Perlindungan Konsumen terhadap Pembelian Item Digital dalam Aplikasi Game Online di Indonesia

  • Luiter Lubalu
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Univesitas Warmadewa
  • Ni Made Puspasutari Ujianti Univesitas Warmadewa

Abstract

Kelalaian yang diakibatkan pelaku usaha aplikasi game online, menimbulkan kerugian bagi konsumen dalam pembelian item digital, hal ini mempengaruhi sistem digital yang diterima konsumen tidak sesuai dengan penawaran di awal. Konsumen mencoba meminta penjelasan kepada pelaku usaha aplikasi game online namun pihak pelaku usaha tidak memberikan tanggapan. Kedudukan konsumen yang lebih rendah dari pelaku usaha sering kali menerima perlakuan yang semena-mena dari produsen penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan perlindungan hukum terhadap konsumen pembelian item digital dalam aplikasi game online dan menelaah upaya hukum yang dapat dilakukan akibat kerugian konsumen dalam pembelian item digital dalam aplikasi game online. Penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undangan sangat tepat diterapkan dalam penelitian ini. Sumber data ada dua yaitu bahan primer dan sekunder  yang dikumpulkan melalui teknik pencatatan dan argumentatif. Setelah data terkumpul, selanjutnya dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya UU PK dan UU ITE menjamin adanya perlindungan konsumen pembelian item digital dalam aplikasi game online. Bagi konsumen yang mengalami kerugian pembelian item digital dalam aplikasi game online yang mengalami kerugian dapat memperjuangkan hak-haknya bersama upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen melalui penyelesaian di luar pengadilan dan didalam pengadilan.

References

Abdul Hakim, 2010, Hak-hak Konsumen, Nusa Media, Bandung, hal.1
Janus Sidabalok, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen, Citra Aditya Bakti, Bandung. hal, 21
Az Nasution, 2002, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, hal. 33
Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, cetakan pertama, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 4.
Yunasril Ali, 2009, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jarta, hal, 55.
Budi Suhariyanto, 2012, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi dan Pengaturan Celah Hukumnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal. 9
Maskun, 2013, Kejahatan Siber Cyber Crime, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, hal. 6.
Published
2022-01-24
Abstract viewed = 379 times
PDF downloaded = 719 times