Tradisi Bakar Batu Dalam Perspektif KUHP Baru
Abstract
Pentingnya penulisan ini yakni guna memahami pelaksanaan tradisi bakar batu di Papua dan menganalisisnya dari perspektif KUHP Baru. Hal ini dikarenakan tradisi tersebut merupakan media penyelesaian konflik yang menjadi penghubung antar pihak berselisih sebagaimana sesuai dengan konsep keadilan restoratif. Tradisi ini dapat memenuhi keadilan yang sesuai dengan naluri kebangsaan sebagaimana mandat dari ideologi negara sehingga dapat merepresentasikan upaya pembinaan hukum nasional dengan menerapkan hukum baru melalui Pasal 2 sebagai bagian dari pembaharuan KUHP. Berdasarkan pada pembaharuan KUHP, dimungkinkannya pemberlakuan the living law dengan batasan pemberlakuannya. Adapun tradisi bakar batu merupakan tradisi yang hidup di dalam masyarakat Papua sebagai tradisi yang digunakan sebagai penyelesaian konflik dalam perkara pidana maupun perkara adat. Adapun objek kajian pada penulisan hukum normatif ini adalah penemuan hukum in concreto dengan pendekatan statute dan conceptual. Pendekatan statute digunakan karena penulis mengkaji KUHP Baru tepatnya pada Pasal 2 mengenai the living law. Sedangkan pendekatan conceptual untuk memahami konsep tradisi bakar batu dan keterkaitannya dengan prinsip-prinsip atau norma yang berlaku di masyarakat. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif. Adapun hasil penulisan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan tradisi bakar batu adalah sanksi adat sebagai penyelesaian perkara yang dapat dijadikan sebagai bentuk pemidanaan terhadap perbuatan yang dinyatakan terlarang berdasarkan the living law yang diatur pada Pasal 2 dengan membayarkan denda. Selain itu, tradisi bakar batu sesuai dengan limitasi yang juga diatur pada Pasal 2 KUHP Baru yang pada intinya tidak bertentangan dengan prinsip atau norma yang berlaku di masyarakat.
References
Akcheryan Matondang. (2023). Penerapan Keadilan Restoratif Terhadap Tindak Pidana Pencurian Di Wilayah Hukum Polres Bima Kota. Janaloka Journal, 2(1). https://janalokajournal.id/index.php/jnk/article/view/26.
Arief, B. N. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana.
Arief, H., & Ambarsari, N. (2018). PENERAPAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. 10(2). https://doi.org/https://doi.org/10.31602/al-adl.v10i2.1362
Aryanah Hilman, & Burhanuddin. (2021). Wujud Kebudayaan Dalam Tradisi Suna Ro Ndoso: Kajian Etnolinguistik. Basastra, 9(3).
Atmaja, I. M. D. S., Dewi, A. A. S. L., & Karma, N. M. S. (2020). Tindak Pidana Bullying yang Dilakukan Anak di Bawah Umur Melalui Keadilan Restorative Justice. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2). https://doi.org/http://doi.org/10.22225/juinhum.v1i2.2437.68-72
Eugen Ehrlich, & Nathan Isaacs. (2019). The Sociology of Law. The Harvard Law Review, 36(2). www.jstor.org/stable/1329737
Hairi, P. J. (2016). Kontradiksi Pengaturan “Hukum Yang Hidup Di Masyarakat†Sebagai Bagian Dari Asas Legalitas Hukum Pidana Indonesia. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.
Hasruddin Dute. (2022). Integrasi Islam Dan Budaya: Studi Budaya Bakar Batu Masyarakat Papua Pegunungan Di Kota Jayapura. Jurnal Ilmiah Ilmu Ushuluddin, 21(1). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.18592/jiiu.v21i1.7279
Howard Zehr. (1990). Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice, Scottdale, Pennsylvania; Waterloo. Herald Press.
Karmana, S., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2023). Implementasi Restorative Justice Bagi Pelaku Penyalahguna Narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. JURNAL INTERPRETASI HUKUM, 4(1). https://doi.org/https://doi.org/10.55637/juinhum.4.1.5805.68-73
Mulyadi, L. (2011). “Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan Melalui Dimensi Mediasi Penal (Penal Mediation) Dalam Sistem Peradilan Pidana. Pengkajian Asas, Norma, Teori Dan Praktekâ€, (Makalah Penelitian Oleh Badan Litbang Diklat Kumdil MARI Untuk Wilayah Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Mataram, Jambi dan Semarang pada bulan April-Mei Tahun 2011).
Litbang Agama Makasar, B., Kunci, K., Batu, B., Papua, T., & Rasa Harmoni, C. (2019). The Harmony Taste Of Bakar Batu Tradition On Papua Land Abu Muslim. https://doi.org/10.31291/hn.v8i1
Muslih, M. (2017). Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum). Legalitas: Jurnal Hukum, 4(1). https://doi.org/https://doi.org/http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v4i1.117
Peraturan Daerah Khusus Papua Nomor 20 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat di Papua.
Rachman, Z. I. and M. (2021). Identifikasi Hukum Adat (Perspektif Bahagian Kajian Sosiologi Hukum),". JOURNAL EQUITABLE, 6(2).
Seto Aji Nurkotib. (2022). Makna Tradisi Bakar Batu Suku Dani (Studi Etnografi Di Kalangan Masyarakat Kampung Alang-Alang V Kabupaten Keerom Papua. Jurnal Sosial Budaya, 19(2). https://doi.org/https://doi.org/http://dx.doi.org/10.24014/sb.v19i2.19007
Setyaningsih, N. P. A., & Kayuan, P. C. K. (2022). Kompilasi Delik Adat Dalam Peraturan Daerah Sebagai Dasar Pemidanaan Dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Jurnal Yustitia.
Siti Chadijah. (2020). Pengaturan Delik Adat Dalam Rancangan Kuhp Sebagai Bagian Dari Ius Constituendum. Pamulang Law Review, 2(2). https://doi.org/https://doi.org/10.32493/palrev.v2i2.5427
Syofyan Hadi. (2018). Hukum Poistif Dan The Living Law (Eksistensi Dan Keberlakuannya Dalam Masyarakat). DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2). https://doi.org/https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.1588
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Wayne R. Lafave. (2017). The Principle of Criminal Law . West Academic.
Yuherawan, & SB, D. (2013). Ketiadaan Fungsi Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Untuk Melindungi Kepentingan Korban. Jurnal Arena Hukum, 6(1). https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2013.00601.2