Penerapan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Terkait Pendaftaran Merek Terhadap Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Denpasar
Abstract
Seiring meningkatnya Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang menjual berbagai merek produk di Kota Denpasar maka diperlukan perlindungan terhadap merek tersebut, tetapi masih banyak Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Denpasar yang belum memahami arti pentingnya pendaftaran merek terhadap produk yang dipasarkan. Sehubungan dengan hal tersebut Bagaimana Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah terkait pendaftaran merek di Kota Denpasar? Dan Bagaimana Kendala terhadap penerapan Pendaftaran Merek bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di kota Denpasar?. Tipe penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Empiris. Berdasarkan hasil penelitian, hak dan kewajiban Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di kota Denpasar tentunya tidak jauh dari mendapatkannya perlindungan hukum apabila sudah beritikad baik dan berinisiatif dalam mendaftarkan merek dari produknya, tetapi masih banyaknya kendala yang dihadapi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam mendaftarkan mereknya baik dari segi pemerintah maupun dari Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah itu sendiri.
References
Dora Tiara, Kiki Yulinda, Kesadaran Hukum Pengusaha Hotel Kota Padang dalam Pendaftaran Merek, Law Journal of Mai Wanderu, Vol 1, No. 1
Ida Ayu Mas Indriani, Ni Made Jaya Senastri, Ni Made Puspasutari Ujianti, Hukum Atas Desain Industri Berdasarkan Undang-Undang No 31 Tahun 2000, Jurnal Interpretasi Hukum, Vol 2, No 2
Rahmadia Maudy Putri Karina, Rinitami Njatrijani, 2022, Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Dagang Ikea atas Penghapusan Merek Dagang, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 1. No. 2
Risky Sianipar, 2018, Perlindungan Hukum Usaha Mikro Kecil dan Menengah berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Jurnal Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, Vol. 2. No. 1
Sulasno, 2018, Penerapan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap UMKM sebagai upaya mewujudkan persaingan bisnis berkeadilan, jurnal Ilmu Hukum Universitas Serang Raya, Vol. 2. No. 2