Penerbitan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang oleh Pengadilan Negeri Ditinjau dari Asas Kepastian Hukum

  • Bagus Sujatmiko Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Jember, Jember, Indonesia
  • Muhammad Nurulloh Jarmoko Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Jember, Jember, Indonesia
  • Indi Muhtar Ismail Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Jember, Jember, Indonesia
  • Syifa Alam Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Jember, Jember, Indonesia
  • Fendi Setyawan Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Jember, Jember, Indonesia

Abstract

Pengadilan negeri sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas utama dalam memeriksa dan memutus perkara, pada praktiknya sering diberikan dengan kewenangan tambahan yang tidak sesuai dengan tujuan pembentukannya. Salah satunya adalah penerbitan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggung Jawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara dalam rangka pemilihan umum. Hal ini menimbulkan masalah hukum baru dalam penegakan hukum kita, yakni timbulnya masalah ketidakpastian hukum mengenai surat keterangan yang dimintakan kepada pengadilan negeri tersebut. Masalah ini timbul dikarenakan pengadilan negeri tidak pernah dibentuk oleh undang-undang untuk melakukan pencatatan hutang apalagi menyatakan seseorang bebas dari hutang yang merugikan negara. Bejalan dari hal itu tulisan ini meneliti secara normatif dengan melakukan analisa terhadap kewenangan yang diberikan kepada pengadilan negeri tersebut berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2016 tentang Permohonan Surat Keterangan Bagi Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan disandingkan dengan teori serta sumber hukum lain berkenaan dengan asas kepastian hukum.

References

Addinpujoartanto Ariefin Nur, D. S. (2020). Pengaruh Overconfidence, Regret Aversion, Loss Aversion, dan Herding Bias Terhadap Keputusan Investasi Indonesia. Jurnal Ilmiah Universitas Semarang. 13(3).

Bahrum. (2013). Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi. Sulesana Jurnal Wawasan Keislaman. 8(2).

Benuf, Kornelis. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan. 7(1).

Dewi , Ni Made Trisna. (2022). Kajian Yuridis Mengenai Kekuatan dan Kepastian Hukum Sertipikat Hak Tanggungan Terhadap Musnahnya Objek Karena Force Majeure. Kertha Wicaksana. 16(1).

Erwin, Muhammad. (2015) Filsafat Hukum: Refleksi Kritis terhadap Hukum dan Hukum Indonesia (dalam dimensi ide dan aplikasi). PT Rajagrafindo Persada.

Ghafir, Abd. (2018). Koreksi Atas : Perspektif “Ontologi†Dalam Filsafat Ilmu (Telaah Atas Buku Filsafat Ilmu Tulisan Jujun S. Suriasumantri). Wahana Akademika. 5(2).

Harahap, M. Yahya. (2012). Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika.

Herlambang, Pratama Herry. (2019). Positivisme Dan Implikasinya Terhadap Ilmu Dan Penegakan Hukum. State Law Review. 2(1).

Irsyanti, Ida Ayu Kade Irsyanti & N. S. (2022). Status Hukum dan Hak Waris Bagi Anak Angkat yang Tidak Dimohonkan dengan Penetapan Pengadilan. Kertha Wicaksana. 16(1).

Iswara, I Gusti Ngurah Bagus Maha, S. N. & N. L. M. M.. (2019). Kepastian Hukum Pengenaan Pajak Penghasilan Transaksi Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan. Jurnal Hukum Prasada. 6(1).

Julyano, Mario & A.Y.S. (2023). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Crepido. 1(1).

Kurniawan, Tengku Agung. (2022). Perlindungan Hukum Hak Pemegang Saham Dalam Pembubaran Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1618 K/PDT/2016). Kertha Wicaksana, 16(1).

Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum. Kencana.

Renanita Theda, H.R. (2013). Faktor-faktor Psikologis Perilaku Berhutang pada Karyawan Berpenghasilan Tetap, Jurnal Psikologi. 40(1).

Rosnawati, Ahmad Syukri, Badarussyamsi, Ahmad Fadhil Rizki. (2011). Aksiologi Ilmu Pengetahuan dan Manfaatnya bagi Manusia. Jurnal Filsafat Indonesia. 4(2).

Siahaan, Desman Reiner, I. M. S. & S. N. (2017). Kedudukan Hak Pemegang Obligasi Pada Bank Dalam Likuidasi. Jurnal Hukum Prasada. 4(2).

Subiyanto Edi Achmad. (2012). Mendesain Kewenangan Kekuasaan Kehakiman Setelah Perubahan UUD 1945, Jurnal Konstitusi. 9(4).

Sudikno. (1988). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberty.

Sudikno Mertokusumo. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi ke-6, Liberty

Wardi Muslich Ahmad. (2013). Fiqih Muamalat, Jakarta: Amzah.

Wijayanta, Tata. (2014). Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga. Jurnal Dinamika Hukum. 14(2).

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150726172410-32-68220/calon-kepala-daerah-tak-boleh-punya-utang diakses pada tanggal 11 Oktober 2023 pukul 20.40 WITA

Published
2023-12-02
Abstract viewed = 384 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 987 times