Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Janji Pelaku Usaha Arisan Online Yang Belum Pasti

  • Nadzira Arrum Cahyani Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Sylvana Murni Deborah Hutabarat Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Abstract

Arisan merupakan kegiatan yang dilakukan dengan tatap muka namun saat ini arisan telah mengalami perkembangan yaitu dapat dilakukan secara online yaitu tanpa adanya pertemuan langsung dengan para anggotanya. Penelitian ini bertujuan guna mengetahui perlindungan konsumen terhadap arisan online berdasarkan undang-undang, yang dalam pelaksanaannya terdapat janji belum pasti. Tidak adanya pertemuan langsung menjadikan pelaksanaan arisan online memiliki resiko yang tinggi. Anggota arisan online yang dirugikan seharusnya melapor dan mendapat perlindungan. Namun, kebanyakan dari mereka hanya menunggu itikad baik pelaku karena mengetahui proses hukum yang lama. Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi konsumen terhadap janji pelaku usaha arisan online yang belum pasti dan pertangunggungjawaban pelaku usaha arisan online terhadap pelanggaran janji. Penelitian ini mempergunakan metode hukum normatif dengan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan yaitu bahan hukum primer berupa UUPK, serta bahan hukum sekunder berupa buku, hasil penelitian dan artikel ilmiah serta bahan hukum tersier berupa kamus, kemudian data yang telah dikumpulkan dianalisis dengan teknik analisis deskriptif sehingga menjawab permasalahan sesuai dengan undang-undangasil penelitian memperlihatkan perlindungan hukum konsumen terhadap janji pelaku usaha arisan online yang belum pasti tercantum pada Pasal 9 dan Pasal 12 UUPK, dalam UUPK juga terdapat hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha yang harus dipenuhi. Selain itu, bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha arisan online yang melanggar janji harus melaksanakan ganti rugi sesuai Pasal 19 UUPK. Masyarakat harus lebih waspada dalam kegiatan arisan online, serta pelaku usaha harus memenuhi tanggungjawab sesuai dengan UU yang berlaku dan pemerintah perlu mengkaji peraturan khusus arisan online.

References

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Atikah, Nurul, “Tanggung Jawab Hukum Pengelola Arisan Online Terkait Terjadinya Problem Hukum Yang Membawa Kerugian (Studi Pada Pemilik Arisan By Taching di Kabupaten Bangkalan)â€, Skripsi : Universitas Muhammadiyah Malang (2022):18-19.

Budiarti, Asiyah, “Waspada Penipuan Berkedok Arian Online Akibat Lemahnya Perjanjianâ€, Kumparan. Com, 2022.

Detiksulsel, “Akhir Damai Kasus Arisan Online di Soppeng, Owner Jual Mobil Lalu Ganti Rugiâ€, detik.com, https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-6388865/akhir-damai-kasus-arisan-online-di-soppeng-owner-jual-mobil-lalu-ganti-rugi

Dewi, Erlin Kusnia, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi and I Made Minggu Widyantara, “Akibat Hukum Terhadap Pelaksanaan Arisan Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016,†Jurnal Kontruksi Hukum 1, no. 1 (2021), https://doi.org/10.22225/jkh.2.2.3226.296-302.

Dewi, Ni Putu Nita Sutrisna, Ni Komang Febrinayanti Dantes and Muhamad Jodi Setianto, “Wanprestasi Dalam Arisan Online yang Mengakibatkan Kerugian Terhadap Peserta Arisan di Kabupaten Jembranaâ€, Komunikasi Yustisia 5, no. 3 (2022) : 242, https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51903

Fajar, Mukti and Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2017).

Fauzi, Ahmad and Ismail Koto, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Telah Dilanggar Haknya Melalui Jalur Litigasi dan Non-Litigasiâ€, Jurnal Yuridis 9, no. 1 (2022) : 20. https://doi.org/10.35586/jyur.v9i1.3963.

Fitriah, Fitriah, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Sosialâ€, Solusi 18, no. 3 (2020): 374.

Flishandoyo, Revi Cynthia, Yusuf Hidayat and Laila Azkia, “Kepercayaan (Trust) Pada Arisan Online di Kota Banjarmasinâ€, Thesis Commons, (2022) : 3, 10.31237/osf.io/6p84d

Gozali, Ahmad, Cashflow For Women Menjadikan Perempuan Sebagai Meneger Keuangan Keluarga Paling Top (Jakarta : PT Mizan Publika, 2005)

Hamid, Haris, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Makassar: CV. SAH MEDIA, 2017)

Hani Hariyanto, Noor Latifah, and Syafiul Muzid. CMS Salmon: Digitalisasi Sistem Arisan Dan Lelang Motor Online’, SNATIF, 5(1) (2018).

Hanifa, Silmi and Sylvana Murni Deborah Hutabarat, “Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Sriwijaya Air Dalam Penayangan Iklam Mengandung Janji Yang Belum Pasti Pada Promo SJ Travel Passâ€, Risalah Hukum 16, no. 1 (2020) : 57, https://doi.org/10.30872/risalah.v16i1.304.

Ibrahim, Johny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Surabaya: Bayumedia, 2008)

Ishaq, Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).

Juang, Nurhadi Ahmad, Muhammad Kevin Hidayat and Syarifah Lisa Andrianti, “Problematika Wanprestasi Atas Perjanjian Arisan Onlineâ€, Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 7, no. 1 (2022) : 53, http://dx.doi.org/10.35973/jidh.v7i1.3065

Krisna, I Pitu Yogi, I Nyoman Putu Budiartha, Ni Made Puspasutari Ujiantu, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Kerugian yang Ditimbulkan Oleh Pelaku Usaha Toko Online di Facebookâ€, Jurnal Preferensi Hukum 3, no. 1 (2022) : 27-28, https://doi.org/10.22225/jph.3.1.4618.26-30.

Kompas.com, “Kerugian Arisan Bodong di Sumedang dan Bandung Capai Rp 21 Miliar, Polisi Dalami Aliran Dananyaâ€, https://lipsus.kompas.com/elnino/read/2022/03/10/131213878/kerugian-arisan-bodong-di-sumedang-dan-bandung-capai-rp-21-miliar-polisi

Kompas.tv, “Penipuan Arisan Online di Brebes, Kerugian Lebih dari 1 Miliar Rupiahâ€, https://www.kompas.tv/regional/432746/penipuan-arisan-online-di-brebes-kerugian-lebih-dari-1-miliar-rupiah

Malau, Magdalena Sukaryanti, Tulus Siambaton and Uton Utomo, “Tinjauan Keabsahan Arisan Online Oleh Sekelompok Mahasiswa Dengan Perjanjianâ€, PATIK : Jurnal Hukum 8, no. 1 (2019) : 22.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum Cetakan Keenam (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010).

Noviani, Ratna, Jalan Tengah Memahami Iklan (Yogyakarta : Pustaka Belajar, 2022).

Permana, Andika Yusuf and Munawar Kholil., “Tinjauan Yuridis Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Jual Beli Online di Indonesiaâ€, Jurnal Privat Law 7, no.1 (2019): 60-67, https://doi.org/10.20961/privat.v7i1.30102.

Pratiwi, Tamimi dan Adil Akhyar Didik Miroharjo, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Arisan Online (Studi Putusan Nomor 897/Pid.B/2020/PN Btm)â€, Jurnal Meta Hukum 1, no. 1 (2022) : 5.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum Cetakan ke-V, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2000).

Salsabila, Alya and Sylvana Murni Deborah, â€Tanggung Jawab Selebgram Terhadap Iklan Onlineshop Dalam Akun Instagram-nyaâ€, Jurnal Yuridis 9, no. 2 (2022) : 214.

Wahyuni, Willa, “Tuntutan Ganti Rugi dan Perbuatan Melawan Hukumâ€, hukumonline.com, 2022.

Yasmarini, Dewa Sang Ayu Made Sugi and Purwanto, “Perlindungan Hukum atas Kerugian yang Diakibatkan oleh Arisan yang Berbasis Onlineâ€, Kertha Wicara:Journal Ilmu Hukum 8, no. 9 (2020).

Yulistia, Yola, Iriansyah, Fahmi and Yeni Triana, “Penyelesaian Hukum Arisan Online Berdasarkan Hukum Positif Indonesiaâ€, PROCEEDING IAIN BATU SANGKAR 1, no. 1 (2022).

Zulkifli, Suhaila, Jeremia Maruli Simbolon. Mutiara Henrawati Christin Waruwu, Deviana Br. Haloho dan Tajudin Noor, “Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Barang Yang Hilang atau Rusak Pada Aplikasi Jual Beli Onlineâ€, Jurnal Interpretasi Hukum 4, no. 2 (2023) : 258, https://doi.org/10.55637/juinhum.4.2.7775.255-261.

Published
2024-01-03
Abstract viewed = 459 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 446 times