Pertanggungjawaban Pidana tanpa Sifat Melawan Hukum dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana

  • Ferdinandus Kila
  • I Nyoman Gede Sugiartha
  • Ni Made Puspasutari Ujianti

Abstract

Salah satu unsur dari tindak pidana adalah unsur sifat melawan hukum. Unsur tersebut merupakan suatu penilaian obyektif terhadap perbuatan. Perbuatan seseorang yang dapat dikatakan melawan hukum yaitu  apabila perbuatan itu masuk dalam rumusan delik sebagaimana yang dirumuskan dalam undang-undang, namun adakalanya perbuatan seseorang yang telah memenuhi rumusan delik (undang-undang pidana) itu tidak senantiasa bersifat melawan hukum, sebab mungkin ada hal yang menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan tersebut. Berdasarkan pokok pemikiran di atas maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan yaitu bagaimana kebijakan hukum pidana positif terhadap asas tiada pertanggungjawaban pidana tanpa sifat melawan hukum dan bagaimana kebijakan hukum pidana yang akan datang terhadap asas tiada pertanggungjawaban pidana tanpa sifat melawan hukum? Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan atau Asas Kesalahan merupakan asas yang fundamental dalam hukum pidana dan menjadi salah satu unsur pertanggungjawaban pidana dari suatu subjek hukum pidana. Dengan kata lain sifat merlawan hukum yang formil itu ada dalam pasal-pasal perundang-undangan dan sifat melawan hukum yang materiil hanya ada dalam teori saja atau hanya terdapat di luar perundang-undangan. Serta Kebijakan Hukum Pidana Asas tiada pertanggungjawaban pidana tanpa sifat melawan hukum dalam hukum pidana nasional yang akan datang menerapkan adanya batasan/pengertian.

References

Hanafi Amrani, 2019, “Politik Pembaharuan Hukum Pidana. Yogyakarta
Wirjono Prodjodikoro, 2011 “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia” PT.Rineka Cipta, Jakarta
Barda Nawawi Arief, 2008,Perkembangan Asas Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Pustaka Magister, Semarang.
Yesmil Anwar & Adang, 2017, Pembaharuan Hukum Pidana Reformasi Hukum Pidana
Djoko Prakoso, Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia,Liberty, Yogyakarta,
Published
2023-01-31
Abstract viewed = 1237 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 1231 times