Regulatory Impact Analysis dalam Formulasi Kebijakan Pembentukan Peraturan di Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

  • Pradina Kurnia Sari Hidayah Politeknik STIA LAN Jakarta
  • Bambang Giyanto Program Magister Terapan Administrasi Pembangunan Negara, Politeknik STIA LAN Jakarta, Indonesia
  • Mala Sondang Silitonga Program Magister Terapan Administrasi Pembangunan Negara, Politeknik STIA LAN Jakarta, Indonesia

Abstract

Sekretariat Jenderal DPR sebagai lembaga menerbitkan 185 peraturan dalam kurun waktu 12 tahun terakhir. Hingga akhir tahun 2022, sepertiga dari peraturan ini telah dicabut. Kebijakan pembentukan peraturan di Sekretariat Jenderal DPR ditetapkan dalam Peraturan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Produk Hukum. Tujuan penelitian ini adalah akan memberikan gambaran yang jelas mengenai RIA dan selanjutnya melakukan analisa secara objektif terhadap penerapannya dalam pembentukan Persekjen. Regulasi ini mengatur adanya kerangka acuan dan tahap identifikasi analisis sebagai telaah urgensi diperlukannya suatu peraturan. Penelitian ini menjawab pertanyaan bagaimana strategi formulasi kebijakan dalam bentuk Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI dengan menggunakan regulatory impact analysis. Dengan upaya tersebut dapat meningkatkan kualitas dan transparansi kebijakan internal, mengurangi potensi konflik, dan memperkuat keputusan berbasis bukti, memastikan keberhasilan dan manfaat jangka panjang bagi organisasi atau institusi yang berlaku. Dengan menggunakan metode RIA, pilihan kebijakan untuk menyusun suatu Persekjen dapat dijelaskan secara ilmiah sebagai pilihan yang terbaik. Metode yang digunakan adalah metod kualitatif dengan perspektif segitiga kebijakan digunakan untuk penelitian dengan lokus di Sekretariat Jenderal DPR. Data penelitian didapatkan dari in-depth interview, obvervasi, dan telaah dokumen. Pembentukan peraturan di Sekretariat Jenderal DPR lebih memfokuskan pada kebutuhan organisasi. Belum ada parameter yang digunakan dalam menentukan konten, konteks, dan aktor dalam perumusan kebijakan. Regulatory impact analysis sebagai metode ilmiah digunakan untuk melengkapi proses pembentukan regulasi. Regulatory impact analysis digunakan dalam menyusun kerangka acuan dan melakukan identifikasi analisis atas usulan peraturan. Perubahan kebijakan pembentukan peraturan diperlukan untuk mengakomodasi hal tersebut

References

Andriyan, Y., Rajab, A. M., Hidayat, R., Muhammad, S., & Munzir. (2023). Eksistensi Naskah Akademik dalam Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah. Jurnal Pemerintahan, Politik Anggaran Dan Adimistrasi Publik, 3(1), 1–18.

Asmara, G. (2022). Urgensi Kewenangan Diskresi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan untuk Memajukan Kesejahteraan Umum. Jurnal Diskresi, 1(1), 1–16.

Azis, R. A., Olivia, F., & Arianto, H. (2023). Regulatory Impact Assessment (RIA) Dalam Perumusan Kebijakan. Lex Jurnalica, 20(1), 87–95.

Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat. (2023). JDIH SETJEN DPR. https://jdih.dpr.go.id/

Chairuddin, S. W., & Satispi, E. (2023). Analisi Regulatory Impact Assesment (RIA) untuk Mengevaluasi Kebijakan Penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Tanggerang Selatan. Jurnal Administrasi Dan Kebijakan Publik, 8(1), 45–60. https://doi.org/10.25077/jakp.8.1.45-60.2023

Chandra, M. J. A., Barid, V. B., Wahanisa, R., & Kosasih, A. (2022). Tinjauan Yuridis Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Sistematis, Harmonis dan Terpadu di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(1), 1–11. https://mkri.id/index.php?page=web.

Dewi, I. A. D. P., Widiati, I. A. P., & Sukadana, I. K. (2020). Peranan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal Analogi Hukum, 2(1), 109–113. https://doi.org/10.22225/.2.1.1620.109-113

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. (2023). Database Peraturan Perundang-undangan Indonesia. https://peraturan.go.id/

Eric, E., & Anggraita, W. (2021). Perlindungan Hukum Atas Dikeluarkannya Peraturan Kebijakan (Beleidsregel). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(1), 464. https://doi.org/10.23887/jkh.v7i1.31820

Hasima, R. (2020). Penerapan Metode Regulatory Impact Assessment Dalam Penyusunan Peraturan Daerah di Kota Kendari. Halu Oleo Law Review, 4(1), 54. https://doi.org/10.33561/holrev.v4i1.9258

James, J. (2022). The Environmental Protection (Single-use Plastic Products) (Wales) Bill.

Kurnia, K., Pradipta, A. B., & Fawwaz, I. R. (2023). Problematika Hukum Pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), 139–151. https://doi.org/10.30742/perspektif.v21i3.586

Kurniawan, I. G. A. (2022). The Existence of the Rule of Law’s Problem: Over-regulation of Policy Regulations. Syiah Kuala Law Journal, 6(3), 228–241. https://doi.org/10.24815/sklj.v6i3.27307

Kurniawan, T., Muslim, M. A., & Sakapurnama, E. (2018). Regulatory Impact Assessment and Its Challenges: An Empirical Analysis from Indonesia. Kasetsart Journal of Social Sciences, 39(1), 105–108. https://doi.org/10.1016/j.kjss.2017.12.004

Kusuma, I. P. A. W., Sugiartha, I. N. G., & Suryani, L. P. (2021). Kewenangan Pemerintah Kota Denpasar dalam Penerapan Jalur Khusus Sepeda. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(3), 473–478. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.3.4122.473-478

Lahu, E. P., & Mumbunan, M. T. (2023). Regulatory Impact Analysis (RIA) Aturan Ganjil-Genap Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Tri Panji: Liberal Arts Journal, 2(1), 62–74. https://jurnal-tripanji.id

Langkay, J. G., Mawuntu, R. J., & Pinasang, D. R. (2023). Kajian Hukum Pelampauan Batas Kewenangan Pejabat Administrasi yang Bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lex Administratum, XI(4).

Maarif, I., & Arifin, F. (2022). Komparasi Penggunaan Analysis Regulatory Method Sebagai Instrumen Pendukung Kebijakan Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Litigasi, 23(2), 272–290. https://doi.org/10.23969/litigasi.v23i2.6128

Mahmud, F. L., & Ardianto, H. T. (2020). Interaksi Aktor Dalam Proses Perumusan Kebijakan Publik (Studi Kasus Kebijakan Permukiman di Provinsi DKI Jakarta). Journal of Politic and Government Studies, 9(02), 231–240. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/27319

Metana, A. H., & Liany, L. (2020). Urgensi Naskah Akademik Dalam Menghasilkan Peraturan Perundang-Udangan Yang Baik. Lex Jurnalica, 17(1), 110–118.

Muhsin. (2021). Fungsi Naskah Akademik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Das Sollen, 5(1), 1–17. https://doi.org/10.32520/das-sollen.v5i1.1644

Ningsih, D. A. (2022). Implementasi Fungsi Pejabat Publik yang Dapat Diemban Oleh Notaris dalam Menjalankan Kewenangannya Sebagai Pejabat Umum. Jurnal Notarius, 1(2), 173–181.

Nur, I. T. (2022). Model Pengembangan Beleidsregel (Peraturan Kebijakan) untuk Menciptakan Hierarki Perundang- undangan Berbasis Kerakyatan. Universitas Sebelas Maret.

Prakoso, I. S. (2021). Eksistensi dan Fungsi Naskah Akademik Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Kajian Hukum, 6(1), 1–11.

Purnamawati, E., & Hijawati, H. (2022). Freies Ermessen dalam Pemerintahan Indonesia. Solusi, 20(1), 98–109. https://doi.org/10.36546/solusi.v20i1.529

Rahmadhony, A., & Rosyadi, A. R. (2022). Peraturan MPR, DPR, DAN DPD: Internal Regulation atau Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(4), 435–449. https://doi.org/10.54629/jli.v13i2.151

Regulatory Management Unit. (2003). Characteristics of Good Regulation. www.vlaanderen.be/wetsmatiging

Roshanti, D., Laili, R. N., Munif, B., & Habibitasari, B. B. (2022). Analisis Peran Aktor dalam Formulasi Kebijakan Program Sekardadu (Sekolah Rawat Daerah Aliran Sungai di Banyuwangi). Jurnal Riset Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 1(3), 56–70. https://doi.org/10.56444/soshumdik.v1i3.129

Safitri, F. (2022). Pengaruh Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja Terhadap Efektivitas Realisasi Anggaran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(12), 4083–4094.

Sanjaya, R., Ramadhan, R. A., & Suitela, M. G. (2022). Peran Threshold dalam Tata Kelola Kebijakan di Indonesia. Court Review: Jurnal Penelitan Hukum, 2(3), 7–25.

Setiadi, W. (2019). Institutional restructuring to sustain regulatory reform in indonesia. Hasanuddin Law Review, 5(1), 120–131. https://doi.org/10.20956/halrev.v5i1.1699

Sihombing, D. L., Nasution, B., Nasution, F. A., & Siregar, M. (2022). Peran Naskah Akademik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 2(1), 230–239.

Staroňová, K. (2017). Comparing the Roles of Regulatory Oversight Bodies in Central and Eastern European Countries. European Journal of Risk Regulation, 8(4), 723–742. https://www.jstor.org/stable/26363845

Tanjung, R., & Masril, M. (2022). Kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Melalui Jalur Nonlitigasi. AL-IMARAH: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, 7(1), 27–48.

Usmany, T. D., & Dirkareshza, R. (2023). Penerapan Jalan Berbayar di Provinsi DKI Jakarta yang Dianggap Merugikan Masyarakat. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(3), 411–421.

Walt, G., & Gilson, L. (1994). Reforming the Health Sector in Developing Countries: The Central Role of Policy Analysis. Health Policy and Planning, 9(4), 353–370. https://doi.org/10.1093/heapol/9.4.353

Wicaksono, D. A. (2023). Quo Vadis Pengaturan Regulatory Impact Analysis (RIA) Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(2), 44–60.

Wirautami, I. A. D., & Setiabudhi. I Ketut Rai. (2022). Kebijakan Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penanganan Malpraktek yang Dilakukan oleh Dokter. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(3), 467–474.

Zulmawan, W. (2022). Regulatory Impact Assessment Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang/Jasa. UNES Law Review, 5(1), 32–49. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i1.287

Published
2023-11-17
Abstract viewed = 116 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 256 times