Studi Komparatif Penggunaan Analogi dalam Hukum Pidana Indonesia dengan Sistem Hukum Common Law dan Syariah

  • Faidatul Hikmah Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Abstract

Perbincangan mengenai penggunaan analogi dalam metode interpretasi hukum telah mengalami perkembangan yang beragam seiring waktu, perbedaan sistem hukum, dan variasi di antara negara-negara yang menganutnya. Perbedaan dalam paradigma, substansi norma, teknis hukum, dan tujuan berhukum telah menyebabkan perbedaan pandangan terhadap penggunaan analogi menjadi tak terhindarkan. Namun, dengan munculnya perkembangan kontemporer dalam hukum pidana Indonesia yang bersifat eklektis, peran analogi mengalami transformasi baru setelah pengesahan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penelitian ini mengadopsi metode yuridis-normatif, dengan fokus pada analisis terhadap pasal-pasal UU No. 1 Tahun 2023 yang berkaitan dengan penggunaan analogi. Pendekatan perbandingan dipilih untuk menemukan relevansi dan perbedaan dalam penggunaan analogi antara sistem hukum Indonesia kontemporer, common law, dan syariah. Temuan penelitian menunjukkan adanya dualisme dalam penggunaan analogi di Indonesia pasca pengesahan KUHP Nasional. Penggunaan analogi dilarang dalam kasus yang melibatkan penegakan asas legalitas formil, namun diperbolehkan dalam penegakan asas legalitas materiil. Selanjutnya, sistem hukum common law mengizinkan penggunaan analogi dalam rangka menemukan relevansi dari yurisprudensi berdasarkan asas stare decisis. Di samping itu, dalam sistem hukum syariah, analogi digunakan sebagai qiyas, yaitu metode untuk menentukan hukum dalam kasus yang belum diatur oleh nash (perundang-undangan). Penggunaan analogi dalam asas legalitas formil di Indonesia berkorelasi dengan sistem civil law seperti dalam KUHP Lama, sedangkan dalam asas legalitas materiil berkorelasi dengan common law dengan tujuan mencapai keadilan substantif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai peran analogi dalam hukum pidana, sehingga dapat menjadi pedoman bagi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan penerapan hukum yang berkeadilan di Indonesia

References

Abdullah, U. (2022). Relevansi Penerapan Asas Legalitas dalam Penjatuhan Sanksi pada Masyarakat Hukum. Al Qadlaya: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1).

Adityo, R. D. (2013). Mencari Konsep Wajah Sistem Hukum Nasional: Studi tentang Polemik dan Tantangan Penegakan Hukum Progresif dalam Sistem Hukum Indonesia. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 2(1). https://doi.org/10.14421/sh.v2i1.1910

Arief, B. N. (2012). RUU KUHP Baru: Sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Asnawi, H. S. (2013). Membongkar Positivisme Hukum dalam KUHP Perspektif Hukum Islam Upaya Menegakkan Keadilan HAM Kaum Perempuan di Indonesia. Nizham: Jurnal Studi Keislaman, 01(01). https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/nizham/article/view/839

Aulia, F., & Al-Fatih, S. (2018). Perbandingan Sistem Hukum Common Law, Civil Law Dan Islamic Law dalam Perspektif Sejarah dan Karakteristik Berpikir. Jurnal Ilmiah Hukum LEGALITY, 25(1), 98. https://doi.org/10.22219/jihl.v25i1.5993

Azhari, F. (2014). Qiyas Sebuah Metode Penggalian Hukum Islam. Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran, 13(1). https://doi.org/10.18592/syariah.v13i1.86

Baljanan, G. M. et al. (2022). Eksistensi Instrumen Hukum Lokal dalam Menjamin Hak-hak Masyarakat Adat dalam Perspektif Informal Justice System di Kep Kei Besar. SANISA: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, 2(1).

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504

Faisal, & RUstamaji, M. (2022). Pembaruan Pilar Hukum Pidana dalam RUU KUHP. Jurnal Magister Hukum Udayana, 10(2), 2 Juli 2921. https://doi.org/DOI:10.24843/JMHU.2021.v10.i02.p08.

Genta, Y. (2019). Reinterpretasi Makna Asas Legalitas sebagai Bentuk Pengakuan Hukum Pidana Adat dalam Upaya Menjamin Hak Asasi Masyarakat Adat. Padjadjaran Law Review, 7(1).

Hafizah, A., Ablisar, M., & Lubis, R. (2022). Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Mahadi: Indonesia Journal of Law, 1(1), 1–10. https://doi.org/10.32734/mah.v1i1.8311

Hidayat, I. (2022). Keberadaan Hukum Pidana Adat dalam Ruang Lingkup Hukum Pidana Indonesia. Wajah Hukum, 6(2). https://doi.org/DOI 10.33087/wjh.v6i2.1095, h.360-361

Irawan, A., & Pura, M. H. (2023). Analisis Yuridis Ketentuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 59–74. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v7i1.6453

Johari, Afrizal, T. Y., & Fatahillah. (2023). Kedudukan Asas Legalitas dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial, dan Humaniora, 1(1).

Mahuli, J. I., & Karim, A. (2022). Mempertimbangkan Prinsip-prinsip Hukum dalam Kejahatan Ekonomi dari Sudut Pandang Teori Hukum. All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety, 2(4), 75–80. https://doi.org/10.58939/afosj-las.v2i4.477

Malau, P. (2023). Tinjauan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Baru 2023. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 837–844. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2815

Manullang, S. O., & Krisnalita, L. Y. (2023). Daya Ikat KUHP Nasional terhadap Eksistensi Undang-undang Khusus Sebelumnya Ditinjau dari Perspektif Filsafat Hukum. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2). https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.9112

Setyawan, V. P. (2021). Asas Legalitas dalam Perspektif Filsafat Hukum. Justitia et Pax, 37(1). https://doi.org/10.24002/jep.v37i1.3276

Situngkir, D. A. (2018). Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Nasional dan Hukum Pidana Internasional. Soumatera Law Review, 1(1), 22. https://doi.org/10.22216/soumlaw.v1i1.3398

Sulistiani, S. L. (2018). Perbandingan Sumber Hukum Islam. Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam), 1(1). https://doi.org/10.29313/tahkim.v1i1.3174

Tampubolon, M., & Simbolon, P. G. M. (2022). Perbandingan Sistem Hukum Inggris dengan Jerman (Refleksi terhadap Sumber Hukum dan Penerapan Hukum Indonesia). Yurispruden : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 5(2), 141. https://doi.org/10.33474/yur.v5i2.11114

Vincentius Patria Setyawan. (2023). Pemaknaan Asas Legalitas Materiil dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 1(1), 13–15. https://doi.org/10.59435/gjmi.v1i1.3

Wibowo, A. F., Sadam, A. V., & Ramadavin, M. (2023). 7 Implikasi Pasal Living Law dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Terbaru terhadap Kehidupan Masyarakat. Jurnal Hukum dan Keadilan, 9(1).

Yanto, A. (2021). Mazhab-Mazhab Hukum: Suatu Pengantar Memahami Dimensi Pemikiran Hukum. Segap Pustaka.

Yanto, A. (2022a). Hukum dan Ketertiban: Fragmen Pemikiran tentang Paradigma Hukum dan Perkembanganya. Megalitera.

Yanto, A. (2022b). Hukum dan Manusia: Riwayat Peralihan Homo Sapiens Hingga Homo Legalis. Segap Pustaka.

Zain, M. A. (2023). Peran Desa Adat dalam Merumuskan dan Mengimplementasikan Ketentuan Pidana Berasal dari Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Sebagaimana Diatur dalam KUHP Baru. Jurnal Rechtsvinding, 12(1). http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v12i1.1101

Published
2024-04-19
Abstract viewed = 73 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 70 times