Eksistensi Literasi Digital Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Abstract
Pada masa ini dengan adanya teknologi yang semakin canggih, khususnya dalam berpendapat, membuat seseorang bebas melakukan ujaran kebencian dalam dunia maya, dimana ujaran kebencian dalam kehidupan manusia berbentuk hasutan kebencian terhadap seseorang maupun orang lain. Jika ujaran kebencian tidak diatasi dengan aturan yang ada, akibatnya konflik sosial yang bisa sebagai tindak diskriminasi, kekerasan sampai dengan pembunuhan. Dari adanya dampak yang berbahaya terhadap korban ujaran kebencian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan ujaran kebencian dalam perspektif HAM dan UU ITE serta bagaimana perlindungan hukum terhadap korban ujaran kebencian dalam konteks literasi digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan pendekatan perundang-undangan yang berhubungan pada ujaran kebencian selanjutnya bahan penelitian dikaji. Berdasarkan hasil dari penelitian ini yakni perlindungan hukum korban ujaran kebencian agar memperoleh rasa aman dan bisa melindungi masyarakat yang sebagai korban ujaran kebencian.
References
Anam, M. Choirul dan Muhammad Hafis, 2015, Jurnal Keamanan Nasional, SE Kapolri Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) Dalam Kerangka Hak Asasi Manusia, Volume, 1, Nomor 3.
Cherian George, 2017, Pelintiran Kebencian, Rekayasa Ketersinggungan Agama dan Ancamannya Bagi Demokrasi, Pusad, Jakarta.
Kent Greenawalt, 1898, Conflicts Of Law and Morality, Oxford University Press, New York.
Kardiyasa I Made, Sagung Laksmi Dewi Anak Agung dan Sukaryati Karma Ni Made, 2020, Jurnal Analogi Hukum, Sanksi Pidana Terhadap Ujaran Kebencian (Hate Speech), Volume 2, Nomor 1, Universitas Warmadewa, Bali.
Miriam Budiardjo, 2008, Dasar Dasar Ilmu Politik, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Masyhur Effendi,1994, Dimensi/Dinamika Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional dan Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sujoko, 2008, Implementasi Tuntutan Ganti Kerugian Dalam Pasal 98 KUHP Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan, Universitas Diponegoro, Semarang.
Sahrul Mauludi, 2018, Awas Hoax!, Elex Media Komputindo, Jakarta.
Sutan Remy Syahdeini, 2009, Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.