Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Terjadinya Infeksi Daerah Operasi Pada Pasien Bedah

  • Denik Wuryani Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Hang Tuah, Surabaya
  • Ninis Nugraheni Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Hang Tuah, Surabaya
  • Andika Persada Putera Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Hang Tuah, Surabaya

Abstract

Rumah sakit adalah salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah, yang dalam memberikan pelayanan kesehatan harus mematuhi peraturan perundang-undangan. Ketidakpatuhan terhadap beberapa peraturan perundang-undangan tersebut dapat mengakibatkan masalah hukum yang menuntut tanggung jawab hukum bagi rumah sakit. Salah satu masalah yang berpotensi menjadi masalah hukum di rumah sakit adalah terjadinya infeksi luka operasi (ILO) pada pasien bedah. Terjadinya ILO pada pasien bedah dapat menimbulkan kerugian bagi pasien yang berpotensi menimbulkan gugatan hukum, sehingga rumah sakit harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi kerugian bagi pasien bedah akibat ILO dan tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap pasien bedah akibat ILO. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif. Kesimpulannya, terjadinya ILO pada pasien bedah di rumah sakit berpotensi menimbulkan kerugian bagi pasien, yang dapat berujung pada masalah hukum dan menuntut tanggung jawab hukum bagi rumah sakit di bidang pidana, perdata, dan administratif.

References

Agustina, R. (2003). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia.
Alkhenizan, A., & Shafiq, M. (2018). The process of litigation for medical errors in Saudi Arabia and the United Kingdom. Saudi Med J, 39(11).
Borchardt, R. A., & Tzizik. (2018). Update on surgical site infections: The new CDC guidelines. JAAPA Journal of the American Academy of Physician Assistants, 31(1).
Jati, S. L. (2019). Pertanggungjawaban Pidana atas Perbuatan Kelalaian pada Tindakan Medis di rumah Sakit. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
Kao et al. (2011). Reliability of Superficial Surgical Site Infections as a Hospital Quality Measure. J Am Coll Surg, 213(2).
Lim, L., Chen, W., Lew, T., Tan, J., Chang, S., & Al., E. (2022). Medico-legal dispute resolution: Experience of a tertiary-care hospital in Singapore. PLOS ONE, 17(10).
Nasution, B. J. (2013). Hukum Kesehatan, Pertanggungjawaban Dokter. Jakarta: Rineka Cipta.
Saleh, M., Ismail, & Mau, H. A. (2022). Perbandingan Hukum Tata Negara antara Indonesia dan Singapura. Jurnal Impresi Indonesia (JII), 5(1).
Sjahdeini, S. R. (2017). Ajaran Pemidanaan : Pertanggungjawaban Pidana Korporasi & seluk beluknya. Depok: Kencana.
Yustina, E. W. (2012). Mengenal Hukum Rumah Sakit. Bandung: Keni Media.
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perubahannya, UUD 1945 dan Amandemennya.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Burgerlijk Wetboek Indonesia Staatsblad 1847 Nomor 23, Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063.
Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153 Tambahan Lembaran Nomor 5072.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 64 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan nomor 52 tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan).
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 76 Tahun 2016 Tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/MENKES/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws).
Keputusan Menteri Kesehatan No. 631/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff by Laws).
https://media.neliti.com/media/publications/151588-ID-tanggung-gugat-dokter-dan-rumah-sakit-ke.pdf, Endang Kusuma A., Tanggung Gugat Dokter dan RS Kepada Pasien,Diakses tanggal 10 September 2020.
https://www.cdc.gov/hai/ssi/ssi.html, Healthcare-associated Infections, Diakses tanggal 6 September 2020.
https://www.lexology.com/library/detail.aspx?g=79ef7be6-f8d8-4847-affd-ff9bd5721ea9, Briggs and Morgan, What is respondeat superior liability?, Diakses tanggal 9 September 2020.
https://www.investopedia.com/terms/b/borrowed-servant-rule.asp, Julia Kagan, Borrowed Servant Rule, Diakses tanggal 10 September 2020.
https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK53735/#ch1.s9, NICE Clinical Guidelines, Surgical Site Infection: Prevention and Treatment of Surgical Site Infection. Diakses Jum’at, 1 Januari 2021.
https://www.who.int/gpsc/ssi-prevention-guidelines/en/, Global guidelines on the prevention of surgical site infection, Diakses tanggal 11 September 2020.
https://www.irmi.com/term/insurance-definitions/borrowed-servant-rule, Borrowed Servant Rule, Diakses tanggal 21 Juni 2023.
Published
2023-10-06
Abstract viewed = 169 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 99 times