Konstitualitas Penentuan Syarat Usia Minimal dan Maksimal Pimpinan KPK

  • Achmad Yusuf Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Narotama, Indonesia
  • Moh. Saleh Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Narotama, Indonesia

Abstract

Kontroversi seputar penolakan terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang berupaya mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), berpusat pada perubahan persyaratan usia yang tercantum dalam Pasal 29 huruf (e). Modifikasi ini menimbulkan kekhawatiran akan kemungkinan calon pimpinan KPK tidak memenuhi kriteria usia minimum yang direvisi, yaitu di bawah 50 tahun, sehingga tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pimpinan KPK. Penelitian yang disajikan di sini dirancang untuk mengevaluasi beberapa aspek, termasuk: (1) Ratio decidendi yang digunakan untuk menetapkan persyaratan usia minimum dan maksimum sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022; (2) Konsekuensi hukum dari penetapan persyaratan usia minimum dan maksimum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022. Menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder sebagai sumber data, dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan, analisis dokumen, dan merujuk pada penelitian-penelitian terdahulu yang relevan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 menjadi bahan hukum primer yang dikaji untuk memberikan gambaran mengenai isu-isu utama yang dikaji. Kontroversi Pasal 29 huruf (e) UU KPK bermula dari perubahan persyaratan usia setelah seleksi pimpinan KPK yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi ketidakadilan. MK menggarisbawahi pentingnya pengalaman sebagai kualifikasi utama bagi calon pimpinan KPK, dengan menekankan perannya dalam menjaga integritas dan efektivitas lembaga tersebut. Studi ini merekomendasikan peninjauan menyeluruh terhadap setiap usulan undang-undang, dengan mempertimbangkan semua komponen yang relevan dan mematuhi prinsip-prinsip konstitusional sebelum diberlakukan.

References

Djafar, Wahyudi. (2010). Menegaskan Kembali Komitmen Negara Hukum: Sebuah Catatan Atas Kecenderungan Defisit Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 7 (5), 151-174.

Julyano, Mario, dan Aditya Yuli Sulistyawan. (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Crepido, 1 (1), 13-22.

Mahfuz, Abdul Latif. (2019). Faktor yang Mempengaruhi Politik Hukum dalam Suatu Pembentukan Undang-Undang. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 1 (1), 43-57.

Ngadiman, Agrippina, et al. (2020). Negara Hukum dalam Bingkai Pancasila. Ponorogo: Calina Media.

Poespoprodjo, W., dan T. Gilareso. (2011). Logika Ilmu Menalar: Dasar-Dasar Berpikir Tertib, Logis, Kritis, Analitis, Dialektis. Bandung: Pustaka Grafika.

Putusan Mahkamah Konstistusi Republik Indonesia Nomor 112/PUU-XX/2022.

Putusan Mahkamah Konstistusi Republik Indonesia Nomor 7/PUU-XI/2013.

Saputri, Novi Eka, dan Eny Kusdarini. (2021). Kontribusi Sistem Hukum Eropa Kontinental Terhadap Pembangunan Sistem Hukum Nasional di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 50 (4), 363-372.

Setiawan, Ahmad Rizq. (2022). Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Kebijakan Huruf E Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Skripsi. Bandung: UIN Sunan Gunung Djati.

Simbolon, Nanci Yosepin. (2020). Politik Hukum Penanganan Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Pasca Disahkannya Undang-Undang No. 19 Tahun 2019. Jurnal Mercatoria, 13 (2), 157-177.

Sochmawardiah, Hesti Armiwulan. (2013). Diskriminasi Rasial dalam Hukum HAM. Yogyakarta: Genta Publishing.

Sumartini, Siti, et al. (2022). Kedudukan Hukum dalam Perspektif Negara Hukum. Jurnal Suara Hukum, 4 (1), 224-242.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.

Published
2024-01-05
Abstract viewed = 260 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 114 times