Penerapan UU No. 35 Tahun 2014 Pada Putusan Hakim Nomor 12/PID.SUS/2020/PN KMN Terkait Tindak Pidana Pencabulan
Abstract
Pencabulan biasanya terjadi akibat beberapa sisi, yakni rasa ingin tahu anak yang berlebihan, menonton video porno, kemajuan teknologi, sisi penyalahgunaan minuman keras, harkat keagaman yang semakin luntur di masyarakat, siaran televisi dan jaringan internet semakin banyak menyediakan website yang tidak cocok untuk anak-anak. Tujuan penulisan ini yakni: Untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pencabulan anak dibawah umur terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor 12/Pid.Sus/2020/Pn Kmn, kemudian untuk mengetahui penerapan UU No. 35 Tahun 2014 terkait perlindungan anak. Metode yang digunakan penelitian ini menggunakan metode normatif. Adapun hasil dari penelitian ini Hakim dalam memutus perkara pidana anak harus berpegang pada nilai dan jiwa Pancasila yang telah diyakini sebagai pemikiran hidup bangsa serta satu-satunya sumber tertib hukum di Indonesia. Hakim sudah menerapkan UU No.35 Tahun 2014, tetapi Hakim tidak dapat memberikan putusan berupa diversi, Hakim hanya bisa memberikan sanksi sesuai pasal 82 ayat 1 UU No.35 Tahun 2014.
References
Amin, R. (2021). Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan di Indonesia. Yogyakarta : Cv Budi Utama.
Anggara, G. D. (2023). Pengaturan Perlindungan Hukum bagi Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana dalam Instrumen Hukum Internasional. Pekalongan: PT Nasya Expanding Management.
Asyari, Y. (2018). Pengaruh Video Porno di Internet, 2 Bocah SD Cabuli Teman Sebaya. Jawapos. https://www.jawapos.com/berita-sekitar-anda/0178328/pengaruh-video-porno-di- internet-2-bocah-sd-cabuli-teman-sebaya
Efendi, J. (2018). Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim. Depok: Prenadamedia Group.
Efendi, J., & Rijadi, P. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta : PRENADMEDIA GROUP.
Erdianti, R. N. (2020). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.
Hidayat, B. (2023). Pemidanaan Anak di Bawah Umur. Bandung: PT Alumni.
Humas FHUI. (2021). Bahaya Dampak Kejahatan Seksual. Law.Ui.Ac.Id. https://law.ui.ac.id/bahaya-dampak-kejahatan-seksual/
Jasmine, S. (2016). Tindakan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Pencabulan. Journal Hukum, 1(9), 1–12.
Mahkamah Agung RI. (2023). Putusan PN Kaimana Nomor 21/Pid.Sus/2023/PN Kmn. Jakarta : Mahkamah Agung RI.
Margono, M. (2019). Asas Keadilan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim. Jakarta: Sinar Grafika.
Multiwijaya, V. R. (2018). Perlindungan dan Sanksi Pidana Bagi Pemberi Kerja Anak. Jurnal Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum, 1(1), 40–48.
noname. (2023). Kabid Humas Polda Jabar : Heboh Anak Di Bandung Lakukan Cabul Ke Sesama Jenis karena Dipengaruhi Video Porno. Damarnews. https://damarnews.com/hukum--kriminal/14108/kabid-humas-polda-jabar--heboh-anak-di-bandung-lakukan-cabul-ke-sesama-jenis-karena-dipengaruhi-video-porno.html
Noname. (2022a). Kenalan Lewat Sosmed, Seorang Remaja di Tanjabtim Dicabuli 3 Pria. Jambiupdate. https://jambiupdate.co/read/2022/02/16/98906/kenalan-lewat-sosmed-seorang-remaja-di-tanjabtim-
Noname. (2022b). Remaja di Brebes Cabuli Balita Usia 4 Tahun, Diduga Karena Sering Nonton Film Porno. Radartegal. https://radartegal.disway.id/amp/574090/remaja-di-brebes-cabuli-balita-
Noname. (2023). Surat Kabar Online. Spiritriau. https://www.spiritriau.com/Politik/sub/DPRD-Provinsi-Riau/Terpengaruh-Film-Porno--Remaja-di-Nias-
Putra, W. (2022). Polisi Ungkap Modus Siswa SMP Cabuli Dua Bocah SD di Bandung. DetikJabar. https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6354691/polisi-ungkap-modus-siswa-smp-cabuli-dua-bocah-sd-di-bandung/amp
Ramadhani, R. (2021). Hukum Acara Peradilan Anak. Medan: Umsu Press.
Ramadhani, S. R., & Nurwati, R. N. (2020). Dampak Traumatis Remaja Korban Tindakan Kekerasan Seksual Serta Peran Dukungan Sosial Keluarga. Share:Social Work Jurna, 12(2), 130–142.
Risanto, R. (2021). Gegara Sering Nonton Video Porno, Tiga Anak di Tegal Cabuli Lima Temannya. Poskota.Co.Id. https://poskota.co.id/2021/06/10/gegara-sering-nonton-video-porno-tiga-orang-anak-di-tegal-lakukan-pencabulan-ke-lima-teman-sebayanya/amp
Sanjaya, R. (2010). Parenting untuk Pornografi di Internet. Jakarta: PT ELEX MEDIA KOMPUTINDO.
Setiawan, D. (2018). Dampak Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Terhadap Budaya. SIMBOLIKA, 4(1), 1–9.
Siagian, A. (2022). Pembinaan Hukum Terhadap Anak Pelaku Kejahatan Seksual Menurut Peraturan Perlindungan Anak. Tangerang: Pt Mediantama Digital Cendekia.
Siahaan, M. (2017). Falsafah dan Filosofi Hukum Acara Pidana. Jakarta: Pt Grasindo.
Sitaniapessy, D. A., & Pati, D. U. (2022). Dampak Psikososial Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Kecamatan Kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur. Jurnal Kewarganegaraan, 6(3), 20–29.
Subekti. (1997). Hukum Acara Perdata. Bandung: Offset Angkasa Bandung.
Syalaby, A. (2016). Waspada, Anak Jadi Pelaku Pencabulan karena Konten Porno. News.Republika. c:/Users/mmr21/Downloads/Proposal juan BAB I.pdf