Kebijakan Hukum Pidana terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan

  • I Kadek Bagas Dwipayana
  • I Made Minggu Widyantara Univesitas Warmadewa
  • Luh Putu Suryani Univesitas Warmadewa
Keywords: Legal policy, juvenile crime, perpetrators of crime, and murder

Abstract

Pengaruh teknologi sangat merusak kehiupan anak jika tidak mampu menggunakan dengan benar. Berbagai tontonan di televisi merusak mental anak. Kurangnya pengawasan orang tua maupun yang lainnya menjadi faktor pendorong bagi anak untuk melakukan tindakan kriminal. Pembunuhan merupakan tindak pidana dengan menghilangkan nyawa orang lain. Pelaku tindak pidana pembunuhan masih kategori anak, maka pengaturannya sangat khusus melalui sistem peradilan anak menjadi pertimbangan khusus. Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana pembunuhan dan menelaah kebijakan hukum pidana terhadap anak sebagai pelaku pidana dimasa yang akan datang. Penelitian ini, menggunakan hukum normative, dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data yang digunakan adalah data hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan dengan cara pencatatan. Setelah data terkumpulkan, selanjutnya dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk kesalahan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain ini dapat berupa sengaja (dolus) dan tidak sengaja (alpa). Pengaturannya diatur dalam KUHP Pasal 338 sampai dengan Pasal 350 KUHP. Kebijakan hukum pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana diatur dengan sistem peradilan pidana anak dengan mengedepankan keadilan restorative melalui kebijakan penal dan kebijakan non penal

References

/
Published
2022-01-24
Abstract viewed = 704 times
PDF downloaded = 1598 times