Keabsahan Jual Beli Hak atas Tanah yang Dilakukan tanpa Akta PPAT Ditinjau dari Perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah terdapat akibat hukum yang sah dalam transaksi jual beli tanah jika dilakukan tanpa melibatkan akta PPAT, dengan mengambil perspektif dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Dalam konteks ini, rumusan masalah penelitian terfokus pada dua pertanyaan utama: Pertama, bagaimana pengaturan pembuatan akta jual beli oleh PPAT? Kedua, apa keabsahan jual beli hak atas tanah yang dibuat tanpa melibatkan PPAT? Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum secara normatif, yang mencermati berbagai aspek regulasi dan peraturan hukum yang berkaitan dengan transaksi tanah. Hasil dari penelitian ini mengindikasikan bahwa keabsahan dalam transaksi jual beli tanah masih dapat diperoleh meskipun tanpa pencatatan pada PPAT dalam bentuk akta jual beli. Namun, ketika penelitian ini dipandang dalam konteks Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, terdapat implikasi bahwa peralihan hak atas tanah dari pembeli kepada penjual, yang sering disebut sebagai proses "balik nama," tidak dapat terwujud jika tidak ada akta yang dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Hal ini menegaskan bahwa pemindahan hak atas tanah melalui transaksi jual beli harus didukung oleh akta otentik yang dikeluarkan oleh PPAT sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, keberadaan PPAT dan pembuatan akta oleh mereka memegang peran penting dalam menjaga keabsahan hukum dalam transaksi jual beli tanah di Indonesia.
References
Afnizar, Mohd., Nasution, D., & Haspy, M. P. (2015). Kedudukan Akta Autentik Notaris sebagai Alat Bukti Menurut Pasal 1886 KUHPerdata. Universitas Sumatera Utara, 1–15.
Angreni, N. K. D., & Wairocana, I. G. N. (2018). Legalitas Jual Beli Tanah di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jurnal Kertha Semaya, 1–6.
Arifin, M., Putri, N. D., Sandrawati, A., & Harryanto, R. (2018). Pengaruh Posisi Lereng terhadap Sifat Fisika dan Kimia Tanah pada Inceptisols di Jatinangor. Soilrens, 16(2), 37–42. https://doi.org/https://doi.org/10.24198/soilrens.v16i2.20858
Baharudin. (2014). Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Proses Jual Beli Tanah. Keadilan Progresif, 5(1), 88–101.
Dewi, S. R. (2019). Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pelaksanaan Jual Beli Tanah di Kota Palopo. Journal of Islamic Economic Law Maret, 4(1).
Gaol, S. L. (2019). Kedudukan dan Kekuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Sistem Pembuktian Berdasarkan Hukum Tanah Nasional. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(1), 87–117. https://doi.org/https://doi.org/10.35968/jh.v10i1.407
Gumanti, R. (2012). Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau Dari KUHPerdata). Jurnal Ilmu Pelangi, 5(1).
Hayati, N. (2016). Peralihan Hak dalam Jual Beli Hak atas Tanah (Suatu Tinjauan terhadap Perjanjian Jual Beli dalam Konsep Hukum Barat dan Hukum Adat dalam Kerangka Hukum Tanah Nasional). Lex Jurnalica, 13(3), 278–289.
Hidayah, S. N. (2013). Pelaksanaan Pemenuhan Tanggung Jawab PPAT dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah beserta Akibat Hukumnya (Studi Pada Kantor PPAT di Wilayah Kabupaten Sukoharjo) (Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta). Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta.
Iftitah, A. (2014). Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah beserta Akibat Hukumnya. Lex Privatum, 3(2), 49–55.
Murni, C. S., & Sulaiman, S. (2022). Sertifikat Hak Milik atas Tanah Merupakan Tanda Bukti Hak Kepemilikan Tanah. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 183–198. https://doi.org/10.5281/zenodo.6610224
Nurasa, A., & Mujiburohman, D. A. (2020). Tuntunan Pembuatan Akta Tanah (T. P. D. STPN, Ed.). Yogyakarta: STP Press.
Panggabean, R. M. (2010). Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku. Jurnal Hukum, 4(17), 651–667. https://doi.org/https://doi.org/10.20885/iustum.vol17.iss4.art8
Pansariang, J. S. (2014). Proses dan Syarat untuk Memperoleh Hak Milik atas Tanah di Indonesia. Lex Privatum, 2(3), 28–38.
Parikesit, R. A. (2021). Penerapan Asas Legalitas (Legaliteit Beginsel/Wetmatigheid Van Bestuur) Dalam Kebijakan Sentralisasi Pengharmonisasian Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(4), 450–459. https://doi.org/https://doi.org/10.54629/jli.v18i4.809
Pramana, K. Y. (2020). Tinjauan Yuridis Pembatasan Penguasaan Tanah oleh Warga Negara Asing Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Skripsi, Universitas Pendidikan Ganesha). Universitas Pendidikan Ganesha, Bali.
Purwaningsih, E., Praptomo, S., & Rahmi, I. G. A. K. (2015). Keharusan Penggunaan Blangko Akta PPAT Berdasarkan Perkaban Nomor 8 Tahun 2012 di Kabupaten Sukoharjo. Jurnal Repetorium, 3, 96–107.
Rajagukguk, J. P., Zuliah, A., & Dewi, A. T. (2021). Akibat Hukum Jual Beli atas Tanah dengan Sertifikat Hak Milik dalam Akta di Bawah Tangan. Jurnal Dharmawangsa, 15(2), 200–208.
Saranaung, F. M. (2017). Peralihan Hak atas Tanah melalui Jual Beli Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Lex Crimen, 6(1), 13–21.
Suparman, E. (2014). Aspek Hukum Perdata dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang/Jasa. Jakarta.
Susanti. (2018). Analisa Yuridis terhadap Kepemilikan Alas Hal Milik dalam Wilayah Hak Pengelolaan di Kota Batam (Skripsi, Universitas Internasional Batam). Universitas Internasional Batam, Batam.
Suwahyono. (2018). Kepemilikan Hak Atas Tanah melalui Hibah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA. Lex Privatum, 6(3), 68–75.
Zainuri, S. (2023). Pendaftaran Peralihan Hak Milik atas Tanah Karena Jual Beli dalam Mewujudkan Tertib Administrasi Pertanahan. Jurnal Jendela Hukum, 10(1), 46.