Penarikan Objek Jaminan Fidusia Oleh Kreditur Tanpa Adanya Sertifikat Jaminan

  • Dewa Bagus Komang Mahendra Krisna Putra
  • Anak Agung Istri Agung Universitas Warmadewa
  • I Made Minggu Widyantara Universitas Warmadewa

Abstract

  

References

Anwar, M. (2014). Perlindungan Hukum terhadap Kreditur dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan menurut Undang-Undang No.4 Tahun 1996. Jendela Hukum, Vol.1(1).

Baidowi, A. (2019). Upaya Hukum Penarikan Paksa Objek Jaminan Fidusia. Fakultas Hukum. Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Faudy, M. (2003). Jaminan Fidusia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hamzah, D. (2012). Hamzah, dkk. Jakarta: Bhineka Cipta.

Rizal, M. (2015). Analisis Hukum Pidana tentang Penarikan Objek Fidusia tanpa Sertifikat Jaminan di Tinjau dari Pasal 368 KUHP. Fakultas Hukum. Universitas Gorontalo.

Sudarto. (1990). Hukum Pidana I. Semarang: Fakuktas Undio.

Susanti, D. O., & Efendi, A. (2014). Penelitian Hukum (Legal Research). Sinar Grafika.

Tjoeinata, A. T. (2014). Perlindungan Hukum bagi Debitur terhadap Eksekusi Objek Jaminan Fidusia tanpa Sertifikat Jaminan Fidusia Tanpa Sertifikat Jaminan Fidusia oleh Perusahaan Leasing. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, Vol.3(1).

Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum dalam Praktek. Sinar Grafika, Jakarta.

Yurizal. (2003). Aspek Pidana dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Fakultas Hukum. Universitas Airlangga.

Published
2022-03-29
Abstract viewed = 479 times
PDF downloaded = 1185 times