Perlindungan Hukum terhadap Korban Toxic Relationship di Kalangan Remaja
Abstract
Saat ini marak terjadi kasus toxic relationship atau hubungan beracun yang sebagian besar korban merupakan kalangan remaja. Pemerintah Indonesia juga belum mengatur secara khusus tentang toxic relationship, namun terdapat beberapa aturan yang terkait dengan toxic relationship. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan terhadap pelaku toxic relationship (hubungan beracun) di kalangan remaja serta bentuk perlindungan hukum terhadap korban toxic relationship (hubungan beracun) di kalangan remaja. Metode penelitian hukum ini bersifat normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber hukum yang digunakan berupa sumber hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan dengan menggunakan teknik studi kepustakaan, selanjutnya dianalisis menggunakan teknik argumentasi dan interpretasi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pemberian perlindungan hukum bagi korban toxic relationship (hubungan beracun) bertujuan untuk memberikan suatu keadilan kepada pihak korban. Kemudian dalam hal tersebut perlu diperhatikan kesesuaian pengenaan sanksi terhadap pelaku serta perlindungan saksi dan korban.
References
Desmita, 2005, Psikologi Perkembangan Remaja Rosdakarya, Bandung.
Lilik Mulyadi, 2007, Kapita Selekta Hukum Pidana, Kriminologi dan Viktimologi, PT Djambatan, Jakarta.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1992, Bunga Rampai Hukum Pidana, PT. Alumni, Bandung.
Santy Dellyana, 1998, Wanita dan Anak di Mata Hukum, Liberty, Yogyakarta.