Asas Kebebasan Berkontrak dan Asas Proporsionalitas dalam Perjanjian Franchise Indomaret
Abstract
Franchise indomaret sebagai pelopor pertama minimarket di indonesia yang menjadi bisnis favorit para passive income di Indonesia. Franchisor dan franchisee melakukan pengikatan dengan perjanjian franchise indomaret sesuai pasal 1320 Kuhperdata namun, faktanya dilapangan perjanjian franchise dibuat secara sepihak oleh franchisor dimana setiap klausula dituangkan dalam klausula baku sehingga posisi franchisee lemah hanya mempunyai pilihan untuk menerima dan menolak. Hal ini bertentangan dengan teori pelaksanaan perjanjian dalam hukum perdata yaitu perjanjian sebagai undang-undang bagi yang membuatnya dan asas proporsionalitas menekankan bahwa posisi pihak-pihak yang bernegosiasi harus seimbang. Tujuan penelitian ini adalah menginvestigasi implementasi asas kebebasan berkontrak dan asas proporsionalitas dalam pembentukan klausula perjanjian franchise indomaret. Metode penelitian menggunakan hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dengan analisis data deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan dengan bahan utama yaitu perjanjian franchise indomaret. Hasil penelitian memperlihatkan asas kebebasan berkontrak telah diterapkan dengan baik dalam perjanjian franchise Indomaret, kecuali dalam hal penentuan klausula perjanjian karena seluruh perjanjian ditentukan franchisor. Selain itu, dalam penerapan asas proporsionalitas ditemukan terdapat klausula eksonerasi dalam klausula baku perjanjian franchise Indomaret.
References
Angela, S. (2021). Analisis Hukum Mengenai Penerapan Perjanjian Waralaba Indomaret di Kota Kisaran. https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/33037
Amirrudin, Asikin, Z. (2012). Pengantar Metode Penelitian hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Atmoko, D. (2022). Penerapan Asas Proporsionalitas Dalam Perjanjian Waralaba (Franchise) Pada Suatu Hubungan Kontrak Bisnis. 8(1), 153–162. https://doi.org/10.59999/v8i1.1101.
Fabiana Meijon Fadul. (2019). Penerapan Asas Proporsionalitas dalam Penyelesaian Sengketa Perjanjian BOT. Notarius, 12(2), 909–923.
Hargiyanto, P. (2019). Bisnis Waralaba Indomaret -.7 langkah cerdas menjadi investor minimarket PT Gramedia Pustaka Jakarta.
Harianto, D. (2016). Asas Kebebasan Berkontrak: Problematika Penerapannya Dalam Kontrak Baku Antara Konsumen Dengan Pelaku Usaha. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2). 145-156
Hernoko, Agus. (2014). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta, Pena Grafika.
I Made Bangbang Agus Sindu, I Nyoman Putu Budiarta, & I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar. (2022). Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Bisnis Franchise. Jurnal Preferensi Hukum, 3(3), 599–607. https://doi.org/10.55637/jph.3.3.5575.599-607
Juniardi. (2021). Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dan Asas Proporsionalitas Dalam Perjanjian Kerja Antara Pekerja Dengan Pengusaha di Banjarmasin. Indonesia Law Review Journal, 1(2), 346–387. https://doi.org/10.22219/ilrej,v1i2.17208.
Ketut, Bagus K. (2022). Pelaksanaan Perjanjian Waralaba Pada Cbetz Fried Chicken Unggasan. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(1), 64–66. https://doi.org/10.2105/AJPH.66.1.64
Lim, K. D. L., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2020). Akibat Hukum Wanprestasi dalam Perjanjian Waralaba (Franchise) Pempek Farina di Kota Denpasar. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1), 60–65. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.1.2187.60-65
Listiawati, D. (2015). Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Standar Dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen. Privat Law, 7.
Manalu, Y. A. (2022). Pengaturan Hukum Tentang Franchise Di Indonesia. Honeste Vivere, 32(2), 83–97. https://doi.org/10.55809/hv.v32i2.134
Priyono, E. A. (2018). Aspek Keadilan Dalam Kontrak Bisnis di Indonesia (Kajian pada Perjanjian Waralaba ). Law Reform, 14(1), 15. https://doi.org/10.14710/lr.v14i1.20233
Putu Aditya Palguna Yoga, I Made Suwitra, & I Ketut Sukadana. (2021). Hak dan Kewajiban Krama Desa terhadap Karang Desa di Desa Adat Tumbu Karangasem. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(1), 121–125. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.1.3078.121-125
Rasuh, D. J. (2016). Kajian Hukum Keadaan Memaksa (Force Majeure) Menurut Pasal 1244 Dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lex Privatum, 4(2), 173–180.
Soerjono, Soekanto. (2018). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta, Rajawali Press.
Sonata, D. (2014). Metode Penelitian hukum Normatif dan Empiris. Fiat Justisia Ilmu Hukum 8(1), 15–35. https://doi.org/https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283
Sjahdeini, S.R. (1993) Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Di Indonesia. Institut Bankir Indonesia. Jakarta.
Subekti. 2013. Hukum Perjanjian. Alumni Bandung.
Web indomaret https://indomaret.co.id/home/index/seputar-waralaba-1