Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Persfektif Kesadaran Hukum Masyarakat
Abstract
Pangan merupakan kebutuhan pokok manusia yang tidak dapat ditinggalkan dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa makan dan minum dalam jumlah dan kualitas yang cukup, manusia tidak akan produktif dalam menjalankan aktivitasnya. Masalah pangan juga menyangkut keamanan, keselamatan dan kesehatan baik jasmani maupun rohani. Keamanan pangan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan dalam konsumsi sehari-hari. Setiap orang berhak atas makanan dan bahan yang sehat dan aman. Ini harus dilindungi oleh pemerintah dan harus dipenuhi oleh semua produsen. Namun banyak produsen yang mencari keuntungan dengan cara yang tidak baik. Bentuk perlindungan konsumen terhadap peredaran makanan dan minuman yang mengandung bahan berbahaya. Untuk menghindari dampak yang merugikan bagi keselamatan masyarakat sebagai konsumen dalam mengkonsumsi makanan dan minuman, diperlukan kesadaran masyarakat untuk melapor ketika menemukan dan menjadi korban makanan dan minuman yang mengandung bahan berbahaya. Namun kesadaran masyarakat untuk melapor ketika menemukan dan menjadi korban makanan dan minuman yang mengandung bahan berbahaya masih rendah, yang disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: (a) Tingkat pendidikan masyarakat relatif rendah; (b) Sistem penegakan hukum birokrasi; (c) Ketimpangan kedudukan antara produsen dan konsumen; (d) Daya beli masyarakat yang relatif rendah.
References
Abdul Farid, Ugik Romadi, djoko W. (2018). Factor factor yang mempengaruhi adobsi petani dalam penerapan system tanam jajar legowo di desa sukosari kecamatan kasembon kabupaten malang provinsi jawa timur. Jurnal Penyuluhan, 14(1).
Hutagalung, S. M. (2011). Penegakan Hukum Di Indonesia: Apakah Indonesia Negara Hukum. Jurnal Sociae Polites.
Murniati, N. (2019). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kabupaten Aceh Besar.
Raden Ajeng Astari Sekarwatia, S. S. (2021). Perlindungan Konsumen untuk Memperoleh Hak Layanan Purna Jual di Indonesia dan Eropa. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(2).
Setiono. (2004). Rule Of Law (Supremasi Hukum). Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Univeristas.
Shidarta. (2006). Hukum perlindungan konsumen Indonesia. Grasindo.
Soekanto, S. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Soekanto, S. (1986). Pengantar penelitian hokum. UI Press.
Soekanto, S. (2004). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hokum. Raja grafindo Persada.
Yodo, A. M. dan S. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta.