Penjatuhan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Terkait Hak Asasi Manusia (Studi Kejaksaan Negeri Badung)
Abstract
Hukuman mati adalah suatu hukuman yang sangat berat yang bisa berikan kepada para pelaku kejahatan narkotika di Indonesia. Penerapan hukuman ini di Indonesia masih menjadi perbincangan di antara mata pihak setuju dan tidak setuju. Tujuan penelitian ini adalah Untuk memahami bagaimana penjatuhan hukuman pidana mati terhadap pelaku kejahatan pidana narkotika di Indonesia, Untuk mengetahui bagaimana jika pidana mati jika dilihat dari sudut pandang hak asasi manusia, Untuk mengetahui efektivitas penjatuhan sanksi hukuman mati terhadap pelaku kejahatan pidana narkotika di Indonesia. Penelitian ini memakai metode penelitian campuran yaitu gabungan antara metode penelitian empiris yaitu dengan melakukan wawancara ke Kejaksaan Negeri Badung dan normatif yaitu dengan mengacu kepada Undang-undang yang ada di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan keuletan pemerintah dalam hal menanggulangi kasus narkotika dengan memberlakukan hukuman mati bagi pelaku kejahatan pidana narkotika, walaupun yang nyatanya terjadi ialah semakin bertambahnya angka kasus peredaran gelap narkotika di Indonesia setiap tahunnya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pengenaan suatu hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkotika tidak menentang suatu norma tentang perlindungan hak terhadap asasi manusia sehingga dapat dipakai di dalam hukum Indonesia.
References
Abdul. (2006). Remaja dan Bahaya Narkotika. Jakarta: Prenada Media.
Aflah, R. N. (2002). Barang bukti dan Proses Pidana. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Anwar, U. (2016). Penjatuhan Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia (Analisa Kasus Hukuman Mati Terpidana Kasus Bandar Narkoba; Freddy Budiman). Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2).
Hamzah. (2010). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Hartanto, W. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika Dan Obat-Obat Terlarang Dalam Era Perdagangan Bebas Internasional Yang Berdampak Pada Keamanan Dan Kedaulatan Negara. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(1).
Jonaedi Efendi, J. I. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.
Makarao. (2003). Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Oka. (2016). Skripsi dengan Judul Pelaksanaan Pidana Mati Terhadap Terpidana Narkotika. Denpasar.
R.Soesilo. (1960). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bogor: Gramedia.
Sugiartha I, N. (2021). Fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polisi Dalam Tindak Pidana Narkotika. Denpasar.
Sugiartha I, N. (2022). Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Narkotika Pada Anak. Denpasar.