Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Hal Debitur Wanprestasi Atas Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan (Studi Di Pt. Bank Perkreditan Rakyat Mertha Sedana Sempidi-Badung)

  • Ni Made Yunika Andrini Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Nyoman Putu Budiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Putu Ayu Sriasih Wesna Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: Perlindungan Hukum, Perjanjian Kredit, Jaminan Fidusia

Abstract

Kredit sebagai salah satu usaha yang bisa dijalankan oleh bank dan dalam pemberian kredit, yang memiliki posisi sebagai kreditur memerlukan adanya jaminan, dan adanya objek jaminan salah satu hal yang paling penting. Jaminan yang dimaksud dapat berupa benda bergerak, seperti fidusia, atau benda tidak bergerak. Benda yang dibebani jaminan fidusia harus didaftarkan agar dapat memberikan perlindungan hukum dan hak yang memadai kepada para pihak. Tujuan dan manfaat penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum bagi kreditur dalam hal debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. Pendekatan hukum empiris digunakan dalam penelitian ini.  Perjanjian jaminan fidusia yang terjadi di PT. BPR Mertha Sedana merupakan yang bersifat accesoir dari perjanjian perjanjian pokoknya. Berdasarkan hasil penelitian apabila jaminan fidusia tidak didaftarkan, adapun perlindungan hukum bagi kreditur dalam permasalahan seperti ini bisa dilaksanakan berupa perlindungan hukum secara preventif dan represif. Saran penulis yaitu dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia, pihak kreditur sebaiknya mendaftarkan jaminan fidusia tersebut ke kantor pendaftaran fidusia, apabila debitur wanprestasi maka pihak bank akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai undang-undang.

References

Almaida, Z. (2020). Perlindungan Hukum Preventif Dan Represif Bagi Pengguna Uang Elektronik Dalam Melakukan Transaksi Tol Nontunai. Repertorium, 7(1).

Anak Agung Gede Agung Ari Patrama, A Gede Agung Darma Kusuma, S. P. (2019). Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia Pada Bank Perkreditan Rakyat (Bpr) Werdhi Sedana Kabupaten Gianyar. Jurnal Kertha Semaya, 7(6).

Bahsan, M. (2007). Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Djumhana, M. (2003). Hukum Perbankan di Indonesia, Cet. ke III. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Djumhana, Muhammad. (2006). Hukum Perbankan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Gede Atmadja I Dewa, B. I. N. (2018). Teori-Teori Hukum. Malang: Setara Press.

Hirsanuddin, H. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak (Kreditur Dan Debitur) Melalui Parate Executie Obyek Hak Tanggungan. Jurnal Ius Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(1).

Ketut Tanti Kustina, I Gede Merta Nugrahita Suryawan, dan I. G. A. D. U. (2022). Analisis Dampak Kebijakan Restrukturisasi Kredit Terhadap Laba dan Likuiditas BPR di Kabupaten Badung. Wacana Ekonomi (Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Akuntansi), 21(1), 93–104.

Nyoman, P. B. I. (2016). Hukum Outsourcing. Setara Press: Malang.

Subekti, R. (1991). Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Published
2023-05-30
Abstract viewed = 445 times
PDF downloaded = 245 times