Penerapan Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Kasus Investasi Ilegal di Indonesia

  • Nurul Insi Syahruddin Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Indonesia
  • Topo Santoso Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Indonesia
  • Desi Fitriyani Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Indonesia
  • Winda Sari Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Indonesia

Abstract

Tulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya pro kontra terkait penerapan konsep keadilan restoratif dalam penegakan hukum kasus investasi ilegal di Indonesia. Pada tulisan ini akan mengkaji pengaturan dan upaya aparat penegak hukum serta penerapan restorative justice dalam penegakan hukum kasus investasi ilegal di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Regulasi berkaitan dengan investasi ilegal diatur pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, dan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.04/2021. Lembaga yang berwenang di sektor keuangan dalam hal ini OJK melalui SWI tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti kasus investasi ilegal selain dari pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi sehingga hanya menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri. Sementara itu, Keadilan Restoratif dapat diterapkan dalam penegakan hukum kasus investasi ilegal di Indonesia dengan mempertimbangkan instrumen hukum yang berlaku, tujuan, dan kendala terkait. Namun, penerapannya harus memperoleh persetujuan dari korban. Penerapan keadilan restoratif dalam penegakan hukum kasus investasi ilegal memerlukan upaya optimal dalam penelusuran pelaku, baik pelaku utama maupun pelaku lain yang terlibat, melalui koordinasi antara Satgas Waspada Investasi dan Badan Cyber Nasional untuk mencegah pihak-pihak lain yang kembali membuka penawaran investasi ilegal. Apabila berlanjut pada tahap ajudikasi atau penuntutan, restitusi dapat dilakukan dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

References

Ahmad, S. D. (2018). Peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam Penanggulangan Investasi Ilegal di Indonesia. Privat Law, 6(1), 1–12.

Bakhri, S., Fauzi, M., & Watuniah. (2019). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Upaya Perlindungan Masyarakat dan Pengawasan Terhadap Investasi Ilegal. Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Islam, 4(2), 286–295.

Batunanggar, S. (2019). Fintech Development and Regulatory Frameworks in Indonesia (1014). www.adbi.org

Braithwaite, J. (2002). Restorative Justice & Responsive Regulation.

Braithwaite, J., Anita, J., & Tess, N. (2010). A Kind of Mending Restorative Justice in the Pacific Islands (S. Dinnen, A. Jowitt, & T. Newton, Eds.; 2010th ed.). ANU E Press.

Douglas, Z. (2014). The Plea of Illegality in Investment Treaty Arbitration. ICSID Review, 29(1), 155–186. https://doi.org/10.1093/icsidreview/sit040

Harwanto, E. R. (2021). Criminal Law Protection Against Illegal Investment Entities in Indonesia. Journal of Law, Policy and Globalization, 115, 1–8. https://doi.org/10.7176/jlpg/115-01

Hepburn, J. (2014). In accordance with which host state laws? Restoring the “Defence†of investor illegality in investment arbitration. Journal of International Dispute Settlement, 5(3), 531–559. https://doi.org/10.1093/jnlids/idu011

Hidayat, R. (2022, November 24). Kejaksaan Diminta Terapkan Keadilan Restoratif dalam Tindak Pidana Ekonomi. Https://Www.Hukumonline.Com/Berita/a/Kejaksaan-Diminta-Terapkan-Keadilan-Restoratif-Dalam-Tindak-Pidana-Ekonomi-Lt637f34cf81905?Page=all.

Irwansyah. (2022). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel (A. Yunus, Ed.; 5th ed.). Percetakan Mega Cakrawala.

Kadek Desy Pramita, K., & Diva Hendrayana, K. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Sebagai Konsumen dalam Investasi. https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JPSS

Kompas. (2022, January 31). Restorative Justice Sangat Tidak Mungkin Dalam Penegakan Hukum Kasus Investasi Bodong Di Gorontalo. Https://Www.Kompas.Tv/Regional/256982/Restorative-Justice-Sangat-Tidak-Mungkin-Dalam-Penegakan-Hukum-Kasus-Investasi-Bodong-Di-Gorontalo.

Leonard, & Ariawan. (2021). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Ganti Kerugian Akibat Investasi Ilegal. Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 4428–4449.

Marshall, T. F. (1999). Restorative Justice An Overview.

Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Prenada Media Group.

Menon, N. (2020). Restorative Justice. Supremo Amicus, 18.

Mutiah, S., & Apriani, R. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Investasi Ilegal. Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 9(4), 1991–2001. https://doi.org/10.31604/justitia.v9i4

Otoritas Jasa Keuangan. (2017). Tugas dan Fungsi. Https://Ojk.Go.Id/Id/Tentang-Ojk/Pages/Tugas-Dan-Fungsi.Aspx.

Otoritas Jasa Keuangan. (2019). Profil Satgas.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023a, February 2). Siaran Pers Awal 2023, Satgas Waspada Investasi Temukan 10 Entitas Investasi Tanpa Izin dan 50 Pinjaman Online Tanpa Izin. https://ojk.Go.Id/Id/Berita-Dan-Kegiatan/Info-Terkini/Documents/Pages/Awal-2023,-Satgas-Waspada-Investasi-Temukan-10-Entitas-Investasi-Tanpa-Izin-Dan-50-Pinjaman-Online-Tanpa-Izin/SP%20SWI%20Februari%202023.Pdf.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023b, August 3). Waspada Modus Penipuan Gaya Baru. https://www.ojk.go.id/ojk-institute/id/capacitybuilding/upcoming/2746/waspada-modus-penipuan-gaya-baru#:~:text=adapun%20untuk%20investasi%20illegal%2c%20kerugian,investasi%20dan%20pinjaman%20online%20ilegal.

Putra, T. S. A. (2021, December 10). Bijak dalam Berinvestasi. Https://Www.Djkn.Kemenkeu.Go.Id/Kanwil-Kalbar/Baca-Artikel/14481/Bijak-Dalam-Berinvestasi.Html#:~:Text=Sedangkan%20dampak%20yang%20ditimbulkan%20oleh,Dan%20mengganggu%20proses%20pembangunan.

Sangaswary, I. G. A. A. Y., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Investor dalam Transaksi Jual Beli Saham melalui Perusahaan Sekuritas Ilegal Berbasis Online. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(1), 147–152. https://doi.org/10.22225/jkh.3.1.4410.147-152

Santoso, T. (2021). Hukum Pidana: Suatu Pengantar. PT. Raja Grafindo Persada.

Seifi, J., & Javadi, K. (2013). The Consequences of the “Clean Hands†Concept in International Investment Arbitration (Vol. 19). Brill.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (17th ed.). Rajawali Pers.

Sugandi, E. A. (2021). THE COVID-19 PANDEMIC AND INDONESIA’S FINTECH MARKETS. https://www.adb.org/publications/covid-19-pandemic-indonesia-fintech-markets

Sulaiman, A. N. M., Moideen, A. I., & Moreira, S. D. (2016). Of Ponzi schemes and investment scams A case study of enforcement actions in Malaysia. Journal of Financial Crime, 23(1), 231–243. https://doi.org/10.1108/JFC-05-2014-0021

Takalamingan, F. T., Konoras, A., & Rumimpunu, F. (2021). PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN DAN PENCEGAHAN TERHADAP PENDIRIAN PERUSAHAAN INVESTASI ILEGAL DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011. Jurnal Elektronik Bagian Hukum Dan Masyarakat, 9(1), 29–37.

Tambunan, D., & Hendarsih, I. (2022). Waspada Investasi Ilegal di Indonesia. Jurnal Ekonomi & Manajemen Universitas Bina Sarana Infromatika, 20(1), 108–113. https://doi.org/10.31294/jp.v20i1

Tarina, D. D. Y., & Hutabarat, S. M. D. (2020). Supervision of Investment Companies in the Prevention of Illegal Investment Practices. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 7(4), 215–224. https://doi.org/10.18415/ijmmu.v7i4.1591

Tobing, T. L. (2020, July 9). Investasi Ilegal dan Permasalahan Penegakan Hukum. Https://Www.Hukumonline.Com/Berita/a/Investasi-Ilegal-Dan-Permasalahan-Penegakan-Hukum-Oleh--Tongam-Lumban-Tobing-Lt5f06cbaa7abd8/.

Weber, S., & Oberhammer, E. (2007). International Arbitration.

Yusup, D. K. (2022). Law Enforcement Efforts for Illegal Online Investment Entities in Indonesia. Baltic Journal of Law & Politics. A Journal of Vytautas Magnus University, 15(2), 890–904. https://doi.org/10.2478/bjlp-2022-001054

Published
2024-01-12
Abstract viewed = 368 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 230 times