Aturan Hukum Rekayasa Genetika di Indonesia dan Beberapa Negara

  • Riza Cadizza Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Aceh, Aceh, Indonesia
  • Mainita Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Aceh, Aceh, Indonesia
  • Nurhafni Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Aceh, Aceh, Indonesia
Keywords: Aturan Hukum, Rekayasa Genetika, Indonesia

Abstract

Rekayasa Genetikaa atau genetical modified organism merupakan sebuah hal yang baru di Indonesia sehingga masih perlunya pengaturan yang jelas agar terhindarnya dari hal-hal yang berbahaya seperti adanya keracunan, kerusakan tanah, dan munculnya penyakit. Dalam perkembangannya sampai saat ini, telah dikeluarkannya beberapa aturan dalam ruang lingkup Undang-undang, Peraturan pemerintah, dan juga beberapa aturan-aturan yang mengatur tentang penggunaan rekayasa genetika di Indonesia, Saat ini pengaturan tentang rekayasa genetika belum di atur didalam suatu undang-undang yang khusus padahal produk-produk rekayasa genetika ini sudah banyak di temukan di Indonesia mulai dari produk olahan sampai dengan tumbuhan yang merupakan hasil rekayasa genetika. Oleh karena itu dalam penelitian ini akan melihat aturan apa saja yang telah ada di Indonesia terkait dengan rekayasa genetikaa dan bagaimana negara-negara maju dalam mengatur penggunaan rekayasa genetikaa.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan mengkaji berbagai sumber sumber bacaan baik secara primer ataupun sekunder, seperti peraturan perundang-undangan, jurnal, dan buku-buku yang berkaitan dengan topik permasalahan Diharapkan dengan adanya penelitian ini dapat memberikan tambahan wawasan untuk pengaturan penggunaan rekayasa genetikaa di Indonesia dengan melihat implementasi negara-negara maju yang lebih dahulu menggunakan rekayasa genetikaa di negaranya.

References

Ami Hestiati, M. Herman, 2015, RegulasiKeamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika di Indonesia, Analisis Kebijakan Pertanian, Vol 13 No. 2, Desember

Ajeng Pamela &Efrida Lubis, Efektifitas Pengaturan Penggunaan Rekayasa genetikaa pada Produk Pangan Jagung Event Mon, 2018, Jurnal Hukum De’ Rechstaatt Vol. 4 No.2 September.

an-Peter Nap, Peter L, J Metz, Marga Escaler, Anthonny J.Connor The release of Genetically Modified Crops into the environment, the plant journal 2003 p 1-18 volume 33 issue 1

CAIW (China Agricultural Information Website). 2015. Statistics. [2015-08-22]. http://www.agri.gov.cn (in Chinese)

Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity, (2000) Montreal

European Commission. (2015). More freedom for Member States to decide on the Rekayasa Genetikas use for food & feed. Retrieved from http://europa.eu/rapid/press-release_IP-15-4777_en.htm

REKAYASA GENETIKA Safety. (2012). MON810 GM maize: France seeks new cultivation ban. Retrieved from http://www.rekayasa genetika-safety.eu/news/1407.genetic-engineering-maize-mon810-france-cultivation-ban.html

Fridovich-Keil, Judith L. and Diaz, Julia M.. May. 2021, “genetically modified organismâ€. Encyclopedia Britannica, 1 ay. 2021, https://www.britannica.com/science/genetically-modified-organism. Diakses 23 Maret 2022.

Herman, M. 2009. Pengaturan keamanan tanaman PRG di Indonesia. Dalam: B. Purwantara dan M. Thohari (eds.): Tanaman Produk Rekayasa genetika dan Kebijakan Pengembangannya. Volume 2: Status Global Tanaman Produk Rekayasa genetika dan Regulasinya. Bogor: Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumber Daya genetika Pertanian

Herman, M. 2010. Empat belas tahun perkembangan peraturan keamanan hayati dan keamanan pangan produk rekayasa genetika dan implementasinya di Indonesia. Jurnal AgroBiogen 6(2):113-125.

How are Rekayasa Genetikas Regulated for Food and Plant Safety in The United States, FDA US Food and Drugs Accesed 25 Juli 2022, https://www.fda.gov/food/agricultural-biotechnology/how-rekayasa genetikas-are-

Islah Farah Amallina, (2011) Fakto-Faktor Penolakan Uni Eropa Terhadap Produk-Produk Genetical Modified Organism dari Amerika Serikat, Skripsi.

James C. 2015. Global Status of Commercialized Biotech/ GM Crops: 2014. International Service for the Acquisition of Agri-Biotech Applications (ISAAA). Ithaca, New York

Jessica Lau, (2015) Same Science, Different Policies: Regulating Genetical Modified Foods in the U.S and Europe, diakses tanggal 25 Juli 2020, https://sitn.hms.harvard.edu/flash/2015/same-science-different-policies/

Kou Jian Ping, et al, (2015) Agricaltural Rekayasa Genetika Safety Administration in China, Journal of Agriculture Vol. 14 Issue 11

Mahrus, Kontroversi Produk Rekayasa genetikaa Yang Dikonsumsi Masyarakat, 2014, JurnalBiologiTropis Vol 14. No. 2, Juli

Merits of Ratifying and Implementing the Cartegena Protocol on Biosafety, (2001) Northwestern Journal of International Law and business, Vol. 21 Issue 2

Ministry of Agriculture of China, 1996. Implementation Measures for Safety Control of Agricultural Biological GenticEngineering, [2015-08-22], http://www.moa.gov.cn/zwllm/zcfg/qtbmgz/200601/t20060120_539984.htm (in Chinese)

Prof. Drs, Sutarno M.Sc., Ph.D, 2016, RekayasaGentikdanPerkembanganBioteknologi di BidangPeternakan, Procedding Biology Education Conference, Vol 13 No 1

Raka Dwi Novianto, Data Terbaru Jumlah Penduduk Indonesia : 273 Juta Jawa Barat Terbanyak, Kamis 24 Februari 2022

Risa Mahdewi, Desia Rakhma Banjarani, (2020), Food Safety On Genetically Modofied Organism Accoring to International Law and its Implemantation in Indonesia Vol. 2, Issue 1, Lampung Journal of Internasional Law.

Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan

Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengesahan Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity

Undang- UndangNomor 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan United NationsConvention On Biological Diversity

Yuwono Prianto, Swara Yudhasasmita, 2017, Tanaman Genetical Modified Organism (REKAYASA GENETIKA) dan PerspektifHukumnya di Indonesia, Journal of Biology Vol 10 No. 2

Published
2024-01-05
Abstract viewed = 466 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 237 times