Wewenang Kepolisian dalam Penyidikan Tindak Pidana Narkotika
Abstract
Polisi memiliki kewenangan yang sangat luas dalam menegakkan hukum dan menjamin keamanan serta ketertiban masyarakat. Jika melihat peran serta wewenang masing-masing institusi tersebut secara khusus mengenai peran dan wewenang polisi, menjadi panutan dan pengharapan warga terhadap tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang semakin tinggi dan memiliki orientasi kepada warga yangdilayani. Perumusan masalah yang ada di penelitian ini adalah Bagaimana kewenangan penyidik kepolisian dalam penyidikan tindak pidana narkotika dan Bagaimanakah mekanisme penyidikan di tingkat penyidikan yang dilakukan oleh polisi sebagai penyidik dalam kasus tindak pidana narkotika. Metode yang akan digunakan merupakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kewenangan penyidik polri dalam tindak pidana narkotika yaitu mengikuti pasal I ayat I KUHAP, dan Pasal 81 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 81, pasal 84, pasal 87, pasal 90, pasal 92 UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika menjadi acuan dalam melaksanakan proses penyidikan di tingkat penyidikan.
ata Kunci Wewenang Kepolisian, Narkotika, Penyidikan
References
H.S, S., & Nurbani, E. S. (2013). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Rajawali Pers.
Harapan, Y. (2009). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP penyidikan dan penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Harum, M. H. (1991). Penyidik dan Penuntut dalam Proses Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Idhan, & Muin, I. (2018). Efektifitas Penyidikan Tindak Pidana Narkotika: Studi Kasus Polrestabes Makassar. Jurnal Petitum, 6(2), 98–111.
Marbun, S. (1997). Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Mulyadi, L. (2009). Hukum Acara Pidana Normatif Teoritis Prakiik dan Perasalahannya. Jakarta: Sinar Grafik.
Nugroho, H. (2012). lntegralisasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta :Media Aksara Prima.
Riza Alifianto Kurniawan. (2018). Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan Penyidik dalam Penegakkan Hukum Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Masalah - Masalah Hukum, 47(2), 111–117.
Shilvirichiyant, & Fakultas, A. A. (2018). Peranan Penyidik Dalam Penanganan Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polisi Resort Kuantan Singingi. Jurnal UIR Law Review, 2(1), 244–255.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif. Alfabeta.
Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum Praktek. Sinar Grafika.