Politik Kriminal Optimalisasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Revenge Porn

  • Veronica Agustina Darida Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Jakarta, Indonesia
  • Slamet Tri Wahyudi Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Jakarta, Indonesia

Abstract

Pornografi balas dendam atau revenge porn  sedang marak terjadi, dan banyak anak dibawah umur sebagai korbannya. Revenge porn adalah tindak pidana pornografi motif balas dendam pelaku kepada korban dengan menyebarluaskan konten asusilanya di sosial media. Optimalisasi perlindungan hukum kepada anak korban revenge porn sangat diperlukan mengingat anak adalah sosok yang lemah, dan dampak negatif yang ditimbulkan akan sangat menggangu kesehatan fisik seperti rasa lelah dan tegang otot akibat cemas berlebih, serta terganggunya psikologis anak yang menimbulkan stress berlebih dan trauma berat. Revenge porn pada anak akan mengganggu kelanjutan hidup anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi anak sebagai korban revenge porn dalam peraturan perundang-undangan, khususnya UU TPKS. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang dikaji menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep. Hasil penelitian ini diketahui, terdapat beberapa tantangan dalam ketentuan UU TPKS yang dapar menjadi hambatan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap korban revenge porn. Diperlukan pelaksanaan politik criminal untuk mengoptimalisasikan perlindungan hukum terhadap korban revenge porn, terutama anak.  Politik kriminal terdiri dari kebijakan penal dan kebijakan non-penal. Dengan mengimplementasikan setiap ketentuan hukum yang mengatur revenge porn, disertai dengan pelaksanaan dari politik kriminal merupakan bentuk pencegahan terjadinya revenge porn, dan sebagai bentuk optimalisasi perlindungan hukum terhadap korban revenge porn, terutama pada anak dibawah umur.

References

Ade Adhari, & Sherryl Naomi. (2023). Pemberian Pemahaman Urgensi Perubahan UU ITE Bagi Keminfo. Jurnal Serina Abdimas, 1(3), 1422–1427. https://doi.org/10.24912/jsa.v1i3.26194

Alhabsy, V. R. (2023). Pemberian Restitusi terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual. JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(4), 3406-3416.

Apriyani, M. N. (2021). Implementasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Risalah Hukum, 17(1), 1–10. https://lpsk.go.id/berita/detailpersrelease/3269

Ashgarie, R. I. A., Tibrisna, N., Basith, R. R. A., & ... (2022). Bias Gender Dalam Fenomena Victim Blaming Kekerasan Seksual. Flourishing Journal, 2(3), 201–207. https://doi.org/10.17977/um070v2i32022p201

Aurelie, B. G., Erowati, E. M., & Purwendah, E. K. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online di Era Pandemi Covid-19. Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender Dan Anak, 17(1), 35–58. https://doi.org/10.24090/yinyang.v17i1.6652

Ayuningtyas, N. C., & Subekti, ,. (2022). Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Korban Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn). Recidive : Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 10(3), 164. https://doi.org/10.20961/recidive.v10i3.58954

Faizah, A. F., & Hariri, M. R. (2022). Pelindungan Hukum terhadap Korban Revenge Porn sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(7), 520–541. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i7.281

Fardha, K. V. (2023). Perkembangan Teori-Teori Hukum Pidana. 3, 3982–3991.

Kalew, G. M., Mokalu, V. R., & Sopacoly, M. M. (2022). PAK yang Responsif dan Antisipatif Terhadap Kejahatan Seksual Online Pada Remaja. Jurnal Teologi Berita Hidup, 5(1), 231-254.

Laili Nur Anisah. (2021). Penguatan Kesehatan Mental Remaja Sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO). Jurnal Dedikasi Hukum, 1(2), 151–163. https://doi.org/10.22219/jdh.v1i2.16544

Larwuy, W. Y., Adam, S., & Salamor, Y. B. (2023). Kompensasi Terhadaap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perkosaan. 3(1), 14–20.

Made Fiorentina Yana Putri, & Diah Ratna Sari Hariyanto. (2023). Perlindungan Hukum Anak Sebagai Korban EksploitasiSeksual Berdasarkan Uu No 35 Tahun 2014 TentangPerlindungan Anak. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(1), 100–107.

Mania, K. (2022). Legal Protection of Revenge and Deepfake Porn Victims in the European Union: Findings From a Comparative Legal Study. Trauma, Violence, and Abuse, January. https://doi.org/10.1177/15248380221143772

Perangin-angin, Ita Iya Pulina Rahayu, R., & Dwiwarno, N. (2019). Kewajiban Dan Tanggungjawab Negara Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Revenge Porn Di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 8(1), 457–483. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/25345

Puspitosari, H., & Kusumaningrum, A. E. (2021). Victim impact statement sebagai upaya perlindungan hukum terhadap perempuan korban victim impact statement as a legal protection. Jurnal USM Law Review, 4(1), 67–81.

Sari, W. C. K. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Eksploitasi Seksual. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 61–72. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53747

Sormin, G. S., Pakpahan, K., Pane, L. S., & ... (2023). Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di SD Kota Medan. Jurnal Interpretasi …, 4(2), 300–307. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juinhum/article/view/7597

Sugiyanto, O. (2021). Perempuan dan Revenge Porn: Konstruksi Sosial Terhadap Perempuan Indonesia dari Preskpektif Viktimologi. Jurnal Wanita Dan Keluarga, 2(1), 22–31. https://doi.org/10.22146/jwk.2240

Sukawantara, G. A., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2020). Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(1), 220–226. https://doi.org/10.22225/jkh.1.1.2138.220-226

Sundari, M. T. (2023). Victim Blaming Terhadap Penyebaran Konten Video Pornografi Pada Korban Toxic Relationship dan Balas Dendam (Revenge Porn). 1(2), 1–25. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx

Suryani, D. E., Situmorang, S. J. G., & ... (2023). Pembinaan Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pemerkosaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Dinas Sosial Kota Medan. Jurnal …, 4(2), 200–207. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juinhum/article/view/7319%0Ahttps://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juinhum/article/download/7319/4783

Usman, A. M. A., & Agustanti, R. D. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Memberantas Kejahatan Non-Consensual Pornography Di Indonesia. Perspektif, 26(3), 163–177. https://doi.org/10.30742/perspektif.v26i3.811

Wahyu Hidayat, Muhamad Abas, & Tatang Targana. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Di Kabupaten Karawang Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Justisi: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 21–41. https://doi.org/10.36805/jjih.v8i1.4880

Published
2024-01-11
Abstract viewed = 475 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 412 times