Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2020/PN Olm Tentang Tindak Pidana Pencabulan Anak

  • Dewi Ervina Suryani Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia, Indonesia
  • Vanessa Chandra Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia, Indonesia
  • Agnes Yolanda Siburian Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia, Indonesia
  • Ameta Grace Simbolon Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia, Indonesia

Abstract

Hakim di Indonesia masih mengedepankan retributive justice atau menekankan keadilan pada pembalasan, sehingga lebih mengarah pada pelaku dan mengesampingkan  hak-hak korban.Tujuan dari penelitian tersebut untuk mengetahui penegakan hukum pada pelaku tindak pencabulan terhadap anak dan agar  memahami bentuk dari perlindungan hukum terhadap korban pencabulan yang dilakukan terhadap anak dalam putusan 123/Pid/Sus/2020/PN Olm. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan menggunakan analisis data kualitatif. Bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada anak sebagai korban tindak pidana yaitu restitusi, kompensasi dan rehabilitasi. Namun faktanya hakim dalam memutus perkara anak sebagai korban tindak pidana tidak menyebutkan bentuk perlindungan hukum sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang tersebut.

References

Adhitya Prasamdhitha. (n.d.). Rehabilitasi Sosial Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan (P2TPAKK) Rekso Dyah Utami Yogyakarta. Skripsi, 20.

Arifman Febriyanto Saputra Zamili. (2022). analisis hukum terhadap pemidanaan anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. JurnalPanah Hukum, 1, 22.

Bambang Sunggono. (2007). Metodologi Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.

cnnIndonesia.com. (2023, January 28). kemenPPPA: RI Darurat Kekerasan Seksual Anak. Https://Www.Cnnindonesia.Com/.

Kevin Reza Sukatendel. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban. Tesis, 5.

merdeka.com. (n.d.). Mengenal Apa itu Pedofil Beseta Ciri-Cirinya. Https://Www.Merdeka.Com/Sumut/Mengenal-Apa-Itu-Pedofil-Beserta-Ciri-Cirinya-Kln.Html.

Moh. Nazir. (2003). Metode Penelitian. Ghalia Indonesia.

Oemar Seno Adji. (1984). Hukum Hakim Pidana. Erlangga.

Peter Mahmud Marzuki. (2007). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Group.

Rahmat Muhajir Nugroho, S. M. (2013, December 7). Saatnya Terapkan Restorative Justice. Https://Uad.Ac.Id/Id/Saatnya-Terapkan-Restorative-Justice/.

Reza Pahlevi. (2021, December 15). Jumlah Kasus Pemerkosaan dan Pencabulan Meningkat 31% dalam Lima Tahun Terakhir . Https://Databoks.Katadata.Co.Id/Datapublish/2021/12/15/.

Satjipto Rahardjo. (1987). Masalah Penegakan Hukum. Sinar Baru.

Satjipto Rahardjo. (2014). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.

Syaiful Ahmad Dinar. (2021a). Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Menurut Uu No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sol Justicia, 4, 80.

Syaiful Ahmad Dinar. (2021b). Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Menurut Uu No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sol Justicia, 4, 79.

Undang-Undang

Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E

Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 pasal 11 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Dan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.

Pasal 10 ayat (2) Kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyidik atas rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan dapat berbentuk:

a. Pengembalian Kerugian dalam hal ada korban;

b. Rehabilitasi medis dan psikososial:

c. Keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 bulan; atau

d. Pelayanan Masyarakat paling lama 3 bulan

Dapat dilihat pada perkara No. Putusan Nomor 335/Pid.Sus/2020/PN Mre, Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2021/PN Prp, Putusan Nomor 11/Pid.Sus/2020/Pn Arm

Published
2024-01-10
Abstract viewed = 84 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 93 times