Eksekusi Hipotek Kapal Laut Sebagai Objek Jaminan Pelunasan Hutang Pada Perbankan

  • Daniel Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Jakarta, Indonesia
  • Wardani Rizkianti Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Jakarta, Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan seputar eksekusi hipotek atas kapal dan perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur (bank) apabila menggunakan kapal sebagai jaminan pelunasan utang. Dokumen aktual yang menjamin tagihan hutang disertai dengan hipotek kapal yang tercatat atau terdaftar, yang merupakan hak substansial atas sebuah kapal. Meskipun kapal secara teknis dianggap sebagai benda tidak bergerak dalam jaminan hipotek, namun dalam praktiknya lebih seperti benda bergerak yang sewaktu-waktu dapat dipindahkan. Hal ini menimbulkan masalah karena hipotek atas kapal tidak mungkin dialihkan. Pelaksanaan Eksekusi Hipotek Kapal dapat terhambat oleh dua asas, yaitu Asas Rijdende Beslag dan Asas Kebebasan Menguasai dan Menggunakan Kapal. Sesuai dengan asas Rijdende Beslag, debitur diperbolehkan untuk menyimpan kapal beserta fasilitasnya sepanjang tidak mengganggu kepentingan tergugat maupun operasional kapal, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Menerapkan kedua prinsip ini membuat pelaksanaan penjualan lelang menjadi sangat menantang. Metode penelitian yang dipakai ialah jenis yuridis normatif dengan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif yang didukung bahan hukum primer berupa UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, KUHD, KUHPerdata, dan HIR/RBG/Rv. Bahan sekunder berupa buku teks, kamus hukum dan jurnal. Temuan penelitian menunjukkan bahwa terdapat banyak persoalan yang sedang berlangsung terkait eksekusi hipotek atas kapal yang digunakan sebagai jaminan pembayaran utang bank. Selain itu, kerangka hukum yang ada saat ini tidak secara komprehensif melindungi kreditor dengan menjamin kepastian dan keamanan yang mereka perlukan dalam menagih piutang dari para pihak terutang secara finansial.

References

Aisyah, Sidabariba, B., Suyitno, A. F., Nahulae, A. W., & Ginting, J. B. (2023). Peranan Perusahaan Jasa Penilai Bagi Perbankan Dalam Pemberian Kredit (Studi Kantor Jasa Perusahaan Penilai Cabang Medan). Jurnal Interpretasi Hukum, 4(2), 240–247.

Anis, B. J. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Pemegang Hak Jaminan Hipotek Kapal Akibat Wanprestasi Debitur Dalam Perjanjian Kredit. Lex Privatum, 6(7), 155–162.

Antara. (2019). Bareskrim limpahkan berkas kasus perampasan dokumen kapal ke Kejaksaan. https://m.antaranews.com/amp/berita/842260/bareskrim-limpahkan-berkas-kasus-perampasan-dokumen-kapal-ke-kejaksaan

Asyhadie, Z., & Kusumawati, R. (2018). Hukum Jaminan di Indonesia: Kajian Berdasarkan Hukum Nasional dan Prinsip Ekonomi Syariah. PT Raja Grafindo Persada.

Bintaranny, K. M., Budiartha, I. N. P., & Arthanaya, I. W. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Bank pada Perjanjian Kawin dalam Perkawinan Campuran. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1), 37–43.

Dasinangon, A. D. (2018). Eksekusi Jaminan Hipotik Kapal Laut Akibat Wanprestasi Perjanjian Kredit. Lex Privatum, VI(3), 76–82.

Daulay, Z. Y. (2022). Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Eksekusi Objek Hipotek Kapal Laut Yang Dijaminkan Ke Bank Berdasarkan Perspektif Perundang-Undangan. Recital Review, 4(1), 114–139.

Fahrial. (2018). Peranan Bank Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Ensiklopedia of Journal, 1(1), 179–184.

Hukum Online. (2016). Ini Alasan Indonesia Butuh UU Hipotek Kapal. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-alasan-indonesia-butuh-uu-hipotek-kapal-lt57444b0da0e84/

Latifiani, D. (2015). Permasalahan Pelaksanaan Putusan Hakim. Jurnal ADHAPER Hukum Acara Perdata, 1(1), 15–29.

Logistik News. (2023). Awal Tahun, Angkutan Barang Domestik Melalui KA Turun 7,04% & Via Laut Naik 3,39%. https://www.logistiknews.id/2023/03/02/awal-tahun-angkutan-barang-domestik-melalui-ka-turun-704-via-laut-naik-339/

Lubis, M. A., & Harahap, M. Y. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Kreditur Sebagai Pemegang Hak Jaminan Dalam Perkara Debitur Wanprestasi. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(2), 337–343.

MarketNews.id. (2022). PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) Raih Pinjaman Rp 270 Miliar Dari BCA Buat Ekspansi Usaha. MarketNews.Id. https://marketnews.id/market-update/2022/01/pt-mitrabahtera-segara-sejati-tbk-mbss-raih-pinjaman-rp-270-miliar-dari-bca-buat-ekspansi-usaha/

Nurhan, & Sakti, I. (2022). Eksekusi Jaminan Hipotik Kapal Yang Berlayar Diluar Perairan Indonesia. Jurnal Hukum Das Sollen, 7(2), 485–501.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Laporan Surveillance Perbankan Indonesia LSPI TW II 2023. Otoritas Jasa Keuangan.

Putra, F. M. K. (2013). Benturan Antara Kreditor Privilege Dengan Kreditor Preferen Pemegang Hipotek Kapal Laut Terkait Adanya Force Majeure. Perspektif, 18(1), 32–45.

Putra, F. M. K. (2018). Rekonstruksi Surat Kuasa Memasang Hipotek Dengan Pencantuman Klausula Kewajiban Pengikatan Sister Ship Manakala Jalur Pelayaran Dominan Lintas Batas Negara. Perspektif, 23(1), 57–65.

Renee, R. A. (2021). Hipotek Sebagai Jaminan Hak Kebendaan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Lex Et Societatis, 9(1), 146–153.

Rizal, M. R. S. (2018). Pelaksanaan Sita Eksekusi Atas Objek Jaminan Hipotek Kapal Laut Yang Sedang Dalam Kegiatan Pelayaran. Perspektif, 23(2), 76–83.

Samudra, M. M., Dayanti, V. A. A., & Humulhaer, S. (2022). Analisis Yuridis Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Kendaraan Roda Empat Akibat Wanprestasi Berdasarkan Teori Kepastian Hukum (Studi Kasus Putusan Nomor 853/Pid.Sus/2019/Pn.Pbr). Lex Veritatis, 1(3), 1–10.

Satrio. (2019). Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan. PT Citra Aditya Bakti.

Suarja, I. M., Nahak, S., & Widia, I. K. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Pemegang Jaminan Fidusia yang Dipindah Tangankan. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2), 431–435.

Sudarto, & Santoso, B. (2019). Penyelesaian Kredit Bermasalah Pada Perbankan Indonesia. Notarius, 12(2), 591–607.

Supply Chain Indonesia. (2022). Perkembangan Volume Pengangkutan Barang dengan Moda Kapal Laut & Kereta Api 2020-2021. https://supplychainindonesia.com/perkembangan-volume-pengangkutan-barang-dengan-moda-kapal-laut-kereta-api-2020-2021/

Suratman, & Dillah, P. (2013). Metode Penelitian Hukum & Penulisan Karya Ilmiah Bidang Hukum. Alfabeta.

Suyanto. (2023). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press.

Virdiansyah, N. P., & Sulastri. (2023). Perlindungan Hukum Kreditor Terhadap Objek Jaminan Hak Tanggungan Yang Dirampas Negara. National Conference On Law Studies (NCOLS), 5(1), 366–382.

Wikanto, A. W., Yudowibowo, S., & Harjono. (2014). Eksekusi Riil Dalam Perkara Perdata Tentang Pengosongan Tanah Dan Bangunan Rumah. Verstek, 2(2), 1–10.

Winanti, A., & Siahaan, F. C. I. (2023). Aspek Hukum Perbuatan Melawan Hukum Atas Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan dalam Kontrak Kredit (Studi Kasus Nomor : 207/Pdt . G/2020/PN Byw). National Conference On Law Studies (NCOLS), 5(1), 331–342.

Published
2024-01-10
Abstract viewed = 677 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 521 times