Penerapan Prinsip Good Governance Dalam Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Bersubsidi Berdasarkan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 37/Mc.01/Mem.M/2023

  • Achmad Yusuf Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Narotama, Indonesia
  • Moh Saleh Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Narotama, Indonesia

Abstract

Salah satu tujuan Good Governance adalah terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dalam hal pengaplikasian dan pelayanan. Penerapan Prinsip good governance yang baik tentunya akan berdampak baik juga pada kualitas pelayanan publik yang semakin baik yang dapat menekan angka penyimpangan dan pemerintahan semakin peduli terhadap kepentingan masyarakat yang luas. Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi merupakan barang yang disediakan secara khusus untuk lapisan masyrakat tertentu yang penerapannya distribusinya diatur dalam Keputusan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37/MC.01/MEM.M/2023. Sinkronisasi Penerapan Good Governance dalam pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tersebut agar pendistribusian Liquefied Petroleum Gas( LPG) 3kg bersubsidi terkontrol dan tepat sasaran. Berbeda dengan peraturan perundang undangan, Keputusan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37/MC.01/MEM.M/2023 merupakan dalam kategori peraturan kebijakan (beleidsregel), yang dimaksud beleidsregel yaitu terletak pada sifatnya yang bukan peraturan perundang-undangan, namun tetap memiliki relevansi hukum.

References

Asshiddiqie, Jimly. (2006) Konstitusi Dan Konstitusionalisme. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Asshidiqie, Jimly. (2010). Perihal Undang-undang. Jakarta: Rajawali Pers.

Attamimi, A Hamid S. (1993). “Hukum tentang Peraturan Perundang-undnagan dan Peraturan Kebijakan (Hukum Tata Pengaturan)†(disampaikan pada Pidato Purnabakti Guru Besar Tetap FH UI, Depok, 20 September 1993).

Hadjon, P., Lotulung, P. E., & Laica, H. M. (2012). Hukum administrasi dan good governance, cet 2. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti.

https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jpdk/article/view/14370 diakses 12 Oktober 2023

https://www.studocu.com/id/document/universitas-sebelas-maret/teknik-multimedia/format-logbook-terbaru-pangkalan-lpg-3-kg/22538249 diakses 16 oktober 2023.

KPK, Good Governance Dan Pelayanan Publik, cet 1. Jakarta: Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

P.J.P Tak, Rechtsvorming in Nederland, Samsom H.D. Tjeenk Willink. (1991). Sebagaimana dikutip oleh Ridwan HR (2006). Hukum Administrasi Negara. Depok: PT Raja Grafindo Persada.

Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan Dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, Pasal 20.

Sibuea, Hotma P. (2010), Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan & Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik. Jakarta: Erlangga.

Soekanto, Soerjono., & Mamudji, Sri. (2004) Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, cet. 8. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Tjandra, W. Riawan. (2018). Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Sinar Grafika.

Published
2024-01-12
Abstract viewed = 64 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 67 times