Penafsiran Restriktif Dan Pembuktian Unsur Digunakan Dalam Gugatan Penghapusan Merek

  • Bebeto Ardyo Universitas Surabaya (UBAYA)
  • Peter Jeremiah Setiawan Fakultas Hukum Universitas Surabaya (UBAYA), Surabaya, Indonesia

Abstract

Penulisan artikel ini bertujuan mengusulkan pendekatan baru terhadap penafsiran dan pembuktian unsur “digunakan†yang dapat digunakan pengadilan niaga terkait gugatan penghapusan hak atas merek. Problematika penulisan beranjak pada beragamnya putusan Pengadilan Niaga Indonesia yang menerapkan interpretasi dan standar pembuktian untuk memenuhi unsur “digunakan†tersebut. Artikel ini menerapkan metode komparasi ketentuan-ketentuan hukum dari Amerika Serikat dan Uni Eropa sebagai yurisdiksi dengan pengaturan lebih komprehensif terkait penghapusan hak atas merek. Analisis problematika terhadap putusan-putusan Pengadilan Niaga Indonesia dan komparasi ketentuan beberapa yurisdiksi menghasilkan temuan bahwa penafsiran restriktif yang seharusnya mempersempit unsur “digunakan†dalam gugatan penghapusan merek sebagai penggunaan yang sesungguhnya terhadap merek, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan dalam perdagangan (genuine use in commerce) yang dilandasi dengan prinsip bona fide use. Merek tersebut ditafsirkan masih digunakan apabila barang dan/atau jasa terkait merek tersebut secara aktual benar-benar masih diproduksi, diperdagangkan secara nyata, dan ditambah dengan itikad baik dari pemilik merek atau produsen untuk mempromosikan atau mengusahakan mereknya dalam rangka mempertahankan hak atas merek yang dimiliki. Guna membuktikan penafsiran tersebut para pihak yang bersengketa seharusnya dapat membuktikan gugatan maupun bantahannya berdasarkan bukti keterangan dari lembaga jasa survei independen terkait dengan perdagangan.

References

Ali Masnun, M., & Nanda Pratama, R. (2020). Analisis Penghapusan Merek Terdaftar atas Prakarsa Menteri karena Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(3).

Amiruddin, & Asikin, Z. (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Rajawali Press.

Arifin, Z., & Iqbal, M. (2020). Legal Protection of Registered Brands. Jurnal Ius Constituendum, 5(1).

European Union Intellectual Property Office. (2020). Trademark Guidelines. Https://Guidelines.Euipo.Europa.Eu/1803468/1786745/Trade-Mark-Guidelines/2-1-Genuine-Use--the-Principles-of-the-Court-of-Justice.

I Made Agus Angga Kusuma Putra, Anak Agung Istri Agung, & Desak Gde Dwi Arini. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek Clothing. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(2), 397–402. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.2.3448.397-402

Kumala Sari, N. D., & Yudowibowo, S. (2016). Kekuatan Pembuktian Persangkaan sebagai Alat Bukti yang Sah pada Perkara Perceraian di Pengadilan Agama (Studi Putusan Nomor 216/Pdt.G/2015/Pa.Sgt). Jurnal Verstek, 4(3).

Lobo, L. P., & Wauran, I. (2021). Kedudukan Istimewa Merek Terkenal (Asing) dalam Hukum Merek Indonesia. Masalah-Masalah Hukum , 50(1).

Mahendra Guna, I. N., Ibrahim Kosasih, J., & Mantara Putra, I. M. A. (2022). Kedudukan Konsultan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Pendaftaran Hak Paten. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(3), 423–428.

Mark Law Trademark Resources. (n.d.). Trademark Glossary.

Mertokusumo, S. (2002). Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty.

Putri Karina, R. M. (2019). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak Merek Dagang Ikea atas Penghapusan Merek Dagang. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(2).

Semaun, S. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Perdagangan Barang dan Jasa. Jurnal Hukum Diktum, 14(1).

Setiawan. (1992). Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata. Alumni.

Sudjana. (2020). Akibat Hukum Penghapusan dan Pembatalan Merek Terdaftar Terhadap Hak Atas Merek. Res Nullius Law Journal , 2(2).

Sukro, A. Y. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Merek Dagang Terkenal atas Tindakan Passing Off pada Praktek Persaingan Usaha. Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum, 16(1).

Tjandra W, R., & Chandera, H. (2001). Pengantar Praktis Penanganan Perkara Perdata. Universitas Atma Jaya.

World Trade Organization. (1994). Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights. Https://Www.Wto.Org

Published
2024-01-05
Abstract viewed = 98 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 157 times