Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Pemberi Diskon Palsu dalam Praktik Jual Beli Event Tanggal Kembar E-Commerce

  • Salwa Noviana Putri UPN Veteran Jakarta
  • Heru Sugiyono Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia

Abstract

Saat ini e-commerce diminati oleh masyarakat karena efisien serta memberikan potongan harga menarik sehingga pemerintah memberikan perlindungan hukum melalui UUPK untuk membatasi tindakan pelaku usaha agar tidak mengakibatkan kerugian pada konsumen karena sampai saat ini masih banyak pelaku usaha yang memberikan diskon palsu pada event tanggal kembar e-commerce. Penelitian bertujuan agar diketahuinya pertanggungjawaban pelaku usaha atas promosi diskon palsu serta untuk mengetahui penyelesaian yang diberikan. Metode penelitian secara yuridis normatif untuk mengkaji norma undang-undang dan mengaitkan dengan masalah yang diangkat dengan melakukan studi kepustakaan perundang-undangan dan aturan hukum terkait, buku, artikel ilmiah, KBBI, dan kamus hukum yang kemudian akan dianalisa dengan kasus nyata yang terjadi di Indonesia. Temuan penelitian menunjukkan bahwa adanya ketidaktahuan hukum oleh pelaku usaha sehingga tidak adanya tanggung jawab yang diberikan atas pemberian diskon palsu e-commerce yang mana sudah seharusnya pelaku usaha berkewajiban secara hukum untuk menyampaikan informasi yang akurat dan bersesuain dengan aturan hukum serta belum adanya penyelesaian yang jelas atas kasus diskon palsu karena minimnya pengetahuan masyarakat terkait adanya aturan hukum yang mengatur hal tersebut. Penelitian merekomendasikan pemerintah perlu bersikap lebih tegas untuk menegakkan aturan hukum yang ada dengan cara melakukan penutupan akun pelaku usaha pemberi diskon palsu atau memperbarui aturan berisi larangan menjalankan usaha dalam jangka waktu tertentu bagi pelaku usaha yang memberikan diskon palsu serta mewajibkan seluruh platform e-commerce untuk mencantumkan aturan-aturan hukum terkait penjualan melalui e-commerce kepada para pelaku usaha sebelum membuat akun untuk melakukan kegiatan penjualan untuk memberikan efek jera serta memberi edukasi hukum bagi masyarakat melalui seminar atau media sosial

References

Afida, A., & Zamzami, M. T. (2020). Prespektif Hukum Islam terhadap Praktik Jual Beli Menggunakan Potongan Harga (Diskon) dengan Berjangka Waktu di Pusat Perbelanjaan Ramayana Kota Salatiga. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(02), 96–111. https://doi.org/10.26618/J-HES.V4I02.3544

Amin, A. M., & Hendra. (2020). Pengaruh Kepercayaan, Kemudahan, dan Promosi terhadap Keputusan Pembelian Secara Online di Lazada.Co.Id. Management Studies and Entrepreneurship Journal (MSEJ), 1(1), 78–89. https://doi.org/10.37385/MSEJ.V1I1.50

Atsar, A., & Apriani, R. (2019). Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Deepublish.

Bahri, M. S., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2021). Perlindungan Hukum Konsumen atas Informasi Harga pada Produk Minuman. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(1), 137–141. https://doi.org/10.22225/JUINHUM.2.1.3071.137-141

BPKN. (2023). Statistik Pengaduan. https://bpkn.go.id/statistik_pengaduan

Burhanuddin. (2011). Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen dan Sertifikasi Halal. UIN Maliki Press.

Harianto, D. (2010). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Iklan Yang Menyesatkan. Ghalia Indonesia.

Hariyanto, E., Darmawan, A., & Pratama, B. C. (2019). Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.

Indonesia, K. K. B. P. R. (2022). Siaran Pers Hm.4.6/179/Set.M.Ekon.3/4/2022: Akselerasi Ekonomi Digital pada e-Commerce dan Online Travel Menjadi Salah Satu Strategi Efektif Mendorong Kinerja Perekonomian Nasional. https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/3978/akselerasi-ekonomi-digital-pada-e-commerce-dan-online-travel-menjadi-salah-satu-strategi-efektif-mendorong-kinerja-perekonomian-nasional

Irianti, N. M., & Sarjana, I. M. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Informasi Palsu dalam Jual Beli melalui E-commerce. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 10(1), 64–74. https://doi.org/10.24843/KS.2021.V10.I01.P06

Karim, F., & Gunarto, G. (2021). Perlindungan Konsumen dengan Ketidaksesuaian Harga dalam Promosi Diskon secara Online dengan Harga Sesungguhnya. Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum, 0(0). https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/kimuh/article/view/8834

Kusuma, G. M. P., Budiartha, I. N. P., & Sudibya, D. G. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen yang Dirugikan atas Tidak Terteranya Informasi Kandungan Non Halal dalam Produk Makanan yang Diimport. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(2), 263–268. https://doi.org/10.22225/JUINHUM.3.2.5062.263-268

Marzuki, P. M. (2015). Penelitian Hukum Edisi Revisi. PT Kharisma Putra Utama.

Nisantika, R., & Maharani, N. L. P. E. S. M. (2021). Penyelesaian Sengketa Konsumen Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Locus Delicti, 2(1).

Nugrahaningsih, W., & Erlinawati, M. (2017). Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Online. CV Pustaka Bengawan.

Nugroho, S. A. (2008). Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Kencana.

Putra, S. (2015). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual-Beli melalui E-commerce. Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 197–208. https://jih.ejournal.unri.ac.id/index.php/JIH/article/view/2794

Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum, Cetakan ke-VI. Citra Aditya Bakti, Bandung, 74.

Statista Market Forecast. (n.d.). eCommerce - Indonesia. Retrieved October 29, 2023, from https://www.statista.com/outlook/dmo/ecommerce/indonesia

Swastika, D. G. W., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen atas Penjualan Produk Obrak Online. Jurnal Preferensi Hukum, 2(2), 388–393. https://doi.org/10.22225/JPH.2.2.3343.388-393

Tempo.co. (2021). Ratusan Pengaduan E-Commerce, BPKN Ingatkan Gimmick Diskon Palsu Harbolnas. Tempo.Co. https://bisnis.tempo.co/read/1538548/ratusan-pengaduan-e-commerce-bpkn-ingatkan-gimmick-diskon-palsu-harbolnas

Wahyudi, I. N. K., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Akibat Cacat Produk pada Saat Produksi Ditinjau dari Undang – Undang No. 8 Tahun 1999. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(1), 89–94. https://doi.org/10.22225/JUINHUM.3.1.4644.89-94

Zeid, M. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.

Published
2023-11-17
Abstract viewed = 352 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 536 times