

Irianto, S. (2009). Memperkenalkan Studi Sosiolegal dan Implikasi Metodologisnya. Jakarta.

Juditha, C. (2021). Prostitusi Daring: Tren Industri Jasa Seks Komersial di Media Sosial. Jurnal Pekommas, 6(1), 51–63. https://doi.org/10.30818/jpkm.2021.2060106

K, A. R., & S, P. D. (2013). Kajian Yuridis terhadap Prostitusi Online (Cyber Prostitution) di Indonesia. Recidie, 2(3), 307–316.

Kenedi, J. (2017). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) dalam Negara Hukum Indonesia: Upaya Mensejahterakan Masyarakat (Social Welfare). Al-Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, 2(1), 15–26.

Mustari, N. (2015). Pemahaman Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Publik. Yogyakarta: Leutikapro.

Ngafifi, M. (2014). Kemajuan Teknologi dan Pola Hidup Manusia dalam Perspektif Sosial Budaya. Jurnal Pembangunan dan Pendidikan: Fondasi dan Aplikasi, 2(1), 33–47.

Raodia. (2019). Pengaruh Perkembangan Teknologi terhadap Terjadinya Kejahatan Mayantara (Cybercrime). Jurisprudentie, 6(2), 230–239.

Sriwidodo, J. (2020). Perkembangan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia (1 ed.). Yogyakarta: Penerbit Kepel Press.

Suardita, I. K. (2017). Pengenalan Bahan Hukum (PBH) Hukum Administrasi Negara bagi Mahasiswa Semester I Fakultas Hukum Universitas Udayana. Bali.

Tenda, D., Polontolalu, A., & Lumintang, D. (2022). Penegakan Hukum Pidana Praktik Prostitusi Online bagi Mucikari dan Pelacur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lex Privatum, 10(3).

Yoisangadji, I. (2014). Hukuman Mati dalam Hukum Positif Indonesia Ditinjau dari Perspektif Ham (Thesis, Universitas Islam Indonesia). Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Published
2023-12-16
Abstract viewed = 199 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 262 times