Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penjarahan pada Saat Bencana Alam
Abstract
Tindak pidana penjarahan dapat diklasifikasikan sesuai dengan yang terangkum pada Pasal 363 KUHP yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena dilakukan pada saat keadaan tertentu seperti gempa bumi. Rumusan permasalahan ini, 1) Bagaimana kebijakan pengaturan hukum tindak pidana penjarahan dalam hukum pidana? dan 2) Bagaimana sanksi tindak pidana penjarahan terhadap pelaku penjarahan pada saat bencana alam gempa bumi dalam perspektif hukum pidana? Dalam penelitian ini memakai metode hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan. Simpulan dari penelitian ini yaitu kebijakan pengaturan hukum tindak pidana penjarahan dalam hukum pidana berdasarkan Pasal 363 KUHP pihak yang berwenang menangkap berdasarkan bukti, masa waktu yang cukup dan sanksi tindak pidana penjarahan terhadap pelaku penjarahan pada saat bencana alam gempa bumi dalam perspektif hukum pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP dikenakan 7 tahun penjara. Saran dalam penelitian ini kepada pemerintah sebaiknya aturan mengenai tindak pidana penjarahan ditingkatkan kembali, dari segi sanksinya agar memberi efek jera terhadap pelaku tindak pidana penjarahan.
References
Kardiyasa I Made, Sagung Laksmi Dewi Anak Agung, dan Sukaryati Karma Ni Made, 2020, Sanksi Pidana Terhadap Ujaran Kebencian (Hate Speech), Jurnal Analogi Hukum, Volume 2, Nomor 1, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Bali.
Lamintang P.A.F, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Pasek Diantha I Made, 2017, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Eds. 1, Cet. 2, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Predana Media Group, Jakarta.
Reska Joany Kernia Pradila Komang Gede, Sagung Laksmi Dewi Anak Agung, Widyantara I Made Minggu, 2021, Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penjarahan, Jurnal Preferensi Hukum, Volume. 2, Nomor 3, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Bali
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.