Analisis Faktor Penyebab Terjadinya Penganiayaan yang Dilakukan oleh Pelaku Anak Dibawah Umur di Kabupaten Pesawaran
Abstract
Tuhan memberikan anak-anak kepada keluarga sebagai hadiah yang berharga dan mereka penting untuk masa depan negara kita. Namun, ketika anak berperilaku buruk dan menyakiti orang lain, mereka dapat menghadapi konsekuensi dari hukum. Dalam kasus ini, lima anak berusia 16 tahun didakwa dan dinyatakan bersalah menganiaya anak lain di rumah khusus. Empat di antaranya divonis satu tahun penjara, sementara satu lainnya divonis tiga tahun penjara dan denda. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana hukum memutuskan hukuman apa yang akan diberikan kepada anak yang melakukan kejahatan seperti ini. Para peneliti berbicara dengan orang-orang yang terlibat dan melihat dokumen untuk mempelajari lebih lanjut. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak diperlukan guna memberikan jaminan atau kepastian hukum dalam perlindungan terhadap hak-hak anak. Dan ini tertuang dalam Pasal 64 Undang-UndangĀ Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan penganiayaan berat dalam sistem peradilan pidana dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 telah diatur tentang diversi berupa pengalihan. Kadang-kadang ketika anak-anak melakukan hal-hal buruk, mereka mungkin menghadapi konsekuensi dari hukum. Namun, ada juga cara untuk membantu mereka tanpa melalui proses pengadilan. Hal ini dapat terjadi pada berbagai tahap penyelidikan, dan ini disebut pengalihan. Jika seorang anak melakukan sesuatu yang sangat serius yang dapat menyakiti seseorang atau bahkan menyebabkan mereka meninggal, ada aturan khusus tentang bagaimana mereka akan dihukum. Namun secara keseluruhan, ada hukum berbeda yang berlaku bagi anak-anak yang melakukan kejahatan.
References
A A Ngurah Bagus Pradhana Ningrat, G. M. S. (2021). Proses Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan. Jurnal Kertha Negara, 6(7).
Damariyanti, M. (2020). Adult Attachment, Pemaafan dan Kesejahteraan Psikologis Pada Individu Menikah. Jurnal Psikologi, 13(1).
Devi, S. A. (2018). Hubungan Tanda-Tanda Vital Dan Kadar Hemoglobin Dengan Konsentrasi Belajar Pada Remaja Putri. Jurnal Prodi Biologi, 7(5).
Anwar & Martunis, F. (2019). Analisis Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pergaulan Bebas Pada Remaja Di Kota Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bimbingan dan Konseling, 4(2).
Jonaedi Efendi, J. I. (2016). Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris. Jakarta: Prenadamedia Group.
Nasution, R. A. (2021). Tingkat Pengetahuan Tentang Obat-Obatan Pada Pelaku Swamedikasi Di Kelurahan Pangkalan Masyhur Kecamatan Medan Johor. Jurnal Kedokteran Ibnu Nafis, 10(1).
Putri Rahmi, H. (2021). Proses Belajar Anak Usia 0 Sampai 12 Tahun Berdasarkan Karakteristik Perkembangannya. Jurnal Pendidikan Anak: Bunayya, 7(1).
Samsul Arifin, A. (2023). Peran Customer Involvement Terhadap Kinerja Pemasaran. Ekuitas: Jurnal Ekonomi dan Keuangan, 7(1).
Syaroh, A. U. (2019). Faktor Kontrol Diri Dalam Penggunaan Gadget (Smartphone) Pada Siswa. Empati: Jurnal Bimbingan dan Konseling, 6(2).
Wahyuni, F. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Tanggerang: PT Nusantara Persada Utama.