Implementasi Pemberian Upah Minimum Kabupaten Tabanan terhadap Pekerja Tetap pada PT. Wanira Tabanan
Abstract
Indonesia adalah sebuah negara hukum di mana seluruh perilaku masyarakatnya diatur oleh hukum positif, dan hal ini berlaku juga bagi pendatang asing yang berkunjung ke Indonesia. Upah merupakan hasil dari kerja keras seseorang, terutama para pekerja yang melaksanakan kewajiban mereka demi mendapatkan hak-haknya. Penelitian ini mengkaji pemberian upah karyawan yang dilakukan oleh suatu perusahaan gas di Kabupaten Tabanan, dengan menggunakan metode penelitian empiris yang melibatkan analisis data lapangan dan pengaitan dengan hukum positif. Kasus pemberian upah minimum yang tidak sesuai dengan standar kembali terjadi di Kabupaten Tabanan, Bali. Banyak pekerja yang mengeluhkan variasi pendapatan mereka, mulai dari yang menerima upah di bawah standar hingga yang menerima upah sesuai dengan upah minimum, namun bekerja dengan jam kerja yang melebihi standar.
References
Bernatta, R. A. R., & Kartika, T. (2020). Fenomena Massa Dalam Mencari Informasi Viral Pada Media Sosial Instagram. Jurnal Sains Sosial dan Humaniora, 4, 153–165.
Briggink, J. J. H., & Sidharta, A. (1999). Refleksi Tentang Hukum (2 ed.).
Darmika, I. (2016). Budaya Hukum (Legal Culture) dan Pengaruhnya terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum to-ra: Hukum untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 2(3), 429–435.
Ekonomi, T. P. A. K. H. Peta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Pusat Analisa Kebijakan Hukum dan Ekonomi (2021).
Ghofur, R. A. (2020). Konsep Upah dalam Ekonomi Islam (1 ed.). Bandar Lampung: CV. Arjasa Pratama.
Ghozali, H. N. Al, & Suprajang, S. E. (2018). Peningkatan Kinerja Karyawan melalui Penetapan Gaji pada UD Mega Grosir (Mega Group) Kota Blitar. Jurnal Penelitian Manajemen Terapan Penataran, 2(2).
Iskandar, A. A., & Edhi, A. E. (2023). Akibat Hukum bagi Perseroan Terbatas yang Memberi Upah kepada Pekerjanya Dibawah Ketentuan Upah Minimum Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Studi Kasus PT. Lapisan Seribu Warna Cabang Surabaya). Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 1(2), 33–45.
Kamaria, A. (2021). Implementasi Kebjikan Penataan dan Mutasi Guru Pegewai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Utara. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 7(3), 82–96.
Kuspraningrum, E., & Susmiyati, H. R. (2007). Upaya Kepolisian dalam Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Wanita dan Anak di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur. Risalah Hukum, (1), 8–17.
Lestari, V. N. S. L., Cahyono, D., & Wajdi, Muh. B. N. (2017). Sistem Pengupahan di Indonesia. Economic: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 8(2), 144–153.
Mardiyana, M. (2017). Implementasi Penetapan Upah Minimum bagi Pekerja Ditinjau dari Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 121 Tahun 2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur No. 6 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2017 (Studi di PT. Putra Mandiri Intipact Sidoarjo) (Skripsi, Universitas Muhammadiyah Malang). Universitas Muhammadiyah Malang, Malang.
Putro, W. D. (2015). Menggagas Peradilan Etik di Indonesia (1 ed.; Hermansyah, Imran, T. P. Utomo, & F. R. Hidayati, Ed.). Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Putu, N., & Arwini, D. (2020). Penerapan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pada Sistem Upah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Vastuwidya, 3(1).
Rahmania Arbi, S., & Fogar Susilowati, I. (2023). Penegakan Hukum Ketenagakerjaan terhadap Pembayaran Upah di Bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur (Studi Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur). Novum: Jurnal Hukum, 74–83. https://doi.org/https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.52975
Setiawan, W. (2017). Era Digital dan Tantangannya. In: Seminar Nasional Pendidikan.
Soewono, D. H. (2007). Analisis Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal Inspirasi, 1(2), 1–13.
Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 15–35.
Suhartono, S. (2019). Hukum Positif Problematik Penerapan dan Solusi Teeoritiknya. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 201–211.
Tarumingkeng, F. D., Rompas, W. Y., & Ruru, J. M. (2022). Pengawasan Pemerintah dalam Penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sulawesi Utara. Jurnal Administrasi Public, 8(114), 29–36.
Trimaya, A. (2014). Pemberlakuan Upah Minimum dalam Sistem Pengupahan Nasional untuk Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja. Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 5(1), 11–20.
Wiantara, K. A. (2015). Hubungan Tingkat Upah dengan Produktivitas Kerja pada Perusahaan Kecap Sumber Rasa di Desa Temukus Tahun 2014. Jurnal Pendidikan Ekonomi UNDIKSHA, 5(1).