Hukum Kesehatan Ditinjau dari Perlindungan Hak Asasi Manusia

  • Muhammad Japar Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta, Indonesia
  • Abdul Haris Semendawai Fakultas Hukum, Universitas Islam As-Syafi’iyah, Indonesia
  • Muhammad Fahruddin Fakultas Hukum, Universitas Islam As-Syafi’iyah, Indonesia
  • Hermanto Pascasarjana, Universitas Negeri Jakarta, Indonesia

Abstract

Studi ini mencoba menjelaskan hukum kesehatan dengan mempertimbangkan HAM. Memanfaatkan bahan hukum primer dan sekunder, penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Selain itu, data dianalisis melalui pendekatan kualitatif, yaitu melalui penjelasan dan interpretasi data. Studi ini menemukan bahwa HAM yang paling penting bagi setiap individu, keluarga, dan masyarakat adalah hak atas kesehatan. Akibatnya, pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga hak kesehatan masyarakat. Beberapa undang-undang termasuk 1) UUD NRI 1945; 2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM; 3) UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN Tahun 2005–2025; 4) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; dan 4) UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

References

Abbas, H. (2008). Pedoman Hak Asasi Manusia bagi Dokter dan Pasien dalam Mencegah Malpraktek Kedokteran. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan HAM Departemen Hukum dan HAM RI.

Afandi, D. (2008). Hak atas Kesehatan dalam Perspektif HAM. Jurnal Ilmu Kedokteran, 2(1), 14.

Alston, P. (2016). The United Nations’ Specialized Agencies and Implementation of the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights. The United Nations System for Protecting Human Rights: Volume IV, (January), 377–416. https://doi.org/10.4324/9781315236674-25

Ardinata, M. (2020). Tanggung Jawab Negara terhadap Jaminan Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (State Responsibility for Health Insurance in the Perspective of Human Rights). Jurnal HAM, 11(2), 319.

Basuki, U. (2020). Merunut Konstitusionalisme Hak atas Pelayanan Kesehatan sebagai Hak Asasi Manusia. Caraka Justitia, 1(1), 22.

Dewi, T., Masruhim, M. A., & Sulistiarini, R. (2019). Identifikasi Obat Penginduksi Kerusakan Hati Pada Pasien Hepatitis di Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 2(April), 20–21.

Fadhillah, H., Wahyati, E., & Sarwo, B. (2019). Pengaturan Tentang Tenaga Kesehatan dalam Peraturan Perundang-undangan dan Azas Kepastian Hukum. SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan, 5(1), 146. https://doi.org/10.24167/shk.v5i1.1653

Fahmi, F., Zamroni, M., & Pramono, B. (2023). Kebijakan Hukum Pemerintah Indonesia dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Ditinjau dari Hak Asasi Manusia atas Kesehatan. Jurnal Preferensi Hukum, 4(3), 355–372. Retrieved from http://www.nber.org/papers/w16019

Hakim, L., & Kurniawan, N. (2022). Membangun Paradigma Hukum HAM Indonesia Berbasis Kewajiban Asasi Manusia. Jurnal Konstitusi, 18(4), 869. https://doi.org/10.31078/jk1847

Hidayat, R. (2017). Hak atas Derajat Pelayanan Kesehatan yang Optimal. Syariah Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 16(2), 127. https://doi.org/10.18592/sy.v16i2.1035

Isriawaty, fheriyal. (2015). Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 3(2), 1–10.

Kinney, E. D. (2015). The International Human Right to Health. Indiana Law Review Vol 34.

Komnas HAM. (2021). Standar Norma dan Pengaturan Nomor 4 tentang Hak atas Kesehatan. Jakarta.

Latuharhary. (2021). Menyoal Pentingnya Hak atas Kesehatan. Retrieved from https://www.komnasham.go.id/ website: https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/1/7/1643/menyoal-pentingnya-hak-atas-kesehatan.html

Manan, B. (2006). Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Bandung: Yayasan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hukum.

Maskawati. (2018). Hukum Kesehatan: Dimensi Etis dan Yuridis Tanggung Jawab Pelayanan Kesehatan. Yogyakarta: Litera.

Mohamad, I. R. (2019). Perlindungan Hukum Atas Hak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia. Akademika Jurnal, 8(2), 78. https://doi.org/10.31314/akademika.v8i2.401

Nasution, B. J. (2005). Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter. Jakarta: PT. Rineke Cipta.

Perwira, I. (2014). Memahami Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia. Koleksi Pusat Dokumentasi ELSAM, 1–19.

Pogge, T. (2000). The International Significance Human Rights. The Journal of Ethics, 4(1), 45–69. https://doi.org/http://www.jstor.org/stable/25115635

Pudjiastuti, D. (2021). Kepastian Hukum Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat yang Dinyatakan Positif Covid-19 dalam Rangka Perlindungan Hak Asasi manusia. Jurnal Dialektika Hukum, 3(2), 130–157. https://doi.org/10.36859/jdh.v3i2.650

Saraswati, Y. P., Afifah, W., & Fikri, S. (2022). Penolakan Pelayanan Medis terhadap Pasien Gawat Darurat Ditinjau dari Hak Asasi Manusia. Jurnal Inovasi Penelitian, 3(1), 4345–4352.

Siswati, S. (2015). Etika dan Hukum Kesehatan dalam Perspektif Undang-undang Kesehatan. Jakarta: Rajawali Pers.

Soetoprawiro, K. (1996). Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian lndonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Takdir. (2018). Pengantar Hukum Kesehatan. In Lembaga Penerbit Kampus IAIN Palopo (Vol. 20). Kota Palopo.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945). Jakarta.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025. (2007). Jakarta.

Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. (2004). Jakarta.

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (2009). Jakarta.

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. (2004). Jakarta.

Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. (2009). Jakarta.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (2023). Undang-undang, pp. 1–300. Jakarta.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. (1999). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, pp. 1–45. Jakarta.

Wirajuda, N. H. (2005). Prosecution/Handling of Serious Human Rights Matters in Un Role/International Security Council and Public Sector Relations.

Yustina, E. W. (2018). Hak atas Informasi Publik dan Hak atas Rahasia Medis: Problem Hak Asasi Manusia dalam Pelayanan Kesehatan. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 13(1), 67–82. https://doi.org/10.33059/jhsk.v13i1.692

Published
2024-04-20
Abstract viewed = 796 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 494 times