Tindak Pidana Ringan Melalui Restorative Justice sebagai Bentuk Upaya Pembaharuan Hukum Pidana
Abstract
References
Arief, B. N. (1996). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung, cITRA aDITYA bAKTI.
Ekatjahjana, W. (2015). Negara Hukum, Konstitusi, dan Demokrasi. Jember University Press, Jember.
Karim. (2019). Pengaturan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Melalui Restorative Justice. CV. Jakad Media Publishing.
Mahendra, A. P. (2020). Mediasi Penal Pada Tahap Penyidikan Berlandaskan Keadilan Restoratif. Jurist-Diction, 3(4), 1153.
Manullang, H., Sitanggang, R., Sidauruk, S., & Sinaga, E. (2020). Penyelesaian Tindak Pidana Biasa Bermotif Ringan dengan Restoratif Justice Sebagian Bentuk Upaya Pembaharuan Hukum Pidana. Jurnal Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas HKBP Nommensen, Vol.1(1), 5–24.
Muhaimin, M. (2019). Restoratif Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(2), 185.
Muladi. (2002). Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Nur, W., & Wijayanto, D. (2019). Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana yang Dilakukann Oleh Manula [Universitas Negeri Semarang].
Sihotang, P. H. (2020). Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Menurut Peraturan Kapolri Dalam Mewujudkan Restorative Justice (Studi Di Polresta Deli Serdang). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(6), 107–120.
Sirande, E., Mirzana, H. A., & Muin, A. M. (2021). Mewujudkan Penegakan Hukum Melalui Restorative Justice. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 5(November), 570–589.
Suarna, I. G. W. (2012). Hukum Pidana: Materi, Peringan, Pemberat Pidana. Bayu Media Publishing , Malang.
Suyono, Y. U., & Firdiyanto, D. (2020). Mediasi Penal: Alternatif Penyelesaian Perkara dalam Hukum Pidana. LBJ, Yogyakarta.
Ujan, A. A. (2009). Filsafat Hukum: Membangun Hukum, Membela Keadilan. Yogyakarta, Kanisius.