Analisis Hukum Peredaran Obat Tradisional: Menjaga Keamanan dan Keberlanjutan dalam Masyarakat
Abstract
Kajian hukum tentang penggunaan obat tradisional tanpa izin edar, terutama dalam konteks obat herbal, adalah isu yang relevan dan kompleks. Isu ini dapat dipandang dari perspektif hukum pidana untuk membangun keberlanjutan dan keamanan dalam peredaran obat herbal. Tujuan penelitian ini adalah mendalam tentang bagaimana peraturan dan hukum dapat berkontribusi secara positif terhadap pengembangan industri obat tradisional yang berkelanjutan, serta memberikan perlindungan yang memadai bagi masyarakat yang menggunakan produk-produk tersebut. Metode yang digunakan adalah jenis penelitian normative. Penelitian hukum normative adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, data sekunder atau penelitian hukum kepustakaan. Hasil penelitian Peraturan dan hukum yang ketat dalam industri obat tradisional memiliki peran penting dalam memastikan keamanan, kualitas, dan transparansi produk yang beredar. Proses izin edar yang ketat dan pengawasan yang tepat dapat membantu mengurangi risiko produk berkualitas rendah atau berbahaya. Peraturan dapat mewajibkan produsen dan penjual untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada konsumen melalui label produk. Hal ini membantu konsumen membuat keputusan yang bijaksana berdasarkan informasi yang mereka terima.
References
Abdul Kadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Adiyasa, M. R., & Meiyanti, M. (2021). Pemanfaatan obat tradisional di Indonesia: distribusi dan faktor demografis yang berpengaruh. Jurnal Biomedika Dan Kesehatan, 4(3). https://doi.org/10.18051/jbiomedkes.2021.v4.130-138
Aji, B. S., Tjoanda, M., Kuahaty, S. S., & Pattimura, H. U. (2022). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Obat Herbal Atas Pencantuman Nomor Izin Edar Fiktif konsumen penguna jasa kesehatan akan berobat guna mendapatkan pemulihan kesehatan . 2(7), 660–677.
Alfath, T. (2023). Standar Halal Dalam Industri Obat-Obatan dan Herbal. Likuid: Jurnal Ekonomi Industri Halal, 3(1). https://doi.org/10.15575/likuid.v3i1.18494
Andrianto, F. (2022). Implikasi Hukum Terhadap Peredaran Obat Herbal Palsu Ditinjau dari Prespektif Hukum Persaingan Usaha. El-Iqthisady : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(2).
Asmah, N., & Rinaldi, Y. (2017). Pengawasan Izin Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional di Kota Banda Aceh. JIM Bidang Hukum Kenegaraan , 1(1).
BPOM. (2023). Badan Pengawas Obat dan Makanan.
BPOM RI. (2022). Badan POM Optimalkan Pemberantasan Obat Tradisional Mengandung BKO melalui Penguatan Sinergi Stakeholder. BPOM RI.
Carvalho, A. C. B., Santos, L. A., & Silveira, D. (2014). Systematic organization of medicinal plant information: A monograph template proposal. Revista Brasileira de Farmacognosia, 24(1). https://doi.org/10.1590/0102-695X20142413160
Chen, Y. (2022). Health technology assessment and economic evaluation: Is it applicable for the traditional medicine? In Integrative Medicine Research (Vol. 11, Issue 1). https://doi.org/10.1016/j.imr.2021.100756
Dewantari, R., Lintang, M., & Nurmiyati. (2018). Jenis Tumbuhan yang Digunakan sebagai Obat Tradisional Di Daerah Eks- Karesidenan Surakarta Types. Bioedukasi, 11(2), 118–123.
DEWI, R. S. (2019). Penggunaan Obat Tradisional Oleh Masyarakat di Kelurahan Tuah Karya Kota Pekanbaru. Jurnal Penelitian Farmasi Indonesia, 8(1). https://doi.org/10.51887/jpfi.v8i1.781
Ermawati, N., Oktaviani, N., & Pramudita, R. (2022). Persepsi Masyarakat terhadap Penggunaan Obat Tradisional Sebagai Upaya Preventif Covid-19 di Kota Pekalongan. JCPS (Journal of Current Pharmaceutical Sciences), 5(2).
Falodun, A. (2010). Herbal medicine in Africa-distribution, standardization and prospects. Research Journal of Phytochemistry, 4(3). https://doi.org/10.3923/rjphyto.2010.154.161
Heriansyah, & Istiqphara, S. (2020). Optimasi Sistem Cerdas Pada Pengering Tanaman Obat Berbasis Internet Of Thing dengan Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan. Electrician, 14(1). https://doi.org/10.23960/elc.v14n1.2140
Hidayah, H. A., Alifvira, M. D., Sukarsa, S., & Al Hakim, R. R. (2022). Studi Etnobotani sebagai Obat Tradisional Masyarakat di Desa Adat Kalisalak, Banyumas, Jawa Tengah. Life Science, 11(1). https://doi.org/10.15294/lifesci.v11i1.59787
Hua Yang, G., & Huang, L. Q. (2014). Study of changes in Chinese herbal medicine distribution channel. Zhongguo Zhongyao Zazhi, 39(14). https://doi.org/10.4268/cjcmm20141436
Indartik, I. (2009). Potensi Pasar Pulai (Alstonia Scholaris) Sebagai Sumber Bahan Baku Industri Obat Herbal : Studi Kasus Jawa Barat Dan Jawa Tengah. Jurnal Penelitian Sosial Dan Ekonomi Kehutanan, 6(2). https://doi.org/10.20886/jpsek.2009.6.2.159-175
Khogta, S., Patel, J., Barve, K., & Londhe, V. (2020). Herbal nano-formulations for topical delivery. In Journal of Herbal Medicine (Vol. 20). https://doi.org/10.1016/j.hermed.2019.100300
Kusuma, T. M., Wulandari, E., Widiyanto, T., & Kartika, D. (2020). Hubungan Tingkat Pengetahuan dan Sikap terhadap Kebiasaan Konsumsi Jamu pada Mayarakat Magelang Tahun 2019. Pharmacon: Jurnal Farmasi Indonesia. https://doi.org/10.23917/pharmacon.v0i0.10857
Li, X., Fan, X., Li, Z., Shi, L., Liu, J., Luo, H., Wang, L., Du, X., Chen, W., Guo, J., Li, C., & Liu, S. (2022). Application of Microfluidics in Drug Development from Traditional Medicine. In Biosensors (Vol. 12, Issue 10). https://doi.org/10.3390/bios12100870
Liu, C. xiao. (2021). Overview on development of ASEAN traditional and herbal medicines. In Chinese Herbal Medicines (Vol. 13, Issue 4). https://doi.org/10.1016/j.chmed.2021.09.002
Mustarichie, R., Ramdhani, D., & Indriyati, W. (2017). Analysis of forbidden pharmaceutical compounds in antirheumatic jamu. Asian Journal of Pharmaceutical and Clinical Research, 10(4). https://doi.org/10.22159/ajpcr.2017.v10i4.16101
Padule, K., Shinde, S., Chitlange, S., Giram, P., & Nagore, D. (2022). The Advancement of Herbal-Based Nanomedicine for Hair. In Cosmetics (Vol. 9, Issue 6). https://doi.org/10.3390/cosmetics9060118
Pahlani, E., Moelyono, M., & Sukandar, H. (2017). Hubungan Perilaku Masyarakat Kota Banjar Tentang Pengobatan Herbal Terhadap Penerimaan Kebijakan Standar Pelayanan Medik Herbal di Puskesmas. Jurnal Ilmiah JKA (Jurnal Kesehatan Aeromedika), 3(1). https://doi.org/10.58550/jka.v3i1.72
Pambudi, D. B., & Raharjo, D. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Obat Tradisional Tanpa Izin Edar Di Media Online. Prosiding University Research Colloquium.
Pitri, R. M. N. (2016). Pemanfaatan Tumbuhan Hutan Sebagai Bahan Baku Unit Usaha Jamu Dan Pengolahan Bahan Alam Di Kalimantan Selatan. EnviroScienteae, 12(3). https://doi.org/10.20527/es.v12i3.2458
Purnamasari, R. P. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pengobatan Tradisional Tanpa Izin Di Kota Pekanbaru. Eksekusi, 4(2). https://doi.org/10.24014/je.v4i2.13264
Purwaningsih, Yuliwulandari, Soenyono, & Santoso. (2019). Pengembangan Dan Perlindungan Obat/Jamu Tradisional Menuju Industri Obat Herbal Di Jawa Tengah Dan Jawa Timur. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 6(1).
Rismadona, R. (2019). Pengobatan Tradisional Pada Masyarakat Kota Prabumulih Propinsi Sumatera Selatan. Jurnal Penelitian Sejarah dan Budaya, 4(2). https://doi.org/10.36424/jpsb.v4i2.65
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2011). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat,. , Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sudirman, S., & Skripsa, T. H. (2020). Pemanfaatan Pelayanan Pengobatan Tradisional (Batra) Sebagai Role Model Back To Nature Medicine di Masa Datang. ARSY : Jurnal Aplikasi Riset Kepada Masyarakat, 1(1). https://doi.org/10.55583/arsy.v1i1.44
Suliasih, B. A., & Mun’im, A. (2022). Review : potensi dan masalah dalam pengembangan kemandirian bahan baku obat tradisional di Indonesia. Chemistry and Materials, 1(1).
Sumayyah, S., & Nada, S. (2017). Obat tradisional : antara khasiat dan efek samping. Majalah Farmasetika, 2(5).
Sumayyah, S., & Salsabila, N. (2017). Obat Tradisional : Antara Khasiat dan Efek Sampingnya. Farmasetika.Com (Online), 2(5). https://doi.org/10.24198/farmasetika.v2i5.16780
Suparmi, S., Yulianti, S., & Rasyid, A. (2022). Pendampingan Pemanfaatan dan Keamanan Penggunaab Tanaman Obat Bagi UMKM Jamu Seduh dan Jahe Merah Bubuk di Desa Wisata Candisari, Mranggen, Demak. Jurnal Pengabdian Sumber Daya Manusia, 1(2 SE-Articles).
Supriadi, S., Suryani, S., Anggresani, L., Perawati, S., & Yulion, R. (2022). Analisis Penggunaan Obat Tradisional dan Obat Modern dalam Penggunaan Sendiri (Swamedikasi) oleh Masyarakat. Jurnal Kesehatan, 14(2). https://doi.org/10.24252/kesehatan.v14i2.20347
UUD Kesehatan. (2009). UUD No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan. Undang-Undang Tentang Kesehatan, 2(5), 255.
Wardani, W.T., dan Muhlis, M. (2020). Pengetahuan dan Pola Swamedikasi Penggunaan Obat Tradisional dan. Jurnal Ilmu Kefarmasian, 1(2).
Zuo, T. T., Li, Y. L., Wang, Y., Guo, Y. S., Shen, M. R., Yu, J. D., Li, J., Jin, H. Y., Wei, F., & Ma, S. C. (2023). Distribution, speciation, bioavailability, risk assessment, and limit standards of heavy metals in Chinese herbal medicines. Pharmacological Research - Modern Chinese Medicine, 6. https://doi.org/10.1016/j.prmcm.2023.100218