Tanggung Jawab Bank terhadap Tindakan Phising dalam Sistem Penggunaan E-Banking (Studi: Kasus Phising pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk)
Abstract
Phishing adalah kejahatan peretasan yang berkembang seiring berjalannya waktu di sektor perbankan, terlebih dengan hadirnya sistem e-banking. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dijadikan sebagai acuan dalam penelitian ini. Metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah terkait tindakan phising dalam penggunaan sistem e-banking dilakukan melalui penerapan prinsip kerahasiaan oleh pihak bank. Prinsip ini melibatkan upaya preventif dan represif. Upaya preventif merupakan tindakan pencegahan dilakukan dengan memberikan pemahaman mengenai langkah-langkah pencegahan sebelum tindakan phising terjadi kepada nasabah. Sementara itu, upaya represif melibatkan penyelesaian masalah, baik melalui proses hukum di pengadilan maupun di luar pengadilan. Tanggung jawab PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terhadap tindakan phising dalam sistem penggunaan e-banking yaitu melalui penyediaan layanan pengaduan, adanya upaya pemeriksaan dan penyelidikan, serta memberikan dukungan kepada nasabah dalam menemukan solusi terkait kerugian yang mungkin timbul. Dalam menghadapi ancaman tindakan phising dalam sistem penggunaan e-banking maka diharapkan Pemerintah untuk segera membuat regulasi terkait e-banking serta adanya peningkatan pengawasan yang optimal dari berbagai pihak, diantaranya bank, OJK, dan nasabah itu sendiri. Hal ini mengingat tindakan phising sangat memiliki risiko pada perlindungan data milik nasabah dan reputasi bank terkait.
References
Ali, A. (2023). Nasabah Prioritas Bank BRI Kehilangan Rp 1,4 Miliar Akibat Phising, Sambangi Polda Jatim. Berita Satu.
Alsayed, A. O. (2017). E-Banking Security: Internet Hacking, Phishing attacks, Anlaysis and Prevention of Fraudelent Activities. International Journal of Emerging Technology and Advanced Engineering, 7(1).
Amiruddin, & Asikin, Z. (2021). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Rajawali Pers.
Anugrah, I. K. D., Widyantara, I. M. M., & Arini, D. G. D. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Atas Tindak Pidana Pencatatan Palsu Dalam Dokumen Perbankan. Jurnal Preferensi Hukum, 3(2).
Atorf, N., & dkk. (2002). Internet Banking di Indonesia. Jurnal Manajemen Teknologi, 2(1).
Gunawan, J. (1999). Hukum Perlindungan Konsumen. Universitas Katolik Parahyangan.
Indonesia, I. B. (2016). Strategi Manajemen Risiko . Gramedia Pustaka Utama.
Jahri, A. (2016). Perlindungan Nasabah Debitur Terhadap Perjanjian Baku yang Mengandung Klausula Eksonerasi pada Bank Umum di Bandar Lampung. Fiat Justisia Journal Of Law, 10(2).
Kusuma, M. J. (2019). Hukum Perlindungan Nasabah Bank, Upaya Hukum Melindungi Nasabah Bank Terhadap Tindak Kejahatan ITE Di Bidang Perbankan. Nusa Media.
Latifahi, F. N., Mawardi, I., & Wardhana, B. (2022). Ancaman Pencurian Data (Phising) Di Tengah Trend Pengguna Fintech Pada Pandemic Covid-19 (Study Phising Di Indonesia). Perisai: Islamic Banking and Finance Journal, 6(1).
Mayasari, S. (2023). Sampai Akhir Maret 2023, Jumlah Transaksi BRImo Melonjak hingga 154,63%. Keuangan Kontan.
Nugraha, H. S. (2022). Nasabahnya jadi Korban Link Pishing Hingga Rugi Rp 1,1 Miliar, BRI lakukan Investigasi. Zona Sumbar.
Pratama, A. A. N. B. K., Mahendrawati, N. L. M., & Ujianti, N. M. P. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pada Bank Beku Operasi. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(1).
PT. BRI Multifinance Indonesia. (2022). Kebijakan Manajemen Risiko. BRI Finance.
Putra, K. Y. P., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2021). Perlindungan Hukum Korban Penipuan Undian Berhadiah Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(3).
Rahmadian, F., Maksum, M., & Rambe, M. S. (2020). Perlindungan Nasabah Bank Terhadap Tindakan Phishing; Studi pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Journal Of Legal Research, 2(2).
Rani, M. (2014). Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kerahasiaan Dan Keamanan Data Pribadi Nasabah Bank. Jurnal Selat, 2(1).
S, E., Mule, & U, P. (2016). Phishing Attacks and Its Preventions. Imperial Journal of Interdisciplinary Research, 2(12).
Soetarto, & dkk. (2008). Teknologi E-Banking di Kalangan Smart Customer: Kasus di Kota Solo. Fakultas Ekonomi Universitas Muhamadiyah Solo.
Stefanie, E., & Suherman. (2021). Urgensitas Pengoptimalan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Terkait Financial Technology. Jurnal Yuridis Fakultas Hukum, UPN “Veteran†Jakarta, 8(1).
Sugiyono, H. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Sebagai Pemilik Jaminan Ketika Tidak Dilaksanakannya Prinsip Kehati -Hatian Oleh Bank Dalam Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan. Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN “Veteran†Jakarta, 4(1).
Tarigan, H. A. A. B., & Paulus, D. H. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3).
Wonok, D. Y. (2012). Perlindungan Hukum Atas Hak-Hak Nasabah Sebagai Konsumen Pengguna Jasa Bank Terhadap Risiko Yang Timbul Dalam Penyimpangan Dana. Jurnal Edisi Khusus , 1(2).