Perlindungan Hukum Terhadap Kerugian Konsumen Sebagai Akibat Kelalaian Perusahaan Daerah Air Minum
Abstract
Perlindungan hukum yang diberikan oleh PDAM kepada konsumen sebagai pengguna barang dan jasa akibat keterbatasan pasokan air bersih. Untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab PDAM dalam mengatasi kerugian yang dialami konsumen terhadap akibat yang timbul dari terbatasnya pasokan air bersih. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakaan landasan hukum yang pertama dan utama dalam menyelesaikan permasalahan dan kasus konsumen yang mengalami kerugian akibat pelaku usaha yang kurang menyadari hak dan kewajibannya dalam menjalankan usaha. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, PDAM bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen/pelanggan, yaitu mengganti kerugian dengan melakukan perbaikan kerusakan jaringan pipa yang dikelola oleh PDAM Denpasar yang mengakibatkan kerugian finansial bagi konsumen/pelanggan. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Minim Kota Denpasar diatur dalam Pasal 2. Dengan pembahasan yang dipermasalahkan maka dapat disarankan bagi PDAM agar perlu membuat aturan yang jelas berkaitan dengan pemberian air bersih kepada konsumen apabila terjadi kekeringan yang mengakibatkan terbatasnya sumber air baku, sehingga masyarakat tidak Kekeurangan air bersih dan kepada konsumen , jika konsumen mendapatkan debit aliran air yang kecil maka konsumen langsung melakukan komplain ke PDAM, agar PDAM segera menindaklanjuti laporan konsumen.
References
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Gravindo Persada, Jakarta.
Purwahid Patrick, 1994, Penegakan Hukum tentang Tanggung Gugat Produsen dalam Perwujudan Perlindungan Konsumen, Genta Press, Yogyakarta.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2001, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan pengendalian Sumber Daya Air.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.