Restorative Justice sebagai Mediasi Penal dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya menyangkut kekerasan yang dilakukan oleh suami, istri, dan atau terhadap orang yang hanya memiliki hubungan darah tetapi juga seseorang yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga yang tetap berada dalam rumah tangga. Rumusan masalah adalah bagaimana pengaturan nilai-nilai Restorative Justice dalam upaya penyelesaian Kekerasan dalam melakukan ketidakadilan Dalam Rumah Tangga? Bagaimana implikasi Mediasi Penal dalam upaya penyelesaian ketidakadilan KDRT yang dilakukan oleh majikan terhadap pekerja rumah tangga.? Analisis materi hukum berdasarkan logika induktif dan deduktif dan disajikan secara deskriptif analisis. Penataan nilai-nilai Restorative Justice dalam upaya penyelesaian Kekerasan melakukan ketidakadilan Dalam Rumah Tangga yaitu dengan penerapan nilai-nilai Restorative Justice melalui mekanisme mediasi penal dapat dijalankan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, Dengan demikian penyelesaian melalui mekanisme Mediasi Pidana memperoleh bentuk landasan yurisdiksi yang diharapkan dan jangkauannya. Keadilan dalam menegakkan hukum di masyarakat sehingga penyelesaian atas ketidakadilan KDRT dapat memenuhi rasa keadilan baik pelaku maupun korban (solusi win-win) yang berdampak pada ganti rugi dan penyembuhan terhadap kondisi korban akibat melakukan ketidakadilan yang dilakukan oleh pelaku. diharapkan kepada masyarakat yang memiliki kasus KDRT yang melakukan ketidakadilan masih tergolong ringan melakukan ketidakadilan sehingga diselesaikan melalui jalan keakraban (mediasi) sebelum dilaporkan ke pihak yang berwenang.
References
Fernando, Z. J. (2020). Pentingnya Restorative Justice Dalam Konsep Ius Constituendum. AL-IMARAH: 253. Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, 5(2).
Iswara, I. M. A. M. (2013). Mediasi Penal Penerapan Nilai-Nilai Restorative Justice dalam penyelesaian Tindak Pidana Adat di Bali. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Kansil, C. S. . K. dan C. S. . (2007). Pokok-Pokok Hukum Pidana. Jakarta.
Koeswadji, H. H. (1994). Korupsi di Indonesia Dari Delik Jabatan Ke Tindak Pidana Korupsi. Bandung.
Lesmana, T. (2019). Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Perspektif Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1(1).
Nyoman Satyayudha Dananjaya, Putu Rasmadi Arsha Putra, K. A. S. (2017). Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternative Dispute Resolution). Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Puspitaningrum, S. (2018). Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan. Jurnal Spektrum Hukum, 15(2).
Soekanto, S. (1986). Pengantar penelitian hokum. UI Press.
Soekanto, S. (2015). Penelitian hukum normatif : suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Widnyana, I. M. (2007). Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR). Jakarta.
Witanto, D. Y. (2012). Hukum acara mediasi dalam perkara perdata di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama. Bandung.