Kedudukan dan Hierarki Peraturan Desa Dalam Peraturan Per-Undang-Undangan

  • Ni Made Faniasih Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Gusti Bagus Suryawan Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Ida Ayu Putu Widiati Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: Peraturan Desa, Kedudukan, Hierarki

Abstract

Peraturan desa merupakan peraturan perundang-undangan yang disusun oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan BPD, tetapi bukan bagian dari hierarki sistem hukum, tetapi tetap mengikat secara hukum karena ditetapkan oleh undang-undang yang lebih tinggi atau dibuat melalui pemberdayaan. Penyelidikan ini terkait dengan keadaan hukum desa dan isi undang-undang desa dalam peraturan perundang-undangan. Penjelasan tentang letak perdes dan pembahasan substantif ketentuan hukumnya dapat menjadi sumber teori bagi pengetahuan hukum di bidang hukum administrasi. Signifikansi penelitian ini adalah penelitian normatif dilakukan melalui penelitian kepustakaan, hal ini terlihat pada pemeriksaan dokumen hukum. Status Perdes bukan bagian dari hirarki hukum melainkan diantara satu peraturan perundang-undangan di tingkat desa yang diakui dan mengikat secara hukum, terkait dengan perdes, isinya mungkin tidak sesuai dengan hukum yang lebih tinggi. Pengaturan benturan kepentingan umum juga menerapkan aturan yang serupa. Pengakuan yang tegas dan langsung dari pemerintah diperlukan untuk memudahkan pelaporan kepada masyarakat.

References

Ari wuisang, 2018, Reposisi peraturan desa dalam hierarki perundang-undangan, Pakuan Law Review, Volume IV, Nomor 1, Januari-Juni, Fakultas Hukum Universitas Pakuan, hal. 93-103.
Agustin, 2017, Status Hukum Peraturan Desa Dalam Sistem Legislatif, Jurnal Penelitian Hukum Halu Oleo, Volume 1, Nomor 1, Jakarta, hal. 96.
Jendi Tarajar Simamora, 2019, Kedudukan Peraturan Desa dalam Sistem Hukum Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Patik: Jurnal Hukum, Volume 08, Nomor 02, Agustus, Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, hal.86.
Jendi Taraja Simamora, Haposan Siallagan, Hisar Siregar, 2016, Jurnal Hukum, Volume 08, Nomor 02, Fakultas Hukum, Universitas HKBP, hal. 88.
Lia Sartika Putri, 2019, “Kewenangan Desa Dan Penetapan Peraturan Desa”. Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 13, Nomor 2, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, Pekanbaru, hal. 163-165.
Putera Astomo, 2017, Jurnal Konstitusi, Volume 15, Nomor 2, Prodi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sulawesi Barat, hal. 285-286.
Wijayanto, 2018, Lusiana, Fence, Jurnal Ius Civile, Ilmu Hukum Universitas Negeri Gorontalo, Volume 4, Nomor 2, Gorontalo, hal. 205.
Published
2023-05-30
Abstract viewed = 334 times
PDF downloaded = 339 times