Kedudukan Anak Astra dalam Mewaris Menurut Hukum Waris Adat Bali di Desa Adat Bengkel Tabanan

  • I Putu Aldi Wiryatama
  • I Nyoman Putu Budiartha
  • Diah Gayatri Sudibya

Abstract

Berdasarkan hukum waris bersama Bali, status hukum anak Astra mengikuti status hukum ayah mereka setelah orang tua mereka menikah secara sah. Dalam kehidupan bermasyarakat, kemunculan anak oleh perempuan yang belum menikah secara sah dapat menimbulkan masalah. 1) status hukum anak Astra dalam pengertian hukum waris adat di Bali; 2) status hukum anak Astra dalam hal pewarisan setelah sahnya perkawinan. Hukum Waris Adat Bali  Orang Tua. Untuk pembahasan ini, penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber primer seperti penelitian lapangan dan sumber sekunder yang ditulis oleh para ahli, dan hasil para ilmuwan  diolah dan dianalisis secara deskriptif untuk mencapai kesimpulan. Penyelidikan membuktikan bahwa status hukum anak Astra setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mulai berlaku secara hukum hanyalah hubungan perdata dengan ibu dan keluarganya. Hak Anak Astra dalam Hukum Adat Bali Setelah orang tua kandung menikah secara sah di Bali, setelah anak Astra lahir dalam perkawinan yang sah, hak dan statusnya didasarkan pada ayahnya (Pursa).

References

Bambang Sunggono, 2007, Metodologi Penelitian Hukum, Cet.7, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal.37
Dan, D. F., & Mansyur, I. A. (2020). Dinamika Hukum Waris Adat di Masyarakat Bali Pada Masa Sekarang.Media Iuris, hal. 119–132.
Hadikusuma, Hilman, 2012, Pengantar Hukum Adat, Mandar Maju, Bandung
Saragih, Djaren, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Edisi II, Tarsito, Bandung, 2006
Soeripto, K.M.R.H, 1973,Beberapa Bab Tentang Hukum Adat Waris Bali, UNJ Press, Jember
Published
2023-01-31
Abstract viewed = 159 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 185 times