Sanksi Pelatihan Kerja terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum

  • Nunsuhaini Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
  • Basuki Rekso Wibowo Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
  • Rio Christiawan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
  • Tuti Widyaningrum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
Keywords: Keadilan, Anak, Sanksi, Pelatihan

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan keadilan kepada anak, khususnya dalam penjatuhan sanksi bagi mereka yang terlibat dalam pelanggaran hukum. Keadilan tersebut diukur dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Namun, dalam praktiknya, terdapat kesenjangan di mana pidana penjara lebih sering digunakan daripada alternatif lain. Profesor Acmad Ali dalam bukunya "Menguak Tabir Hukum" menjelaskan bahwa penyelesaian perkara hukum terakhir dilakukan melalui pranata pengadilan melalui putusan hakim. Putusan tersebut hanya mempertimbangkan unsur-unsur delik dari dakwaan, tanpa memperhatikan secara mendalam kepentingan terbaik anak. Sebagai contoh, dalam kasus anak, pidana penjara cenderung lebih banyak dijatuhkan daripada alternatif lainnya. Padahal, pidana penjara seharusnya merupakan opsi terakhir, terutama jika pelanggaran yang dilakukan anak tidak serius dan tidak menimbulkan dampak besar bagi masyarakat. Permasalahan yang dibahas meliputi analisis mengenai penjatuhan sanksi pelatihan kerja untuk mewujudkan asas kepentingan terbaik untuk anak, serta seperti apa rasio legislatif seharusnya mengoptimalkan sistem tersebut sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan mengacu pada berbagai sumber hukum seperti undang-undang, buku, dan data dari internet serta wawancara dengan Hakim Anak. Hasil penelitian mengatakan bahwa dalam penjatuhan sanksi untuk anak, hakim seharusnya lebih memperhatikan kepentingan masa depan anak. Tindakan tersebut tidak hanya mempertimbangkan kepastian hukum, tetapi juga keadilan bagi korban, anak, dan masyarakat secara keseluruhan. Terutama untuk tindak pidana ringan, seperti pencurian biasa atau tawuran tanpa korban jiwa, sanksi yang bersifat pembinaan dan pendidikan seperti pelatihan kerja seharusnya lebih diutamakan daripada pidana penjara untuk menghindari stigma yang merugikan bagi anak

References

Arief, B. N., Purwoto, & Ramadhani, G. S. (2012). Sistem Pidana dan Tindakan “Double track system†dalam Hukum Pidana di Indonesia. Diponegoro Law Review, 1(4).

Asshiddique, J. (2010). Perihal Undang-undang. Jakarta: Rajawali Pers.

Christiawan, R. (2020). Politik Hukum Kontemporer: Covid dan Normal Baru Hukum (1 ed.). Depok: PT. Rajagrafindo Persada.

Farid, Z. A. (1995). Hukum Pidana I (1 ed.). Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. (1993). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan Hukum (3 ed.). Jakarta: Pustaka Kartini.

Harkrisnowo, H. (2003). Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia. Jakarta: UI Press.

Indonesia, P. P. Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pub. L. No. 11, Pemerintah Pusat Indonesia (2012). Indonesia: LN.2012/No. 153, TLN No. 5332, LL SETNEG: 48 HLM.

Lamintang, P. A. F., & Lamintang, T. (2017). Hukum Penitensier Indonesia (2 ed.). Jakarta: Sinar Grafika.

Manan, B. (1992). Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia. Jakarta: Ind-Hill.

Meuwissen, D. H. M., & Sidharta, B. A. (2007). Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum: “Vijf Stellingen Over Rechts.†(A. Gunarsa, Ed.). Bandung: Refika Aditama.

Muladi, & Arief, B. N. (1992). Teori-teori dan Kebijakan Pidana (2 ed.). Bandung: Alumni.

Packer, H. L. (1968). The Limits of the Criminal Sanction. California: Stanford University Press.

Pandor, P., Damang, M., & Syukur, R. (2023). Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus (Relasi Aku dan Liyan). Jurnal Filsafat Indonesia, 6(1), 115–125. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jfi.v6i1.42178

Prakoso, A. (2013). Kriminologi dan Hukum Pidana (1 ed.). Yogyakarta: Laksbang Grafika.

Rahardjo, S. (1979). Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: Alumni.

Ratomi, A. (2013). Penyeleasian Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Konteks Sosial Masyarakat (Penghindaran Labeling terhadap Anak). Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah, 5(2), 134–145.

Reksodiputro, M. (1937). Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Melihat kepada Kejahatan dan Penegak Hukum dalam Batas-batas Toleransi. Jakarta: Universitas Indonesia Fakultas Hukum.

Sholehuddin, M. (2007). Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soekanto, S. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Sudarto. (1981). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Sunarto, K. (2004). Pengantar Sosiologi (Revisi). Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Sutatiek, S. (2013). Rekonstruksi Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana Anak di Indonesia: Urgensi Penerbitan Panduang Pemidanaan (The Sentencing Guidelines) untuk Hakim Anak. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Published
2024-04-21
Abstract viewed = 57 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 30 times