Perlindungan Hukum Pemegang Hak atas Tanah Bekas Erfpacht dalam Hal Terjadi Tumpang Tindih Sertipikat (Studi Kasus Putusan Nomor 793K/Pdt/2022)

  • Ariq Fazari Universitas Pembangunan Nasional Jakarta
  • Wardani Rizkianti Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia

Abstract

Berlakunya UUPA mengakibatkan tanah yang berstatus hukum barat atau hukum adat diberlakukan konversi tanah sesuai ketentuan UUPA, akan tetapi masih terjadi kasus persengketaan tanah konversi yang mana terjadi tumpang tindih sertipikat. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui status kedudukan hukum antara sertipikat/pemegang hak milik dengan sertipikat/pemegang hak guna usaha pada tanah bekas status erfpacht serta upaya perlindungan hukum atas pemilik hak milik yakni petani di Desa Tegalrejo atas terbitnya sertipikat hak guna usaha atas nama PTPN XII diatas tanah milik petani tersebut. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yakni melalui pengkajian perundang-undangan dengan didukung bahan sekunder. Pendekatan masalah pada penelitian ini adalah pendekatan kasus dengan perolehan data melalui studi kepustakaan kemudian data yang telah diperoleh dianalisa dengan metode deksriptif analisis yang diinterpretasikan sehingga memperoleh jawaban permasalahan Hasil penelitian ditemukan sertipikat hak milik petani di Desa Tegalrejo yang diberikan atas redistribusi tanah bekas hak erfpacht dapat dicabut berdasarkan Pasal 18 UUPA untuk kepentingan negara, yang dalam hal ini untuk keperluan lahan PTPN XII dengan diterbitkannya sertipikat hak guna usaha. Petani di Desa Tegalrejo dapat melindungi hak milik atas tanah mereka melalui pengajuan gugatan ke pengadilan umum dan/atau TUN. Disamping itu, petani di Desa Tegalrejo berhak mendapatkan ganti rugi sebanding dengan tanahnya yang dicabut haknya

References

Chomzah, A. A. (2004). Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia) (T. P. Pustakaraya (ed.); Jilid 2). Prestasi Pustakaraya.

Edi Wibowo, S. (2015). Memahami Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Inodonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 12(4), 1689–1699. https://doi.org/10.54629/jli.v12i4.424

Fauzan, M. (2015). Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi Norma-Norma Baru Dalam Hukum Kasus. Prenada Media.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia (Studi tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya oleh Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara). Bina Ilmu.

Harsono, B. (2002). Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional. Universitas Trisakti.

Isnaeni, D. (2018). Kebijakan Program Redistribusi Tanah Bekas Perkebunan Dalam Menunjang Pembangunan Sosial Ekonomi Masyarakat. Masalah-Masalah Hukum, 46(4), 308. https://doi.org/10.14710/mmh.46.4.2017.308-317

Krismanika, N. K., Seputra, I. P. G., & Suryani, L. P. (2020). Pemberian Hak Guna Usaha Di Atas Tanah Komunal Menurut Hukum Pertanahan di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1), 161–166. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.1.2204.161-166

Kus, K., & Khisni, A. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Kasus Tumpang Tindih Kepemilikan Atas Sebidang Tanah Di Badan Pertanahan Nasional/ATR Kabupaten Kudus. Jurnal Akta, 4(1), 71. https://doi.org/10.30659/akta.v4i1.1596

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (F. Hijrianti (ed.)). Mataram University Press.

Mujiburohman, D. A. (2021). Legalisasi Tanah-Tanah Bekas Hak Eigendom. Jurnal Yudisial, 14(1), 117. https://doi.org/10.29123/jy.v14i1.443

Pancarani, I. A., & Wahyuni, R. (2023). Perlindungan hak kepemilikan tanah masyarakat desa Pakel: penelusuran legal standing akta 1929 dalam sengketa tanah dengan PT. Bumi Sari. Tunas Agraria, 6(2), 110–124. https://doi.org/10.31292/jta.v6i2.225

Permadi, I. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Tanah Bersertifikat Ganda Dengan Cara Itikad Baik Demi Kepastian Hukum. Yustisia Jurnal Hukum, 95(2), 448–467. https://doi.org/10.20961/yustisia.v95i0.2824

Ramadhan, R. (2018). Hukum Agraria (Suatu Pengantar) (S. Y. Lubis (ed.)). UMSU Press.

Ramadhani, R. (2019). Dasar-Dasar Hukum Agraria (A. Fauzi & S. Y. Lubis (eds.)). CV Pustaka Prima.

Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Sanjaya, I. M. S., Seputra, I. P. G., & Suryani, L. P. (2021). Akibat Hukum Konversi Hak Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Jurnal Analogi Hukum, 3(3), 282–287. https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum

Santoso, U. (2012). Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Kencana Predana Media Group.

Sugiyono, D. (2013). Metode penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D. In Penerbit Alfabeta (Cetakan Ke-19). CV Alfabeta.

Surya, I. P. A., Suwitra, I. M., & Sukadana, I. K. (2020). Penyelesaian Sengketa Tanah Pekarangan Desa di Desa Adat Sulahan Kecamatan Susut Kabupaten Bangli. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2), 78–83. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.2.2439.78-83

Suryatika, M. A. W. U., Suryawan, I. G. B., & Arthanaya, I. W. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Hak Milik Atas Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1), 95–100. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.1.2193.95-100

Sutedi, A. (2018). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya (cetakan ke). Sinar Grafika.

Taqqiyah, M. A., & Winanti, A. (2020). Perlindungan Hukum Pemegang Sertifikat Atas Tanah Ganda Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997. Jurnal Justisia, 5(1). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v5i1.7272

Tehupeiory, A. (2012). Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia (Andriansyah (ed.); Cetakan 1). Swadya Grup.

Usman, R. (2011). Hukum Kebendaan (Tarmizi (ed.)). Sinar Grafika.

Published
2023-11-17
Abstract viewed = 184 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 129 times