Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja yang Mendapatkan Upah Tidak Sesuai Umr Pada Uluwatu Collective Company
Abstract
Perusahaan Uluwatu Collective Company merupakan sebuah nama perusahaan di Badung, yang bergerak di bidang gymnasium yang terletak di Kabupaten Badung. Dalam hal ini dapat diketahui bahwa pekerja di perusahaan tersebut belum mendapatkan upah sesuai dengan UMR. Hal tersebut tentu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, khususnya pada pasal 8 yang mengatur mengenai perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan. Peneliti berpandangan adanya kesenjangan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan prakteknya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan sistem pengupahan bagi pekerja di Uluwatu Collective Company dan perlindungan hukum terhadap pekerja yang mendapat upah tidak sesuai UMR di Uluwatu Collective Company. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum empiris dengan jenis pendekatan konseptual dan sosiologis. Berdasarkan hasil yang didapatkan terhadap pelaksanaan sistem pengupahan adalah perusahaan membayar upah pekerjanya setiap tanggal 7 pada minggu pertama, upah lembur dibayar per-jam. Perlindungan hukum terhadap pekerja yang mendapatkan upah tidak sesuai UMR, yakni pekerja yang sudah bekerja selama 3 bulan atau lebih mendapatkan BPJS.
References
Ashshofa, B. (2010). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rieneka Cipta.
Budiartha, I. N. P. (2016). Hukum Outsourcing. Malang: Setara Press.
Hakim, A. (2007). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Halim, R. (2001). Hukum Perburuhan dalam Tanya Jawab, Cet. 2. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Husni, L. (2010). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Iqbal, M. (2017). Perkembangan Kejahatan Dalam Upaya Penegakan Hukum Pidana: Penanggulangan Kejahatan Profesional Perdagangan Organ Tubuh Manusia. Proceedings Humanis, Universitas Pamulang, 2(1).
Lestyasari, D. (2013). Hubungan Upah Minimum Provinsi Dengan Jumlah Tenaga Kerja Formal Di Jawa Timur. Jurnal Mahasiswa Unesa, Fakultas Ekonomi Unesa, Surabaya, 1(3).
Ni Putu Nita Erlina Sari, I Nyoman Putu Budiartha, D. G. D. A. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menurut Undang-Undang no 13 Tahun 2003. Jurnal Analogi Hukum, 2(2).
Nurachmad. (2009). Tanya Jawab Seputar Hak-Hak Tenaga Kerja Kontrak (Outsourching). Jakarta: Transmedia Pustaka.
Soedarjadi. (2009). Hak dan Kewajiban Pekerja Pengusaha. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Soedjono, W. (2000). Hukum Perjanjian Kerja. Jakarta: Bina Aksara.
Suroso. (2004). Ekonomi Produksi. Bandung: Lubuk Agung.
Trimaya, A. (2014). Pemberlakuan Upah Minimum Dalam Sistem Pengupahan Nasional Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 5(1).