Perlindungan Karya Digitalisasi Lontar dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

  • Anak Agung Gede Bagastatha Dalem Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Kota denpasar, Negara Indonesia
  • I Nyoman Putu Budiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Kota denpasar, Negara Indonesia
  • I Nyoman Subamia Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Kota denpasar, Negara Indonesia

Abstract

Digitalisasi lontar merupakan sebuah karya seni lontar yang ditempatkan pada data digital yang berhak memperoleh perlindungan khususnya dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Namun, dalam Undang-Undang tersebut belum mengatur secara pasti mengenai perlindungan karya cipta digitalisasi lontar tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperjelas perlindungan hukum hak cipta atas karya digital Lontar dan sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan yang mendigitalkan Lontar tanpa izin dari pemegang hak cipta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan karya lontar digital dalam Pasal 40(1) UUHC tidak menyatakan atau mengkomunikasikan bahwa ada karya digital yang dilindungi oleh hak cipta. Namun, digitalisasi dapat diartikan sebagai hasil transformasi, karena digitasi lonte pertama kali dicetak lonter kemudian diubah ke dalam bentuk digital. Sanksi hukum bagi pelanggar yang mendigitalkan lontar tanpa izin pemilik hak cipta adalah hingga tiga tahun penjara dan denda, hal ini termuat dalam Pasal 113 ayat 2 UUHC serta sanksi perdata berupa ganti rugi.

References

Dharmawan, Ni Ketut Supasti, D. (2018). Kekayaan Harmonisasi Intelektual Hukum Indonesia. Swasta Nulus.

Hidayah, K. (2020). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Setara Press.

Manurung, E. A. P. (2009). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Karya Cipta Digital Di Indonesia. Pustaka Utama Grafiti.

Marzuki, P. M. (2016). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Matondang, Z. (2015). Digitalisasi Koleksi Naskah Reksa Pustaka Sebagai Upaya Aset Pelestarian Bangsa, dalam Proposal Program Kreativitas Mahasiswa Kegiatan Bidang PKM Teknologi Penerapan. Universitas Sebelas Maret.

Muhammad Tajuddin Anwar , Syahroni Hidayat, A. A. (2021). Transformasi Lontar Babad Lombok Menuju Digitalisasi Berbasis Natural Gradient Flexible (Ngf). Jurnal Teknologi Informasi Dan Ilmu Komputer (JTIIK), 8(2).

Nursadi, H. (2007). Sistem Hukum Indonesia. Universitas Terbuka.

Saidin, O. (2015). Hak Hukum Intelektual Kekayaan Aspek (Intellectual Property Rights). PT RajaGrafindo Persada.

Setiadi, W. (2009). Sanksi Administratif Sebagai Salah Satu Instrumen Penegakan Hukum Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 6(4).

Tambunan, P. (2010). Potensi Dan Kebijakan Pengembangan Lontar Untuk Menambah Pendapatan Penduduk. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 7(1).

Published
2023-01-31
Abstract viewed = 119 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 106 times