Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis Untuk Memajukan Sektor Pariwisata (Studi Kasus: Kantor Satpol Pp Kota Denpasar)

  • Anak Agung Ngurah Bagus Raditya Wikananta Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Gusti Bagus Suryawan Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Luh Putu Suryani Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: Gelandangan dan Pengemis, Kota Denpasar, Pariwisata, Penanggulangan dan Penerbitan

Abstract

Sektor pariwisata merupakan sektor utama yang mempengaruhi pendapatan daerah Kota Denpasar. Salah satu permasalahan yang dapat mengganggu sektor pariwisata Kota Denpasar ialah gelandangan dan pengemis yang jumlahnya semakin meningkat di kawasan Kota Denpasar. Hal ini memicu rendahnya tingkat ketertiban, keamanan, dan kenyamanan kota. Meningkatnya jumlah gelandangan dan pengemis disebabkan oleh adanya arus urbanisasi ke kota. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan satpol PP dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Ketertiban Umum dalam menertibkan gelandangan dan pengemis guna memajukan sektor pariwisata, dan apa saja faktor penghambat yang dihadapi Satpol PP dalam menertibkan gelandangan dan pengemis di Kota Denpasar. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris merupakan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini untuk menjawab permasalahan tersebut, dengan melakukan kajian lanjutan dari peraturan tertulis. Berdasarkan hasil penelitian ini erat kaitannya dengan penertiban gelandangan dan pengemis yang termuat dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 mengenai ketertiban umum.

References

A. Sagung Istri Pramita Dewi, A. A. S. I. (2013). Implementasi Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Dalam Hal Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kota Denpasar. Jurnal Kertha Negara, 1(5).

Basri, H. (2019). Pengembangan Pariwisata Dalam Peningkatan Ekonomi Masyarakat Di Kabupaten Sumenep. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial Politik dan Humaniora, 3(2).

I Wayan Jayadi Putra, I Nyoman Suyatna, K. S. (2017). Pelaksanaan Pengendalian Gelandangan Dan Pengemis Di Kota Denpasar Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum. Jurnal Kertha Negara, 5(3).

Ismail, A. U. (2012). Al-Qur’an dan Kesejahteraan Sosial: Sebuah Rintisan Membangun Paradigma Sosial Islam yang Berkeadilan dan Berkesejahteraan. Tangerang: Lentera Hati.

Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).

Teuku Ade Surya, L. A. (2012). Masalah Infrastruktur Dalam Mengembangkan Industri Manufaktur. Jurnal Ekonomi Kebijakan Publik, 3(2).

Widiastuti, R. (2020). Kebudayaan dan Pariwisata Bali. Semarang: Alprin.

Winoto, M. N. & S. (2017). Kebijakan Pembangunan Perkotaan. Malang: Universitas Brawijaya Press.

Yuliarmini, N. M. (2021). Kritik Sosial Komunitas Djamur Melalui Mural di Kota Denpasar. Badung: Nilacakra.

Yustisia, Y. &. (2011). Memahami Berbagai Etika Profesi dan Pekerjaan. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Published
2023-05-30
Abstract viewed = 174 times
PDF downloaded = 314 times