Keabsahan Perjanjian Jual Beli Tanah dari Objek Tanah Warisan yang Belum Dibagi Berdasarkan KUHPerdata

  • Alyssa Adelia Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Ridha Wahyuni Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia

Abstract

Permasalahan kompleks sering kali terjadi dalam proses pengalihan harta warisan berupa hak atas tanah waris. Sengketa hukum masih mungkin terjadi pada perjanjian jual beli tanah warisan yang telah mendapat Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT apabila perjanjian tersebut tidak mematuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui konsekuensi dari keabsahan perjanjian jual beli tanah warisan yang belum dibagi berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian. Metode Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan menggunakan sumber data sekunder yang meliputi bahan-bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Serta bahan-bahan hukum sekunder yaitu literatur, artikel ilmiah yang relevan, dan putusan pengadilan. Data tersebut kemudian dianalisis menggunakan analisis kualitatif yaitu menganalisa bahan dengan teknik penulisan deskriptif dengan menjabarkan secara terperinci dan tersistematis terhadap penyelesaian masalah. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa keabsahan perjanjian Jual beli tanah warisan yang belum dibagi diantara para ahli waris almh WO adalah tidak sah karena salah satu persyaratan perjanjian yang telah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata tidak terpenuhi dan ahli waris yang haknya telah dirugikan dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ataupun ganti rugi.

References

Adilla, I. A. (2022). Keabsahan Akta Pernyataan Kepemilikan Bersama Atas Sebidang Tanah Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Yang DIlampaui Oleh Penerima Kuasa (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 72/PDT/2018/PT YYK). Indonesian Notary, 3(36).

Assagaf, S. A., & Franciska, W. (2021). Perlindungan Hukum bagi Ahli Waris terhadap Harta Warisan yang Beralih tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris. Imanot: Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan, 1(1).

Bachrudin. (2021). KUpas Tuntas Hukum Waris KUHPerdata. PT Kanisius.

Bintaranny, K. M., Budiartha, I. N. P., & Arthanaya, I. W. (2020). Perlindungan Hukum bagi Kreditur Bank pada Perjanjian Kawin dalam Perkawinan Campuran. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1).

Darmawan, R., Dewi, A. A. S. L., & Karma, N. M. S. (2021). Perbandingan Kekuatan Hukum Alat Bukti Otentik dan Perjanjian Bawah Tangan (Studi Kasus Perkara Nomor: 939/Pdt.G/2018/PN Dps). Jurnal Interpretasi Hukum, 2(1).

Elittrosint, V. (2020). Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah Berdasarkan Akta Pengikata Perjanjian Jual Beli di Kota Padang. ALHURRIYAH: Jurnal Hukum Islam, 5(1).

HS, S. (2016). Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). RajaGrafindo Persada.

Junaidi Haris. (2020). Aspek Hukum Pidana terhadap Pemalsuan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan (Studi Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 958K/Pid/2016). Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 1(1).

Legawantara, M. E. K., Arini, D. G. D., & Suryani, L. P. (2020). Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Hak atas Tanah. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1).

Melinda, S., & Djajaputra, G. (2021). Pembuatan Akta Notaris di Luar Wilayah Jabatannya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(7).

Miru, A., & Pati, S. (2020). Hukum Perjanjian. Sinar Grafika.

Palupi, K. H. I., Widiati, I. A. P., & Arthanaya, I. W. (2020). Kedudukan Hak atas Tanah Waris Warga Negara Indonesia yang Berpindah Kewarganegaraan. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1), 32.

Poespasari, E. D., Soelistyowati, Agustin, E., & Moechthar, O. (2020). Kapita Selekta Hukum Waris Indonesia. Kencana.

Pribadi, R. W. (2022). Tinjauan Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam terhadap Hak Waris Anak dalam Kandungan. Jurnal Ahwal Al-Syakhsiyyah, 7(1).

Putusan Mahkamah Agung No: 32/PDT.G/2020/PN.KTG, (2020).

Rahim, A. (2022). Dasar-Dasar Hukum Perjanjian: Perspektif Teori dan Praktik. Humanities Genius.

Rogers, M., Munte, H., & Jawak, J. E. P. (2021). Analisis Yuridis Hak Waris terhadap Anak Angkat dalam Hukum Adat Batak Simalungun. Jurnal Rectum, 3(2).

Sakti, S. T. I. (8 C.E.). Perlindungan Hukum bagi Para Pihak dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Letter C di Bawah Tangan. Jurnal Private Law, 1.

Silviana, A., Anami, K., & Waloejo, H. D. (2020). Memahami Pentingnya Akta Jual Beli (AJB) dalam Transaksi Pemindahan Hak Atas Tanah karena Jual Beli Tanah. Law, Development & Justice Review, 3(2).

Suparman, M. (2022). Hukum Waris Perdata. Sinar Grafika.

Wahyuni, R., & Dalimunte, S. N. I. S. (2022). Kedudukan Hukum Perjanjian Di dalam Pendirian Perseroan Terbatas Berbentuk Badan Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. ACTA DIURNAL Jurnal Hukum Kenotariatan, 6(1), 57.

Yudityastri, A. (2020). Klausula Baku dalam Perjanjian Endorsment Dikaitkan dengan Asas Kebebasan Berkontrak. Jurnal Privat Law, 8(2).

Yulistian, P. N., Budiartha, I. N. P., & Arthanaya, I. W. (2021). Hak Waris yang Dilahirkan melalui Perjanjian Surogasi. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(1).

Published
2024-01-03
Abstract viewed = 756 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 565 times