Pertanggungjawaban PT Mahkota Sentosa Utama Akibat Wanprestasi Dalam Jual Beli Apartemen Melalui Sistem Pre-Project Selling
Abstract
Pertumbuhan penduduk yang tinggi menyebabkan ketersediaan lahan bertempat tinggal semakin sedikit sehingga membuat masyarakat beralih ke hunian vertikal. Hal tersebut memberikan kesempatan bagi pengembang properti untuk melakukan usaha dan menarik konsumen dengan penjualan sistem pre project selling atau properti yang dipasarkan baru berupa rancangan. Namun, masih terdapat pengembang belum memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, sehingga calon konsumen berada di situasi yang berisiko dan menyebabkan terjadinya wanprestasi seperti yang dilakukan PT Mahkota Sentosa Utama. Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai penjualan properti melalui pre project selling yang dilakukan PT Mahkota Sentosa Utama telah sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia atau belum serta membahas bentuk tanggung jawab PT Mahkota Sentosa Utama atas wanprestasi dan kerugian terhadap konsumen terkait unit apartemen yang telah dibangun maupun yang belum dibangun. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative yang mengacu kepada asas dan norma hukum yang ditelaah melalui pendekatan perundang-undangan dengan menganalisis regulasi yang berkaitan sebagai dasar analisis penulis, pendekatan konseptual sebagai dasar dalam penyusunan argumentasi hukum, pendekatan kasus dengan menelaah suatu permasalahan spesifik melalui pengkajian data secara mendalam yang bertujuan untuk menemukan suatu kebenaran terhadap permasalahan hukum yang dikaji. Hasil dari penelitian menjelaskan bahwa penjualan properti oleh PT Mahkota Sentosa Utama melalui sistem pre-project selling belum mematuhi ketentuan hukum positif di Indonesia dan termasuk ketidakpatuhan terhadap persyaratan administratif dan perizinan, serta syarat-syarat untuk perjanjian pengikatan jual beli sehingga akibat dari tidak mematuhi ketentuan hukum adalah bahwa perjanjian pengikatan jual beli antara PT Mahkota Sentosa Utama dan konsumen dianggap batal demi hukum. Upaya untuk menyelesaikan masalah wanprestasi adalah pembayaran biaya ganti kerugian dan perjanjian homologasi. Selain itu, penting bagi pengembang untuk menjalin hubungan yang transparan dengan konsumen.
References
Amasangsa, M. A. D. A., & Priyanto, I. M. D. (2019). Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam Transaksi Peralihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan. Kertha Semaya, 8(1), 9.
Ardhian, M. (2017). Izin Meikarta Belum Beres, BNI Tetap Salurkan KPR. Katadata.Id. https://katadata.co.id/amp/safrezifitra/finansial/5e9a5631c6f45/izin-meikarta-belum-beres-bni-tetap-salurkan-kpr
Arjaya, I. M., & Paramita, N. K. M. G. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Jurnal Ilmu Komunikasi, Sosial Dan Humaniora, 1(2), 15–26.
CNN, I. (2022). Lippo Janji Serahkan Apartemen Pembeli Meikarta Bertahap Hingga 2027. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20221210144435-92-885632/lippo-janji-serahkan-apartemen-pembeli-meikarta-bertahap-hingga-2027/amp
CNN, I. (2023). Fakta-fakta Meikarta: Iklan Jor-joran hingga Konsumen Digugat Rp56 M. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230124150922-92-904273/fakta-fakta-meikarta-iklan-jor-joran-hingga-konsumen-digugat-rp56-m/amp
CNN, I. (2023). PT MSU Digugat 17 Kali di Pengadilan Negeri Cikarang Terkait Meikarta. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230216174033-92-914093/pt-msu-digugat-17-kali-di-pengadilan-negeri-cikarang-terkait-meikarta/amp
Iksir, A. S., Pratama, A. P., & Istighfarrin, S. (2023). Kedudukan Perjanjian "Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit (PPPU) Meikarta dalam Penyelenggaraan Jual Beli Rumah Susun (Studi Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 162/Pdt.G/2020/PN CKR). Unes Law Review, 5(4), 3486–3508.
Indrayana, I. P. D., Budiartha, I. N. P., & Senastri, N. M. J. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Online Jika Terjadi Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Pemberi Jasa Endorse. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(2), 435–439.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli untuk Rumah Umum dan Satuan Rumah Susun Umum, (2021).
KlikLegal. (2021). Proposal Perdamaian Disahkan, Status PKPU Developer Meikarta Berakhir. Kliklegal.Com. https://kliklegal.com/proposal-perdamaian-disahkan-status-pkpu-developer-meikarta-berakhir/
Kumparannews. (2018). 6 “Borok†Perizinan Proyek Meikarta. Kumparannews. https://m.kumparan.com/amp/kumparannews/6-borok-perizinan-proyek-meikarta-1545270747474587397
Mansyah, A., & Mufidi, F. (2019). Pengaturan Jual Beli Apartemen dengan Cara Penjualan Sebelum Proyek dibangun oleh Lippo dalam Proyek Meikarta dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun JO Buku ke Tiga BW tentang Perikatan. Prosiding Ilmu Hukum, 5(2), 780–786.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (2020). Putusan Sidang PKPU atas PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Nomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Pertiwi, D. R. (2019). Keterbukaan Informasi Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Jual Beli Apartemen Secara Pre Project Selling (Analisis Putusan No.224/Pdt.G/2017/Pn.Jkt.Sel). Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Prabowo, D. (2018). Kasus Meikarta, Potret Rumitnya Perizinan di Indonesia. Kompas.Com. https://properti.kompas.com/read/2018/10/22/170926621/kasus-meikarta-potret-rumitnya-perizinan-di-indonesia
Purbandari. (2012). Kepastian dan Perlindungan Hukum Pada Pemasaran Properti Dengan Sistem Pre Project Selling. Jurnal Ilmiah Widya, 29(320), 12–18.
Putra, I. M. A. D. M., Budiarta, I. N. P., & Subamia, I. N. (2022). Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Perdamaian Consumer Dispute Resolution Through Peace. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(3), 358–364.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, (2011).
Rimbawa, I. M. A. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Properti Sistem Pre Project Selling Berdasarkan Prinsip Perlindungan Konsumen Dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Vyahara Duta, XVI(2), 137–148.
Robbi, A. S. (2019). Keabsahan Transaksi Jual Beli Properti Menggunakan Sistem Pre Project Selling Ditinjau dari Hukum Perjanjian (Studi Kasus Proyek Meikarta Cikarang Kabupaten Bekasi). Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Selly, & Ukas. (2021). Analisis Yuridis Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Atas Sistem Pre Project Selling. Scientia Journal: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 3(3).
Sugianto, D. (2017). Benarkah Grup Lippo Belum Sepenuhnya Kuasai Lahan Meikarta? DetikFinance. https://finance.detik.com/properti/d-3609693/benarkah-grup-lippo-belum-sepenuhnya-kuasai-lahan-meikarta
Trijana, A., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2023). Upaya Penyelesaian Ganti Kerugian Atas Kehilangan yang Diderita Konsumen di UD Dhevosi. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(1), 1–6.
Widjaja, G., Sumantri, V. K., Felicia, S., & Manikam, R. A. (2019). Wanprestasi, Kegagalan Transaksi dan Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik. Cross-Border, 2(1).
Yamin, M., & Lubis, A. R. (2013). Kepemilikan Properti di Indonesia (Cet. 1). Penerbit Bandar Maju.
Yanwardhana, E. (2022). Proyek Meikarta Diamuk Pembeli di DPR, Ternyata Ini Pemicunya. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20221206072512-4-394044/proyek-meikarta-diamuk-pembeli-di-dpr-ternyata-ini-pemicunya/amp
Yasmin, P. A. (2017). Dihadiri Luhut, Lippo Lakukan Topping Off 2 Tower Meikarta. DetikFinance. https://finance.detik.com/properti/d-3704439/dihadiri-luhut-lippo-lakukan-topping-off-2-tower-meikarta
Yudhantaka, L. (2017). Keabsahan Kontrak Jual Beli Rumah Susun Dengan Sistem Pre Project Selling. Yuridika, 32(1), 84–104. https://doi.org/https://doi.org/10.20473/ydk.v32i1.4793