Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Mempertontonkan Tersangka pada Konferensi Pers

  • Luh Made Mutiasari
  • I Nyoman Gede Sugiartha Univesitas Warmadewa
  • Luh Putu Suryani Univesitas Warmadewa

Abstract

Mempertontonkan tersangka pada konferensi pers sangat sering kita jumpai dalam kasus yang melibatkan public figure di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa dewasa ini perlindungan terhadap HAM terkadang diabaikan oleh penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hak asasi manusia dalam mempertontonkan tersangka pada konferensi pers dan menelaah perspektif asas praduga tidak bersalah terhadap tindakan penegak hukum yang mempertontonkan tersangka pada konferensi pers. Metode Penelitian dan pendekatan masalah yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Sumber data yaitu data hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan dengan cara menginventarisasi, selanjutnya dianalisis secara Interpretasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan HAM dalam mempertontonkan tersangka pada konferensi pers termuat dalam Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM selain itu tersangka juga memiliki hak untuk tidak dipublikasikan secara berlebihan. Perspektif asas praduga tidak bersalah terhadap tindakan penegak hukum yang mempertontonkan tersangka pada konferensi pers yang mana tersangka mempunyai hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga tindakan ini menimbulkan rasa tidak aman dan sanksi sosial dari masyarakat yang diterima oleh tersangka.

References

Rozali Abdullah 2001 Perkembangan HAM dan keberadaan Peradilan HAM di Indonesia. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Munir Fuady dan Sylvia Laura L., 2015, Hak Asasi Tersangka Pidana, Cet.1, Prenada Media Grup, Jakarta.
Ilhami, Bisri 2004, Sistem Hukum Indonesia, Prinsip-Prinsip dan Implementasi hukum di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Nurul, Qamar 2013, Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi (Human Rights In Democratiche The Rechtsstaat), Cet. 1, Sinar Grafika, Jakarta.
Fuady Munir dan Laura L. Sylvia, 2015, Hak Asasi Tersangka Pidana, Cet.1, Prenada Media Grup, Jakarta.
I Nyoman Gede Sugiartha, dkk, 2020, Kewenangan Pengadilan Negeri Memutus Perkara Mengenai Tidak Sahnya Penetapan Tersangka, Jurnal Analogi Hukum Available: https://web.archive.org/web/2020112201221id_/https// www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/download/2519/1897
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Kencana Predana, Jakarta
Erni, Widhayanti 1988, Hak-Hak Tersangka / Terdakwa Di Dalam KUHAP, liberty, Yogyakarta.
Mien Rukmini, 2003, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia, PT Alumni, Bandung.
Lilik, Mulyadi, 2007, Hukum Acara Pidana Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Peradilan, PT. Citra Aditya Bakti
Eko, Riyadi, 2018, Hukum Hak Asasi Manusia Perspektif Internasional, Rajawali Pers, Depok
Published
2022-01-24
Abstract viewed = 360 times
PDF downloaded = 649 times