Perlindungan Hukum Terhadap Pencantuman Merek Terdaftar Pada Packing Snack Kiloan di Marketplace Shopee Perspektif Fatwa MUI Nomor I/Munas VII/MUI/5/2005 Tentang Hak Kekayaan Intelektual
Abstract
Penelitian mengenai pentingnya perlindungan hukum kepada kepemilikan merek, adanya merek digunakan pada produsen agar menjadikan perbedaan dengan produk lainnya. Hak atas merek berupa hak ekslusif (khusus) yang diberi negara bagi pemilik merek yang sudah mendaftarkan mereknya agar tidak bisa dipergunakan kelompok lainnya baik berupa tanda yang sama. Tujuan adanya penelitian ini agar diketahuinya perlindungan hukum yang dimiliki oleh pemilik merek jika terjadi pemalsuan merek. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif lewat melakukan analisis dari data primer dan sekunder dan menganalisis berbagai literatur sebagai sumber bacaan. Penyalahgunaan merek dalam hal penggunaan merek terdaftar pada packing snack kiloan dapat dijumpai dan banyak beredar pada marketplace seperti aplikasi shopee dengan ciri khusus kemasan plastik bening dan tambahan potongan merek terkenal yang dicantumkan sangat tidak sesuai dengan ketentuan akan pengemasan produk yang telah ditentukan pengaturannya oleh Badan Pengawas Obat serta Makanan (BPOM) sesampainya jelas dan lengkap informasi mengenai suatu produk. Berdasarkan hasil penelitian, hak atas merek mendapatkan perlindungan dan kegiatan pelanggaran merek dalam hal ini adalah pemalsuan merek berupa suatu tindakan yang haram menurut Fatwa MUI Nomor I/MUNAS VII/MUI/5/2005 terkait “ Hak Kekayaan Intelektual HKI dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashun) sebagaimana maal (kekayaan)â€. Selain fatwa MUI, perlindungan hukum juga diaturkan pada UU Nomor 20 Tahun 2016 terkait “Merek dan Indikasi Geografis juga menjelaskan tentang bagaimana aturan terhadap perlindungan merek melalui perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represifâ€.
References
Asyhadie, Zaeni. (2012). Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. Depok:Raja Grafindo Persada.
Az-Zuhaili, Wahbah. (1989). Fiqh Islam Wa Adillatuhu. Terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk. Cet 1. Jakarta:Gema Insani.
Az-Zuhaili,Wahbah, (1998). Nadzaariyah al-Dhamaan, Damsyiq:Dar al-Fikr.
Ayu, Dwi Sekar. (2023). Bahaya yang (Sangat Mungkin) Mengintai dibalik Snack Repack), Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Artikel Food & Travel. https://kumparan.com/dwi-sekar-ayu/bahaya-yang-sangat-mungkin-mengintai-di-balik-snack-repack-1zZEnS73lDL.
Eggy Bintang Pratama, I Gede; Sudjana, I Ketut. Perlindungan Konsumen Terhadap Makanan Kemasan Tanopa Tanggal Kadaluarsa. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 4, mar. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/29542.
Fathoni, Abdurrahman. (2011). Metodologi Penelitian & Teknik Penyususnan Skripsi. Jakarta: Riena Cipta.
Fatwa MUI Nomor I/MUI VII/MUI/5/2005 tentang Hak Kekayaan Intelektual
Hadi, Chairul, Mujiburrahman. (2011). Investasi Syariah Konsep Dasar Dan Implementasinya. Jakarta:Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah.
Hapsari, CM, Prakondisi Label BPOM Bagi Pelaku Umkm Sebagai Regulasi Pengiriman Komoditas Perdagangan Internasional Dalam Perspektif Hukum. Jurnal Economina, 1(2), 299-310. https://ejournal.45mataram.ac.id/index.php/economina.
Hasibuan, Z., & Marlina Tarigan, T. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Rumah Bersubsidi Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. UNES Law Review, 6(1), 1636-1644. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.907.
Huda, M. (2020). Konsep Dan Kedudukan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Hukum Islam. Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 1(1), 35-48. https://ejournal.iaifa.ac.id/index.php/salimiya/article/view/87.
Huda, N., & Jannah, R. M. (2020). Perlindungan Hak Merek Dagang Menurut Hukum Islam.
Jened, Rahmi. (2018). Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Globalisasi dan Integrasi Ekonomi. Jakarta: Kencana.
Merah, NAP & Hutabarat, SMD (2022). Perlindungan hukum bagi konsumen marketplace terhadap pencantuman berat bersih dalam produk makanan kemasan. Jurnal Cakrawala Hukum, 13(1) 48-67. https://doi.org/10.26905/idjch.v13i1.5333.
Muchsin, (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum Di Indonesia, (Surakarta:Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret.
Mujiyono, Feriyanto. (2017). Memahami dan Cara Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta:LPPM UNY SENTRA HKI UNY.
Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Ropei, Ahmad. Formulasi Hukum Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Kerangka Maqoshid As-Syari'ah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, vol. 4, no. 02, Dec. 2020, pp. 165-179, https://doi.org/10.26618/j-hes.v4i02.4259.
Salim, Syahrum. (2016). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung:Cita Pustaka Media.
Shiddiq, M. H. A. (2019). Hak Atas Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Wakaf Dalam Konteks Fiqh Dan Hukum Positif. Al-Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan, 1(2), 128-142.
Suryana, A. Hak Cipta Perspektif Hukum Islam. Al Mashlalah: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam. 3(5), 247-273.
Syatibi, Asy. (2003). Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah. Beirut:Dar Kutub al-‘Ilmiyyah.
Widyastuti, Y. (2020). Analisis Fatwa Mui No. 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 Tentang Perlindungan Hak Kekayaan IntelektuaL (Hak Cipta) Dalam Perspektif Maṣlaḥah Mursalah. Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi, 2(1), 73–82. https://doi.org/10.22515/alhakim.v2i1.2496